BRI Sebut Layanan yang Terindikasi Digunakan Judi ”Online” Sudah Ditutup
Beberapa pihak yang masuk dalam daftar Kemenkominfo membantah telah memfasilitasi judi daring.
Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menepis tudingan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian. Adapun layanan sistem pembayaran yang dimaksud, yakni internet banking web BRI, telah ditutup pada 28 Februari 2023.
Sebelumnya, Kemenkominfo melalui keterangan resmi, Jumat (9/8/2024), menyatakan akan menjatuhkan sanksi pencabutan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) 21 penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terlibat dalam judi daring (online).
Para PJP masuk dalam daftar diminta untuk menyerahkan hasil audit layanan sistem elektronik paling lambat tujuh hari kerja setelah surat peringatan diterima. BRI menjadi salah satu PJP yang masuk dalam daftar PJP yang terindikasi layanan sistem pembayaran dimanfaatkan untuk aktivitas perjudian. Layanan tersebut yakni internet banking website.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menepis tudingan tersebut. Ia mengatakan, BRI tidak memfasilitasi transaksi judi online pada semua kanalnya dan turut aktif memberantas judi online dengan memblokir rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.
”Channel layanan internet banking web BRI (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait. BRI berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya secara tertulis, Selasa (13/8/2024).
Selain itu, BRI terus memperkuat sistem internal untuk memerangi judi online di Indonesia dengan menerapkan risk based approach yang terangkum, baik dalam kebijakan maupun sistem terkait anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Hal ini sekaligus untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
Hendy menambahkan, pihaknya turut melakukan enhanced due diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan. Di sisi lain, BRI juga melakukan web crawling ke berbagai situs judi online untuk melakukan pendataan.
”Apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan situs judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening,” tuturnya.
Channel layanan internet banking web BRI (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) telah ditutup sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait.
Sejak Juli 2023-Juni 2024, BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online sekaligus ditindaklanjuti dengan pemblokiran. Adapun edukasi dan literasi luas mengenai konsekuensi penyalahgunaan rekening bank terkait kegiatan yang melanggar hukum juga dilakukan oleh BRI.
Menurut Hendy, penanganan judi online memerlukan kolaborasi dari semua pihak, baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat. Dalam hal ini, BRI siap untuk berkoordinasi dan berkolaborasi bersama para pemangku kepentingan melalui tindakan, baik preventif maupun kuratif.
Selain BRI, PT Kiriman Dana Pandai atau Kyrim dan PT Finnet Indonesia juga masuk ke dalam daftar 21 PJP yang terindikasi memfasilitasi transaksi judi online. Keduanya menegaskan, tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan dan mitra pedagang mana pun yang memfasilitasi judi daring.
CEO Kyrim Januar Parlindungan dalam keterangan resminya mengatakan, pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum. ”Kami tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan mana pun yang terindikasi dengan judi daring ataupun melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum,” ujarnya (Kompas.id, 10/8/2024).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melaporkan, OJK telah meminta bank memblokir lebih dari 6.000 rekening terkait dengan penampungan dana judi online. Selain itu, sebagai bentuk pembinaan dan upaya meminimalkan pemanfaatan rekening untuk judi online, OJK juga telah meminta bank melakukan EDD atas nasabah yang terindikasi melakukan transaksi perjudian daring.
Setelah itu, bank melakukan analisis atas transaksi nasabah-nasabah tersebut dan melaporkannya sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bila ditemukan adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online.
”Kemudian, bank diminta untuk membatasi, bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut dalam hal pembukaan rekening di seluruh bank di Indonesia (blacklisting),” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/8/2024).
Selanjutnya, OJK juga akan membuat peraturan dan ketentuan baik dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) maupun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) agar upaya pemberantasan judi online dapat dipatuhi oleh bank.
Salah satu bentuk POJK terkait dengan fungsi kepatuhan yang wajib diikuti dan dilaksanakan oleh bank adalah POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti-Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di Sektor Jasa Keuangan.
”Permintaan pemblokiran rekening-rekening judi daring oleh OJK ke bank adalah bentuk dari pelaksanaan kewenangan OJK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tuturnya.
Selain itu, bank juga wajib mematuhi ketentuan Pasal 81 Ayat 4 POJK No 8/2023 sebagai wujud penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM. Apabila bank tidak melakukannya, akan ada sanksi berupa teguran tertulis, denda dengan nominal yang signifikan, pembatasan kegiatan usaha, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu, hingga pelarangan.