Ingin Ikut-ikutan ”Program Makan Siang Prabowo”, Kemenkominfo Disorot
Ada masalah serius yang harus diantisipasi sejak awal jika Kemenkominfo terlibat dalam diseminasi informasi.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika ingin terlibat dalam diseminasi informasi publik terkait program makan siang bergizi pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. Kementerian bahkan menyebut ada tambahan anggaran Rp 10 miliar untuk menjalankan aktivitas itu. Namun, keterlibatan ini menuai sorotan.
Sebelumnya, saat rapat kerja bersama dengan Komisi I DPR, Rabu (11/9/2024), di Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, terdapat penambahan alokasi anggaran senilai Rp 10 miliar untuk 2025 sesuai informasi Badan Anggaran DPR RI pada Selasa 10 September 2024. Dengan demikian, pagu anggaran Kemenkominfo pada 2025 menjadi Rp 7,73 triliun.
”Adapun diusulkan penambahan Rp 10 miliar dialokasikan untuk pengelolaan dan diseminasi informasi tematik program makan siang bergizi,” ucap Budi.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Prabu Revolusi, saat sesi Ngopi Bareng Kominfo, Jumat (13/9/2024), di Jakarta, menyebutkan, anggaran diseminasi informasi program makan siang bergizi sudah ada. Angka Rp 10 miliar itu hanya tambahan. Dengan kata lain, total anggaran Kemenkominfo khusus diseminasi informasi program menjadi Rp 15 miliar.
”Bentuk diseminasi informasi program makan siang bergizi bermacam-macam. Melalui media mainstream itu jelas karena paling menjangkau, lalu media sosial karena 210 juta penduduk Indonesia merupakan pengguna media sosial, dan terakhir kegiatan luring dengan memakai penyuluh komunikasi,” ujarnya.
Menurut dia, pemahaman masyarakat di perkotaan dan perdesaan mengenai program makan siang bergizi harus sama. Kemenkominfo akan bertugas memprofilkan bentuk nyata diseminasi informasi yang pas.
Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira, saat dihubungi terpisah, berpendapat, hal terpenting untuk tahun pertama pelaksanaan program program makan siang bergizi pemerintahan Prabowo Subianto ialah kesiapan teknis, mulai dari bahan baku, kesiapan sekolah, hingga pencegahan penyelewengan anggaran.
”Hal-hal seperti itu lebih prioritas dibanding kegiatan komunikasi publik. Upaya pemerintah (Kemenkominfo) minta tambahan anggaran untuk komunikasi publik program makan siang bergizi itu ‘mengada-ada’,” ujarnya.
Program makan siang bergizi yang menargetkan anak sekolah juga tidak perlu komunikasi publik. Upaya memperkenalkan program itu cukup dilakukan ke sekolah-sekolah oleh tim pelaksana program dan pemerintah daerah.
Rencana mengomunikasikan program makan siang bergizi melalui media sosial, Bhima menambahkan, juga kurang pas. Sebab, target program ialah anak sekolah.
”Jika program pembatasan bahan bakar subsidi (BBM), mungkin tepat memakai media sosial untuk kegiatan komunikasi publik. Masyarakat luas butuh mengetahui urgensi pembatasan BBM,” tuturnya.
Terkait dengan rumor susu ikan sebagai alternatif dari susu sapi dalam program makan siang bergizi, Bhima menilai, itu akan mencederai asas efektivitas dan keterjangkauan ikan jika benar. Memproses bahan turunan ikan membutuhkan anggaran yang lebih besar.
Selain itu, Bhima menambahkan, rantai pasok ikan di Indonesia juga sudah terbentuk. Pemakaian ikan segar lebih baik dan membantu meningkatkan pendapatan nelayan. ”Banyak hal yang mengada-ada, malah menimbulkan pemborosan anggaran negara,” ucapnya.
Sementara itu, peneliti pada Pusat Riset Kebijakan Publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Darmanto, memandang, ada masalah serius yang harus diantisipasi sejak awal jika Kemenkominfo terlibat dalam diseminasi informasi terkati program makan siang bergizi.
Pertama, ada kemungkinan akan terjadi tumpang tindih tugas, fungsi, dan kewenangan dengan institusi lain yang terdepan dalam implementasi program makan siang bergizi. Keterlibatan Kemenkominfo justru berpotensi menimbulkan masalah baru dan akan dianggap cari-cari pekerjaan yang bukan kewenangannya.
”Kedua, kalau mau tetap dipaksakan melakukan diseminasi, pertanyaannya ialah jenis media apa yang akan digunakan oleh Kemekominfo untuk melaksanakan tugas diseminasi informasi program makan siang bergizi mengingat Kemenkominfo tidak memiliki jaringan media untuk komunikasi dengan anak-anak yang menjadi sasaran dari program makan siang bergizi,” ujarnya.
Selanjutnya, Darmanto berpendapat, diseminasi informasi program makan siang bergizi lebih efektif dilakukan oleh lembaga yang menjadi pelaksana langsung, seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ataupun Badan Gizi Nasional.