Atasi Kelebihan Penghuni hingga 400 Persen, Rutan Surabaya Diperluas
Rutan Surabaya mengalami kelebihan penghuni hingga hampir empat kali lipat. Untuk mengatasi masalah tersebut, rutan akan dibangun dan diperluas.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·4 menit baca
SURABAYA, KOMPAS — Rumah Tahanan Kelas I Surabaya mengalami kelebihan penghuni hingga hampir empat kali lipat. Untuk mengatasi masalah tersebut, rutan yang terletak di Desa Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu akan diperluas. Pembangunan gedung baru juga dilakukan untuk mengatasi masalah itu.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham) Jatim Krismono mengatakan, pembangunan perluasan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama tahun depan disiapkan alokasi anggaran Rp 39 miliar. Anggaran itu, antara lain, digunakan untuk perluasan rutan dari 1,5 hektar (ha) menjadi 2,5 ha.
Krismono mengatakan, anggaran digunakan mengubah posisi rutan yang awalnya menghadap ke barat menjadi ke utara. Selain itu, juga akan dibangun tambahan satu blok hunian dan gedung kantor teknis. Pembangunan dan perluasan blok hunian akan dibuat vertikal, 2-3 lantai.
”Desainnya mirip Rutan Cipinang atau Rutan Salemba. Satu blok hunian itu rencananya berkapasitas sekitar 400 orang,” ujarnya, Sabtu (23/10/2021).
Untuk membangun satu blok tersebut, lanjut Krismono, pihaknya akan membongkar dua blok yang ada saat ini, yakni blok A dan B. Blok yang berada di sisi kanan rutan itu merupakan dua blok paling besar di Rutan Kelas 1 Surabaya. Selama ini, blok tersebut menampung sekitar sepertiga dari total penghuni. Adapun posisi blok A dan B itu nantinya berada paling belakang.
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Wahyu Hendrajati menambahkan, dengan adanya perluasan dan pembangunan blok hunian, kapasitas atau daya tampung menjadi 1.200 orang. Kapasitas itu meningkat lebih dari dua kali lipat dari daya tampung saat ini yang hanya 504 orang.
”Dalam membangun, kami juga harus memperhitungkan aspek keamanan dan ketertiban, terutama warga binaan,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, aspek keamanan dan ketertiban penting karena jumlah penghuni rutan yang awalnya khusus untuk anak itu saat ini mencapai 1.800 orang atau kelebihan kapasitas hampir 400 persen atau empat kali lipat. Oleh karena itu, untuk mengubah blok A dan B, setidaknya pihak rutan harus merelokasi 800 penghuni.
Selain itu, selama pembangunan, daya tampung rutan tinggal 250 orang sehingga warga binaan rutan akan didistribusikan ke lapas/rutan lain di Surabaya. Perluasan rutan ini juga akan berdampak pada keberadaan 16 rumah dinas pegawai.
Asimilasi
Masih dalam upaya mengatasi kelebihan kapasitas rutan dan lapas di Jatim, Kanwil Kemenkumham menerapkan program asimilasi dan integrasi di rumah selama pandemi Covid-19. Sejak Januari hingga sekarang, jumlahnya mencapai 7.658 warga binaan.
Dalam membangun, kami juga harus memperhitungkan aspek keamanan dan ketertiban, terutama warga binaan (Wahyu Hendrajati).
Krismono mengatakan, masalah klasik kelebihan penghuni diperparah dengan kondisi pandemi yang belum sepenuhnya bisa dikendalikan. Menurut dia, jika lapas terlalu penuh, pagebluk akan semakin sulit dikendalikan karena sulit menerapkan prokes jaga jarak.
Untuk itu, di samping mempercepat vaksinasi, pihaknya juga menjalankan kebijakan Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kebijakan tersebut, berlaku bagi narapidana yang tinggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tinggal 1/2 masa pidananya sampai 31 Desember 2021. Biasanya asimilasi dilakukan di tempat yang sudah disediakan lapas atau di tempat kerja sosial, tetapi dengan kebijakan ini, warga binaan bisa melakukan di rumah.
Hak asimilasi dan integrasi itu juga tidak asal diberikan. Warga binaan setidaknya harus memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan. Pihak lapas/rutan juga akan memastikan kejelasan keluarga atau penjamin.
Krismono mengatakan, seluruh pelayanan tersebut gratis. Jika masyarakat menemukan adanya penyimpangan dan pelanggaran, dia berharap agar bisa segera melaporkan kepada kanwil. Hingga saat ini, total ada 5.352 warga binaan yang mendapatkan hak asimilasi. Sementara 2.306 lainnya mendapatkan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. Total ada 7.658 warga binaan yang dibebaskan melalui kebijakan tersebut.
Dari jumlah itu, terdapat 38 orang yang melakukan pelanggaran tata tertib. Dengan perincian 10 orang melanggar saat asimilasi dan 28 lainnya melanggar tata tertib integrasi. Jumlah ini tentunya sangat kecil karena rasionya hanya 0,4 persen.
Namun, pihaknya tidak memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan. Sesuai instruksi Menkumham, para pelanggar akan dimasukkan ke staft cell dan hak-haknya akan dicabut.