Bigo Live dan Telegram Sudah Dua Kali Diingatkan soal Judi Daring dan Pornografi
Pemerintah menggandeng 11 asosiasi dan lembaga keuangan untuk bersama-sama memberantas judi daring.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melarang seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, baik dari dalam maupun luar negeri, yang beroperasi di Indonesia untuk memfasilitasi judi daring (online). Mereka juga diwajibkan menandatangani pakta integritas anti-judi daring. Sejauh ini di antara PSE privat, Bigo Live dan Telegram diketahui telah memfasilitasi konten pornografi sekaligus judi daring dan keduanya sudah dua kali mendapat surat peringatan.
”Terkait Bigo Live dan Telegram, kami sudah mengirimkan dua kali surat peringatan karena platform tersebut diketahui telah lama memfasilitasi pornografi sekaligus judol (judi online). Kami masih menunggu tindak lanjut mereka dan juga hasil kajian lebih dalam dari tim,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di sela-sela konferensi pers Deklarasi Pemberantasan Judi Online, Rabu (28/8/2024), di Jakarta.
Menurut dia, setelah ada tindak lanjut ataupun kajian mendalam dari tim, jika perlu ditutup, maka kedua penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat itu akan ditutup.
Deklarasi Pemberantasan Judi Online melibatkan Kemenkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan 11 asosiasi industri di sektor keuangan dan perbankan. Sebagai langkah konkret dari deklarasi, Kemenkominfo, OJK, BI, dan 11 asosiasi industri di sektor keuangan dan perbankan akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online yang lebih masif.
Lebih jauh Budi melanjutkan, dirinya telah menandatangani pakta integritas anti-judi online untuk 11.693 PSE privat dengan 18.230 sistem elektronik. PSE privat yang dimaksud sudah mencakup PSE bidang jasa pembayaran. Setelah itu, pakta akan dikirimkan ke mereka dan wajib ditandatangani.
”Apabila di antara 11.693 PSE privat itu masih membandel, kami akan cabut tanda daftar sebagai PSE privat. Kalau tanda daftar sudah dicabut, ya, berarti ilegal. Jika dari kami saja telah dinyatakan ilegal, masa Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha operasional,” ucap Budi.
Chairman Communication & Information System Security Research Center Pratama Persadha, saat dihubungi secara terpisah, berpendapat, pemberantasan judi online secara siber tidak sulit meskipun pada saat dilakukan penelusuran ditemukan alamat protokol internet yang dipergunakan ternyata berasal dari luar negeri. Upaya pemblokiran yang dilakukan pemerintah dalam mengurangi maraknya judi online kurang efektif. Pasalnya, apa yang selama ini diblokir hanyalah landing page dari tautan laman judi online yang menyebar luas di aplikasi media sosial.
”Laman hanya berisi informasi terkait promosi, metode, serta informasi rekening untuk melakukan deposit serta penarikan uang judi. Di laman yang terblokir, meskipun juga dipergunakan untuk melakukan aktivitas judol, servernya tidak berada di landing page,” ujarnya.
Dari hasil penelusurannya, satu server laman judi daring terhubung dengan hingga 500 landing page yang berbeda. Ini membuktikan meski landing page serta operator atau bandar kecil dan nama laman judi online-nya berbeda, server sama.
”Server yang seharusnya diblokir oleh pemerintah, bahkan jika memungkinkan melakukan kerja sama dengan interpol untuk menyita fisik server. Walakin bandar besar bisa menyiapkan server baru tetap akan sedikit memakan waktu,” tutur Pratama.
Rekening
Terlepas isu platform PSE yang dicurigai dipakai bermain judi online, Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia (BI) Anton Daryono mengatakan, dari hasil patroli siber BI dalam sebulan terakhir, ditemukan 689 akun yang teridentifikasi terlibat judi online dari 27 penyelenggara jasa pembayaran dan ada 150 akun jasa pembayaran yang diperjualbelikan di media sosial dan platform perdagangan secara elektronik atau e-dagang.
Sementara berdasarkan penelusuran sistem deteksi fraud BI, terdapat 1.858 mitra pedagang penyelenggara jasa pembayaran yang menjalankan aktivitas tidak sesuai profil. Sebanyak 147 mitra pedagang di antaranya terbukti ilegal dan melakukan kegiatan tidak sah. Kerja sama mereka akhirnya telah diputus.
Anton menjelaskan, BI berperan aktif melakukan pengawasan langsung dan tidak langsung. Bentuk pengawasan langsung ialah pemeriksaan lapangan agar memastikan seluruh penyedia jasa pembayaran melakukan pembinaan kepada mitra pedagang dan menghentikan mereka apabila terbukti melakukan kegiatan yang dilarang.
Sementara bentuk pengawasan tidak langsung ialah monitoring dan penilaian terhadap data-data yang disampaikan oleh penyedia jasa pembayaran. BI juga meminta penyedia jasa pembayaran agar secara berkala melakukan pencegahan praktik ilegal, termasuk judi online, dengan cara selalu menerapkan know your customer dan know your merchant.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyampaikan, pihaknya telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi dipakai untuk transaksi judi online. Identitas di balik rekening-rekening itu, rencana OJK, akan dimasukkan ke dalam satu sistem informasi yang semua pelaku industri jasa keuangan/perbankan bisa melacak.
”Harapannya bisa meningkatkan efek jera,” kata Rizal.
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso mengatakan, asosiasi telah meminta anggotanya untuk bersama-sama mencegah judi online. Hanya saja, pemberantasan judi online butuh langkah-langkah yang progresif bersama kementerian/lembaga dan pelaku usaha sistem pembayaran.