Pertalite Bakal Dibatasi, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Mobil?
Apabila regulasi telah diterbitkan, hanya kendaraan roda 4 yang memenuhi kriteria yang bisa mengisi pertalite.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur kriteria warga yang berhak membeli bahan bakar minyak bersubsidi, baik solar maupun pertalite. Sambil menunggu terbitnya aturan itu, pemilik mobil dapat mendaftarkan kendaraannya pada program Subsidi Tepat Pertamina, baik secara daring maupun luring.
Merujuk kajian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan sejumlah lembaga, target penerima pertalite mencakup sepeda motor dan kendaraan roda empat yang mencakup, kendaraan roda empat pribadi dengan kapasitas 1.400 cc ke bawah, kendaraan roa empat komersial barang, kendaraan roda empat komersial penumpang, dan kendaraan roda empat layanan umum.
Bagi pemilik mobil berkapasitas 1.400 cc ke bawah, apa yang harus disiapkan sebelum aturan diterapkan. Aturan kemungkinan akan diterapkan per 1 Oktober 2024. Bagaimana pula saat aturan telah diterapkan?
Dalam pelaksanaannya, khusus untuk kendaraan roda empat diwajibkan memiliki kode respons (QR) cepat setiap mengisi pertalite. Dengan kata lain, kendaraan mesti terdaftar dalam sistem Pertamina. Lantas bagaimana cara mendaftarkannya mulai dari sekarang?
Mengutip data Pertamina, pemilik mobil yang belum mendaftarkan kendaraannya dapat melakukan registrasi, baik secara daring di laman subsidi tepat.mypertamina.id atau secara luring di booth pendaftaran yang telah ditentukan.
Dokumen yang perlu disiapkan, untuk mobil pribadi, misalnya, yakni foto KTP, foto diri, foto STNK depan dan belakang, foto kendaraan tampak semua sisi, dan foto nomor polisi kendaraan.
Pada pengisian secara daring, pemilik kendaraan akan diminta mengisi sejumlah data, mengunggah dokumen, dan memilih jenis BBM subsidi, solar atau pertalite. Pendaftaran pelanggan BBM subsidi akan melalui proses konfirmasi data dalam tujuh hari kerja.
Apabila sudah terkonfirmasi, pelanggan akan mendapat kode QR untuk diunduh, baik melalui aplikasi MyPertamina ataupun laman Subsidi Tepat. Kode QR itu yang bakal digunakan setiap mengisi BBM bersubsidi di SPBU-SPBU Pertamina.
Lantas bagaimana teknis pengisian saat aturan diterapkan? Pertama-tama, petugas SPBU bakal memindai QR yang dibawa oleh pemilik kendaraan. Apabila terkonfirmasi terdata dalam sistem, kendaraan dapat diisi pertalite. Pertalite akan keluar dari nozzle dispenser BBM di SPBU secara otomatis.
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024), mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya regulasi dalam menerapkan kriteria pengguna BBM bersubsidi. Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah kendaraan roda 4 yang sudah terdaftar dalam program Subsidi Tepat, ia belum memberikan respons.
Rencana pengaturan kriteria pengguna pertalite sebenarnya telah digaungkan sejak 2022, saat terjadi lonjakan harga minyak mentah hingga mendekati 120 dollar AS per barel. Muncul rencana penerbitan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang bertujuan memangkas ketidaktepatsasaran subsidi/kompensasi BBM. Namun, hingga kini tak kunjung terbit.
Sejak 2022, Pertamina telah mendata konsumen pertalite dengan mekanisme pemindaian kode QR pada kendaraan roda empat atau lebih di SPBU. Program subsidi tepat itu sejatinya salah satu upaya agar sistem sudah siap saat regulasi disahkan kelak.
Namun, lantaran regulasi yang ditunggu tak juga terbit, pembatasan belum dilakukan. Program Subsidi Tepat pun relatif hanya untuk memetakan pengguna pertalite.
Heppy, melalui keterangan tertulis, Kamis (29/8/2024), menuturkan, agar penggunaan Pertalite terkontrol, Pertamina Patra Niaga melayani pengisian Pertalite melalui kode QR bagi kendaraan yang sudah mendaftar dan mencatatkan nopol kendaraan bagi pengguna yang belum mendaftar.
”Kami terus mengintensifkan pendaftaran subsidi tepat Pertalite di wilayah wave 1, yakni Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan sebagian wilayah non-Jamali, yaitu Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar terkait penerapan pembatasan pertalite yang bakal diterapkan pada 1 Oktober 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, aturan terkait itu bakal tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. Namun, belum ada waktu pasti penerapan ketentuan yang bertujuan membuat subsidi BBM menjadi lebih tepat sasaran itu.
”(Masih) menunggu Permen ESDM (pengganti Revisi Perpres No 191/2014) mendapat persetujuan Presiden. JBT (Jenis BBM Tertentu/solar) dan JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan/pertalite) Tepat Sasaran,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mustika Pertiwi, saat dihubungi Jumat (30/8/2024).
Sebagai catatan, berdasarkan data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kuota pertalite pada 2024 ialah sebanyak 31,7 juta kiloliter (KL) atau lebih rendah daripada 2023 sebanyak 32,5 juta KL. Pertalite ialah jenis BBM yang paling banyak dikonsumsi masyarakat.