logo Kompas.id
EkonomiMendahului Indonesia,...
Iklan

Mendahului Indonesia, Singapura Mengesahkan Undang-Undang Pekerja Platform

UU Perlindungan Pekerja Platform di Singapura atau Platform Workers Bill mulai berlaku 1 Januari 2025.

Oleh
MEDIANA
· 5 menit baca
Kawasan Marina Bay Sands di jantung kota Singapura sebagaimana tampak dari dermaga wisata pelayaran sungai Singapura, Selasa (16/4/2024) sore.
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Kawasan Marina Bay Sands di jantung kota Singapura sebagaimana tampak dari dermaga wisata pelayaran sungai Singapura, Selasa (16/4/2024) sore.

JAKARTA, KOMPAS — Negara tetangga Indonesia, yakni Singapura, lebih dulu mengesahkan peraturan perundang-undangan perlindungan pekerja platform atau Platform Workers Bill pada Selasa (10/9/2024). Melalui Platform Workers Bill, sopir taksi, pengemudi angkutan daring, dan pekerja lepas yang mengandalkan platform digital untuk mendapatkan penghasilan ditetapkan dalam kategori hukum yang berbeda antara karyawan dan wiraswasta.

Pekerja platform digital di Singapura saat ini diperkirakan berjumlah 70.500 orang. Lewat Platform Workers Bill, mereka akan mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik mulai 1 Januari 2025.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000