Kuasa Hukum Arsjad Upayakan Pembatalan Hasil Munaslub Kadin
Selain menganggap hasil munaslub ilegal, Kadin kubu Arsjad juga akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hamdan Zoelva, kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri Indonesia kubu Arsjad Rasjid, menyatakan musyawarah nasional luar biasa oleh pihak yang mengatasnamakan Kadin pada Sabtu (14/9/2024) ilegal karena tidak memenuhi alasan dan prosedur yang diatur dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Kadin. Kubu Arsjad akan mengupayakan pembatalan hasil musyawarah nasional luar biasa di Kementerian Hukum dan HAM serta lewat jalur peradilan.
Dalam jumpa pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (17/9/2024), Zoelva menjelaskan, musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang mengatasnamakan Kadin itu tidak memenuhi dua syarat utama. Dua syarat itu adalah tidak memenuhi alasan dan tidak memenuhi prosedur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, seperti yang tertuang pada Keputusan Presiden 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin.
”Itu ilegal. Maka, Kadin yang sah dan legal secara hukum adalah Kadin Indonesia kepengurusan Arsjad Rasjid,” kata Zoelva.
Ia menjelaskan, untuk menggelar munaslub, harus ada tigas alasan yang wajib dipenuhi. Tiga hal itu adalah adanya pelanggaran prinsip AD/ART, penyelewengan keuangan dan penyelewengan kebenaran, serta tidak berfungsinya organisasi. Ketiga hal ini tidak ditemukan selama masa kepengurusan Kadin Indonesia di bawah Arsjad Rasjid sejak 2021.
Lalu, syarat kedua adalah prosedur juga terpenuhi. Munaslub bisa terselenggara jika ada insiatif anggota pemegang hak suara, yakni Kadin provinsi dan anggota luar biasa yang terdiri atas asosiasi pengusaha sektoral. Jumlah mereka harus 50 persen plus 1 atau dominan atau kuorum.
Pada Jumat (13/9/2024) malam, 21 ketua umum Kadin provinsi dari total 35 Kadin provinsi menolak munaslub dan menyatakan mendukung kepengurusan Arsjad Rasjid. Artinya, hanya 14 ketua umum Kadin provinsi yang menyetujui munaslub, selebihnya menolak.
Dukungan itu tertuang dalam surat resmi yang dikirimkan Kadin provinsi kepada Sekretariat Kadin Pusat. Dalam jumpa pers tersebut, Zoelva juga menunjukkan salinan surat tersebut kepada wartawan yang hadir.
Itu ilegal. Maka, Kadin yang sah dan legal secara hukum adalah Kadin Indonesia kepengurusan Arsjad Rasjid.
Zoelva melanjutkan, pihaknya sudah dan akan melakukan beberapa langkah menyikapi munaslub yang tidak sah dan ilegal di mata hukum itu. Pertama, mengirimkan surat secara resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM agar permohonan pengesahan kepengurusan baru mengatasnamakan Kadin hasil munaslub ditolak dan tidak diproses. Surat itu pun dilampirkan bukti-bukti bahwa munaslub itu tidak sah dan ilegal.
Pihaknya juga akan mengupayakan pembatalan hasil munaslub dengan membawa perkara itu ke pengadilan. Kasus hukum itu bisa dibawa ke ranah pidana lantaran penyelenggaraan munaslub dinilai telah melanggar undang-undang. Undang-udang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Tak hanya itu, Arsjad sendiri diketahui sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dalam dokumen yang dimiliki Kompas, surat bernomor 1757/DP/IX/2024 itu tentang Surat Permohonan kepada Pemerintah Selaku Pengawas Kadin Indonesia untuk Melaksanakan Pengawasan dan Pembinaan pada Kadin Indonesia sesuai UU No 1/1987 dan Keppres No 18/2022. Surat itu atas nama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dan bertanggal 15 September 2024.
”Maka, dalam kaitan itulah surat disampaikan ke Presiden sebagai fungsinya sebagai pengawas dan pembina Kadin,” ucap Zoelva.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, pihaknya terus menginvestigasi para anggota yang terlibat. Pihaknya sedang melihat secara detail siapa saja yang terlibat dan seperti apa jenis pelanggarannya.
”Kami akan lakukan tindakan sesuai aturan organisasi kepada anggota yang terbukti melanggar,” ujar Dhaniswara.
Namun, jika ke depannya ditemukan unsur pidana, mereka akan bawa juga perkara ini ke pengadilan. Salah satu potensi pidana yang mungkin terjadi adalah pencatutan nama ketua Kadin provinsi sehingga seakan-akan mendukung munaslub.
Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Informatika Firlie H Ganinduto menambahkan, di tengah dinamika yang berkembang, ia menegaskan program dan kegiatan Kadin tetap berjalan seperti biasa. ”Layanan anggota tetap berjalan. Kegiatan dengan kedutaan dan asosiasi organisasi juga tetap berjalan seperti biasa,” katanya.