Anindya Bakrie Rebut Ketua Kadin, Arsjad Rasjid Surati Jokowi
Dikudeta Anindya Bakrie, Arsjad Rasjid bersurat ke Presiden. Kepengurusan Anindya bakal segera sah susul munaslub.
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo. Surat diduga berkaitan dengan pengambilalihan kursi ketua umum Kadin oleh Anindya Bakrie melalui musyawarah nasional luar biasa pekan lalu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Senin (16/9/2024), menyebutkan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Arsjad pada Minggu (15/9/2024). ”Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut,” ujarnya secara tertulis melalui aplikasi pesan.
Ditanya mengenai isi surat tersebut, Ari mengatakan belum mengetahui isi surat tersebut. Sebab, surat ditujukan kepada Presiden Jokowi.
Namun, dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin yang diselenggarakan di Jakarta, Sabtu (14/9/2024), Anindya Bakrie ditetapkan sebagai ketua umum baru. Putra pengusaha Aburizal Bakrie itu dipilih secara aklamasi oleh 28 perwakilan Kadin tingkat provinsi dan 25 utusan asosiasi pengusaha tingkat nasional di bawah naungan Kadin yang menjadi peserta munaslub.
Sejauh ini dilaporkan 21 pengurus Kadin daerah yang menolak, yakni Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Adapun pada laman Kadin total terdapat 35 Kadin tingkat provinsi.
Sebelumnya, Arsjad Rasjid terpilih dalam munas yang dihadiri Presiden Jokowi. Disebut-sebut, kepemimpinan Arsjad saat terpilih di Munas Kadin di Kendari, Sulawesi Tenggara, telah direstui Presiden Jokowi.
Baca juga: Arsjad Rasjid: Munaslub Ilegal, Saya Masih Ketua Umum yang Sah
Ketua Umum Kadin Kalsel Shinta Laksmi Dewi mengatakan, sebelum munaslub digelar, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin, semestinya ada prosedur seperti pelibatan pengurus Kadin provinsi dalam permintaan munaslub dalam forum resmi. Namun, hal itu tidak dilakukan.
Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg, belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut.
Pertanyakan validasi wakil Kadin daerah
Munaslub juga bisa diajukan jika ada pelanggaran-pelanggaran prinsip atas AD/ART oleh Dewan Pengurus. ”Jadi (bisa diajukan) jika terjadi cacat dalam pelaksanaan keketuaan atau pelanggaran fatal. Namun, ini tidak terjadi sama sekali. Kami tidak bicara tentang Arsjad atau Anindya. Bukan person-nya, melainkan tentang apa yang tertuang dalam AD/ART,” tutur Shinta, Sabtu (14/9/2024).
Bukan person-nya, melainkan tentang apa yang tertuang dalam AD/ART.
Dia juga mempertanyakan validasi keterwakilan daerah dalam munaslub. Sebab, menurut dia, ada lebih dari 20 dewan pengurus Kadin provinsi yang menolak munaslub.
Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio juga menilai tindakan yang tak sejalan dengan aturan organisasi akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha. ”Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” tuturnya melalui keterangan pers.
Arsjad Rasjid dalam keterangan pers yang dilakukan Minggu (15/9/2024) di Hotel JS Luwansa mengatakan dirinya masih Ketua Umum Kadin yang sah. Munaslub dilangsungkan secara ilegal.
”Itu adalah aksi individu dan sekelompok tertentu untuk mengambil alih kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Hardjono juga menilai munaslub cacat hukum. Munaslub hanya dapat diselenggarakan apabila ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum. Itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan munaslub harus diajukan minimal setengah dari Kadin provinsi dan setengah dari jumlah anggota luar biasa.
Itu adalah aksi individu dan sekelompok tertentu untuk mengambil alih kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku.
Total jumlah ketua Kadin daerah adalah 35 provinsi, sedangkan 21 ketua Kadin provinsi menyatakan menolak munaslub dan mendukung Arsjad. Artinya, permohonan munaslub tidak mencapai separuh dari total pengurus Kadin daerah.
Sesuai Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin, Arsjad Rasjid masih Ketua Umum Kadin untuk masa bakti 2021-2026 dan terpilih secara aklamasi dalam musyawarah nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 2021.
Atas pelanggaran yang ada, lanjut Dhaniswara, jalur hukum akan ditempuh. Para anggota yang melanggar akan dikeluarkan dari organisasi.
Melancarkan koordinasi
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo yang hadir dalam munaslub mengatakan, pergantian ketua umum Kadin dibutuhkan untuk melancarkan koordinasi dan relasi antara Kadin Indonesia selaku mitra strategis pemerintah, terutama pemerintahan baru yang akan dipimpin Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mulai 20 Oktober mendatang.
”Ada kebutuhan di internal Kadin. Tidak hanya untuk menjadi mitra pemerintah yang strategis, tetapi juga agar mitranya merasa nyaman. Sudah ada rentetan peristiwa di mana Kadin pascapilpres ini dirasakan oleh daerah tidak lagi tampak mesra dengan pemerintah,” tuturnya di lokasi acara, Sabtu (14/9/2024).
Anindya pun segera menyelenggarakan sarasehan formatur Munaslub Kadin Indonesia 2024 di Menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/9/2024). Hadir dalam acara tersebut Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas, Bambang Soesatyo, dan sejumlah ketua Kadin daerah, serta anggota luar biasa Kadin Indonesia.
”Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi yang kami sebut anggota luar biasa. Mereka menjadi panitia, menentukan forum, persidangan, dan hasilnya, yang sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia,” tutur Anindya.
Menkumham Supratman Andi Atgas, dalam sarasehan tersebut, mengatakan, pemerintah akan menghormati proses internal yang berjalan di Kadin Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia, hanya ada satu Kadin Indonesia yang berfungsi sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang menjadi mitra pembangunan ekonomi Indonesia.
”Urusan internal Kadin sebenarnya dan sudah diselesaikan dengan keputusan munaslub yang ada,” ujarnya.
Pemerintah, katanya, akan mencoba memfasilitasi dinamika organisasi yang terjadi di tubuh Kadin Indonesia. Salah satunya dengan penerbitan keputusan presiden yang baru untuk mengukuhkan posisi Anindya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia.
”Pasti akan ada keppres baru karena aturannya seperti itu. Namun, semua, kan, keputusan presiden. Semua harus melalui proses harmonisasi di Kemenkumham,” kata Supratman.
Bantah ”cawe-cawe”
Kendati munaslub ataupun pengesahan Anindya sebagai ketua umum baru Kadin tampak akan lancar dengan kehadiran Menkumham di sarasehan formatur Munaslub Kadin Indonesia 2024, Ari Dwipayana membantah apabila ada yang menganggap pergantian pucuk pimpinan Kadin terjadi akibat cawe-cawe Presiden Jokowi.
Baca juga: Anindya Bakrie Disetujui Jadi Ketum Kadin demi Muluskan Relasi Kadin-Pemerintah
”Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki mekanisme internal sesuai AD/ART Kadin. Tidak ada cawe-cawe dari Presiden. Itu urusan internal Kadin,” tuturnya.
Adapun pengesahan kepengurusan Kadin baru dimulai di Kemenkumham. ”Proses awal di pemerintahan ada di Kemenkumham. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” katanya.