Reproduksi Konten ”Judol” Lebih Cepat ketimbang Pemblokiran
Pelaku judi daring bergerak lebih cepat ketimbang upaya pemberantasan oleh pemerintah.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Rata-rata jumlah reproduksi konten judi online atau ”judol” per hari mencapai 15.000 hingga 20.000 konten. Sementara rata-rata jumlah konten judi online yang berhasil diblokir oleh pemerintah rata-rata 6.849 konten per hari. Artinya, pertumbuhan konten judi online lebih cepat dibandingkan dengan konten yang ditutup.
Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Teguh Arifiadi, pada diskusi Forum Merdeka Selatan (FMB) 9, Senin (19/8/2024), di Jakarta, menyebutkan, sekarang rata-rata jumlah reproduksi konten judi online atau judi daring per hari 15.000–20.000. Angka ini bisa naik turun.
Sementara dalam tujuh tahun terakhir, ia menjelaskan, Kemenkominfo berhasil memblokir ataupun memutus akses 3,8 juta konten judi daring. Sebanyak 2,5 juta konten di antaranya berhasil diblokir ataupun diputus aksesnya dalam kurun waktu setahun terakhir.
Dengan perhitungan itu, konten yang diblokir atau diputus aksesnya oleh Kemenkominfo dalam setahun terakhir rata-rata 6.849 konten per hari.
”Cuma, dalam beberapa bulan terakhir, kami berhasil memutus akses ataupun memblokir hingga 15.000 konten judi daring. Jadi, hampir setara jumlahnya dengan jumlah reproduksi konten judi daring. Kapasitas mesin dan orang untuk memverifikasi konten kami tambah,” ujarnya.
Pelaku judi daring, Teguh, melanjutkan, menyiasati upaya pemberantasan Pemerintah Indonesia lewat teknologi yang lebih cepat serta menciptakan aplikasi dan domain lebih rumit. Mereka juga membuat transaksi judi daring lebih mudah lewat uang elektronik, pulsa, dan kripto.
Ketika kementerian memblokir domain, para pelaku judi daring cepat mengubah dari domain menjadi alamat protokol internet. Mereka lantas bersembunyi di balik aplikasi, membuat file apk, sampai membuat pesan di media sosial.
”Mereka bisa menyusup ke laman go.id sampai 25.000-an laman diretas dan dipakai promosi judi daring. Kemudian, mereka menggeser masuk menyusup ke laman ac.id (pendidikan) hingga 24.000 laman. Lalu, menyusup lagi ke laman .org (organisasi), sampai masuk ke laman bisnis-bisnis komersial yang tidak terurus. Kami pelajari semua modus mereka,” tutur Teguh.
Mengamati dinamika itu, Kemenkominfo berupaya meningkatkan kapasitas mesin untuk crawling yang di antaranya memakai teknologi kecerdasan buatan, menambah jumlah verifikator konten, dan berkoordinasi dengan Badan Sandi dan Siber Negara untuk menyisir dan menindak laman-laman pemerintahan dan pendidikan agar tidak disusupi judi daring.
xxxxxxxxxxxxxxx
Terkait dengan 21 penyelenggara sistem elektronik (PSE) bidang penyedia jasa pembayaran (PJP) yang beberapa waktu lalu menerima surat peringatan dari Kemenkominfo, Teguh memberikan penjelasan. Kemenkominfo memberi mereka peringatan dalam tujuh hari supaya memastikan sistem elektroniknya tidak untuk memfasilitasi judi daring.
Hingga saat ini, mayoritas di antara mereka telah menyampaikan hasil dan semuanya memenuhi kriteria tidak memfasilitasi transaksi judi daring. Mereka juga telah melaporkan langkah-langkah mitigasi.
Bersama dengan Bank Indonesia, Teguh menambahkan, Kemenkominfo meningkatkan kriteria untuk pengawasan dan deteksi. Kemenkominfo memahami ada sistem PSE bidang PJP yang dimanfaatkan oleh pelaku judi daring tanpa diketahui.
Sepanjang semester I-2024, nilai perputaran transaksi judi daring mencapai Rp 174 triliun.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tuti Wahyuningsih, pada kesempatan sama, mengatakan, nilai transaksi judi daring yang terekam sistem PPATK pada 2017 hanya sekitar Rp 2 triliun. Angka ini melonjak menjadi Rp 15 triliun pada 2020.
Selang hanya tiga tahun kemudian atau pada 2023, nilai transaksi telah membengkak menjadi Rp 327 triliun. Sepanjang semester I-2024, nilai transaksi sudah mencapai Rp 174 triliun dengan 117 juta kali transaksi.
”Kalau diamati, nilai perputaran transaksi judi daring di Indonesia naik cepat. Hal ini merupakan sesuatu yang harus kita serius cermati dan jangan sampai lengah,” katanya. PPATK berupaya terus aktif di pencegahan dan pemberantasan judi daring.
Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Deden Firman Hendarsyah, yang juga hadir di acara diskusi FMB9, mengatakan, kunci dari berbagai upaya pemberantasan dan penindakan kasus-kasus judi daring ialah kolaborasi dan sinergi.
OJK, misalnya, telah bekerja sama erat dengan Kemenkominfo untuk menggali berbagai macam informasi judi daring yang berkaitan dengan rekening. Kemudian, OJK akan minta perbankan blokir rekening-rekening yang disalahgunakan untuk bertransaksi judi daring.
”Bisa jadi rekening bersifat sementara atau bukan rekening resmi. Memang, tantangannya kami selanjutnya adalah penelitian lebih lanjut terhadap hal itu,” kata Deden.
Praktisi keamanan siber Alfons Tanujaya saat dihubungi secara terpisah berpendapat, cara lebih cerdas dan efektif untuk mencegah ataupun memberantas judi daring ialah mengikuti tautan atau konten judi daring. Pelacakan lantas berlanjut dengan mengidentifikasi nomor telepon seluler yang mengelola, nomor rekening, dan server.
Upaya seperti itu seharusnya bisa dikerjakan cepat oleh satuan tugas judi daring. “Yang harus diblokir harusnya server, bukan laman judi daring. Lalu, pelaku yang memberikan nomor telepon seluler dan rekening harus ditelusuri,” kata Alfons.