Penyelenggara Sistem Elektronik Wajib Teken Pakta Integritas Anti-judi Daring
Kemenkominfo mewajibkan lebih kurang 18.000 PSE privat agar segera menandatangani pakta integritas anti-judi daring.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo lagi-lagi mengeluarkan tawaran solusi untuk menekan perputaran konten judi daring. Pada Selasa (27/8/2024), di Jakarta, Kemenkominfo mengatakan, telah menyiapkan pakta integritas anti judi daring pada akun pendaftaran penyelenggara sistem elektronik privat untuk dapat dilengkapi dan dilaksanakan.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya mewajibkan lebih kurang 18.000 penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat agar segera menandatangani pakta integritas anti judi daring yang sudah disiapkan oleh kementerian. Apabila tidak secepatnya menunaikan kewajiban ini, Kemenkominfo mengancam akan mencabut tanda daftar PSE.
”PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak, kami akan cabut tanda daftar PSE-nya,” ujar Budi.
Dia menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, PSE privat wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses. Kemudian, Pasal 9 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 20220 menyebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem dan pengelolaan informasi ataupun dokumen elektronik di dalam sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
”Kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif,” kata Budi.
Secara terpisah, menanggapi tawaran solusi terbaru menangkal judi daring itu, praktisi keamanan siber, Alfons Tanujaya, menganggap kementerian terkesan kurang percaya diri dalam menjalankan fungsinya. Tanpa pakta integritas anti judi daring, sudah semestinya PSE privat wajib mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
”Apabila melanggar, pemerintah semestinya bisa langsung menjalankan aturan yang berlaku mulai dari teguran lalu blokir. Asalkan semuanya dikomunikasikan dengan jelas dan transparan, masyarakat akan mendukung pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, apabila setiap masalah siber dibuat pakta integritas, Alfons menilai hal itu tidak tepat. Perusahaan teknologi selaku PSE privat semestinya sudah paham bahwa ketika beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Apabila melanggar, pemerintah semestinya bisa langsung menjalankan aturan yang berlaku mulai dari teguran lalu blokir.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengeluarkan berbagai solusi untuk menangkal peredaran konten judi daring mulai dari distribusi SMS anti-judi daring, meminta penyelenggara jasa internet menutup akses internet gateway ke Davao (Filipina) dan Kamboja, merilis daftar PSE penyelenggara jasa pembayaran yang terindikasi memfasilitasi judi daring, hingga pembatasan transfer pulsa.
”Upaya-upaya tersebut sudah cukup maksimal meskipun pelaku judi daring selalu memiliki celah untuk terus berkembang. Saya rasa, upaya menekan peredaran konten judi daring merupakan upaya berkesinambungan. Adanya satuan tugas khusus pun bukan berarti pekerjaan memberantas judi daring langsung selesai,” imbuh Alfons.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiadi pada diskusi Forum Merdeka Selatan (FMB) 9, Senin (19/8/2024), di Jakarta, menyebutkan, sekarang, rata-rata jumlah reproduksi konten judi daring per hari 15.000–20.000. Angka ini bisa naik turun.
Sementara dalam tujuh tahun terakhir, ia menjelaskan, Kemenkominfo berhasil memblokir ataupun memutus akses 3,8 juta konten judi daring. Sebanyak 2,5 juta konten di antaranya dapat diblokir ataupun diputus aksesnya dalam kurun waktu setahun terakhir.
Chairman Communication and Information System Security Research Center Pratama Persadha, Selasa, memandang, pakta integritas anti-judi daring sebenarnya bisa menjadi salah satu cara mengantisipasi konten judi daring di platform PSE privat. Akan tetapi, masih ada cara yang lebih efektif, yaitu memutus koneksi ke server-server yang biasa dipakai main judi, blokir rekening, dompet digital, dan metode deposit lainnya yang terindikasi dipakai transaksi judi daring.
”Apabila hanya menyiapkan pakta integritas anti-judi daring, apakah ada sanksi yang benar-benar akan ditegakkan?” ucapnya.