logo Kompas.id
EkonomiPertalite Bakal Dibatasi, Apa ...
Iklan

Pertalite Bakal Dibatasi, Apa yang Harus Dilakukan Pemilik Mobil?

Apabila regulasi telah diterbitkan, hanya kendaraan roda 4 yang memenuhi kriteria yang bisa mengisi pertalite.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Palmerah, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Penjualan BBM subsidi Pertalite akan mulai diatur penjualannya per 1 Oktober 2024. Adapun proses sosialisasi tentang pembatasan ini akan dilakukan pada September 2024.
KOMPAS/ PRIYOMBODO

Konsumen mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU di kawasan Palmerah, Jakarta, Jumat (30/8/2024). Penjualan BBM subsidi Pertalite akan mulai diatur penjualannya per 1 Oktober 2024. Adapun proses sosialisasi tentang pembatasan ini akan dilakukan pada September 2024.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tengah menyiapkan regulasi yang akan mengatur kriteria warga yang berhak membeli bahan bakar minyak bersubsidi, baik solar maupun pertalite. Sambil menunggu terbitnya aturan itu, pemilik mobil dapat mendaftarkan kendaraannya pada program Subsidi Tepat Pertamina, baik secara daring maupun luring.

Merujuk kajian Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dan sejumlah lembaga, target penerima pertalite mencakup sepeda motor dan kendaraan roda empat yang mencakup, kendaraan roda empat pribadi dengan kapasitas 1.400 cc ke bawah, kendaraan roa empat komersial barang, kendaraan roda empat komersial penumpang, dan kendaraan roda empat layanan umum.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000