logo Kompas.id
EkonomiBRI Sebut Layanan yang...
Iklan

BRI Sebut Layanan yang Terindikasi Digunakan Judi ”Online” Sudah Ditutup

Beberapa pihak yang masuk dalam daftar Kemenkominfo membantah telah memfasilitasi judi daring.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 4 menit baca
Sebanyak 124 tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus judi daring dan konvensional yang ditampilkan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Sebanyak 124 tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus judi daring dan konvensional yang ditampilkan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menepis tudingan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai indikasi pemanfaatan layanan sistem pembayaran untuk aktivitas perjudian. Adapun layanan sistem pembayaran yang dimaksud, yakni internet banking web BRI, telah ditutup pada 28 Februari 2023.

Sebelumnya, Kemenkominfo melalui keterangan resmi, Jumat (9/8/2024), menyatakan akan menjatuhkan sanksi pencabutan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) 21 penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang terlibat dalam judi daring (online).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000