logo Kompas.id
Ekonomi”Power Wheeling”, Solusi...
Iklan

”Power Wheeling”, Solusi Energi Terbarukan atau Awal Liberalisasi?

”Power wheeling” dianggap jadi pintu masuk liberalisasi ketenagalistrikan meski meningkatkan bauran energi terbarukan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sengkol di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (11/6/2024).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sengkol di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (11/6/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau UU EBET masih harus melalui pembahasan lebih lanjut tentang kolaborasi jaringan transmisi ketenagalistrikan atau power wheeling. Masih ada penolakan perihal skema tersebut karena dianggap berpotensi meningkatkan harga jual listrik di tingkat masyarakat.

Power wheeling ialah penggunaan bersama jaringan transmisi. Dengan skema itu, transfer listrik bisa langsung dari produsen energi terbarukan ke perusahaan/industri yang menggunakannya. Namun, tetap memakai jaringan transmisi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Nantinya, akan ada pembayaran biaya sewa kepada PLN sebagai pemilik jaringan transmisi itu.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000