Akses Transaksi Judi Daring Dipersempit
Upaya untuk menutup akses transaksi terkait judi daring terus dilakukan, baik oleh sistem pembayaran maupun perbankan.
JAKARTA, KOMPAS — Berbagai upaya untuk mempersempit transaksi judi daring melalui beragam sistem pembayaran terus dilakukan. Langkah-langkah tersebut meliputi pengenalan profil nasabah atau know your customer, uji kelayakan, hingga pemblokiran rekening.
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem mengatakan, pada prinsipnya, terdapat kewajiban untuk melakukan know your customer (KYC) dan enhanched due diligence (EDD) dalam sistem pembayaran. Hal ini berlaku terutama jika terdapat transaksi dalam jumlah besar.
”Kalau customer mencapai satu titik di atas ketentuan ataupun transaksi jenis tertentu, itu terpaksa harus dilakukan due diligence yang sebenar-benarnya, siapa ini customer,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya transaksi terkait tindak kejahatan, seperti pendanaan terorisme, pencucian uang, dan narkotika. Dengan demikian, transaksi dapat teridentifikasi, baik dari sisi pengirim maupun penerima.
Santoso menjelaskan, ada dua jenis akun dalam sistem pembayaran, yakni terdaftar (registered) dan tidak terdaftar (unregistered). Perbedaan mencolok dari dua jenis akun tersebut salah satunya ada pada limit transaksi. Apabila tidak terdaftar, akun dalam sistem pembayaran hanya dapat bertransaksi maksimal Rp 1 juta dan untuk melebihi batas transaksi tersebut, pemilik akun harus melakukan KYC.
Secara keseluruhan di industri, sebanyak 40 persen transaksi sistem pembayaran dilakukan oleh nasabah yang memiliki bank dan 60 persen lainnya berasal dari teknologi finansial (tekfin). Adapun 80 persen dari transaksi melalui tekfin tersebut berasal dari akun yang tidak terdaftar.
”Itu, kan, nilainya di bawah Rp 1 juta, tetapi rupa-rupanya kami melihat memang di situ digunakan juga untuk perjudian. Kemarin, kami sudah menyampaikan ke Bank Indonesia, ini rasanya perlu ditinjau kembali tentang kebijakan tersebut,” ujar Santoso.
Intinya, industri, regulator, baik BI, OJK, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkoordinasi untuk melakukan proteksi agar ke depan betul-betul peraturan terkait KYC, perlindungan konsumen, itu benar-benar bisa terwujud.
Ia menambahkan, ASPI bersama Forum Komunikasi Direktur Operasional Perbankan telah menemui Otoritas Jasa Keuangan. Pertemuan tersebut, antara lain, membahas tentang pembentukan pusat informasi tentang kejahatan siber (cyber crime).
Kebijakan tersebut nantinya akan memfasilitasi para pemain-pemain besar untuk melakukan validasi dan pemblokiran rekening. Hal ini dilakukan terutama untuk memerangi kejahatan siber, termasuk perjudian daring.
”Intinya, industri, regulator, baik BI, OJK, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkoordinasi untuk melakukan proteksi agar ke depan betul-betul peraturan terkait KYC, perlindungan konsumen, itu benar-benar bisa terwujud,” tutur Santoso.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menilai, salah satu kunci utama untuk memberantas judi daring ada pada sistem pembayaran. Apabila sistem pembayaran mampu mengidentifikasi transaksi judi daring, aktivitas judi daring hampir bisa dipastikan dapat diberantas.
”Begitu sistem pembayarannya tercekik, saya yakin itu bisa mengurangi akses judi daring sampai 90 persen,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Menkominfo Budi Arie: Pemerintah Serius Perangi Judi ”Online”
Upaya perbankan
Di sisi lain, industri perbankan terus berupaya mengoptimalkan pembatasan akses transaksi terkait judi daring. Upaya-upaya tersebut, antara lain, melalui proses identifikasi hingga pemblokiran rekening.
Direktur Kepatuhan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari mengatakan, penerapan KYC sebagai proses awal identifikasi nasabah bukanlah hal yang baru di perbankan. Hal itu terus dilakukan dan disesuaikan, baik dengan ketentuan maupun aturan-aturan yang berlaku.
”Ini (KYC) sudah kami lakukan dan terkait dengan judi online, yang selama ini terjadi, kami juga memanfaatkan sistem SIGAP OJK (sistem informasi program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme Otoritas Jasa Keuangan),” katanya dalam paparan kinerja Bank Danamon secara daring, Selasa (30/7/2024).
Dalam pelaksanaannya, OJK akan mengirimkan surat beserta lampiran berisi daftar rekening yang terindikasi judi daring. Setelah menerima surat tersebut, perbankan atau dalam hal ini Bank Danamon akan memblokir yang terdaftar sebagai nasabah Bank Danamon.
Rita menambahkan, pihaknya juga melakukan tindakan preventif dengan memasukkan pemilik rekening-rekening yang terindikasi dalam judi daring ke dalam daftar hitam internal (internal blacklist). Lalu, daftar hitam tersebut menjadi acuan bagi bank untuk menolak permintaan pembukaan rekening oleh nasabah yang terindikasi judi daring.
”Kita juga aktif untuk melakukan sosialisasi supaya tidak terjebak dalam judi online. Kemudian, kami memantau situs-situs judi daring, kalau rekening yang terindikasi dengan judi online, langsung kami lakukan pemblokiran. Selain itu, kami turut lakukan action-action yang memang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain Bank Danamon, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI juga terus memerangi judi daring, salah satunya dengan memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian. Sejak awal 2023 hingga Juni 2024, BNI telah memblokir 214 rekening terkait judi daring.
Di sisi lain, BNI turut menerapkan sistem deteksi khusus uang dapat mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi daring. Sistem tersebut menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi mencurigakan.
”BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang,” ujar Direktur Utama BNI Royke Tumilaar dalam keterangan resminya.
Hal serupa juga dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Salah satu upaya yang dilakukan oleh BRI adalah memantau berbagai situs judi daring. Apabila terdapat rekening BRI yang terindikasi digunakan sebagai rekening penampung top up atau deposit, tampilan situs judi daring tersebut akan disimpan dan dijadikan dasar pemblokiran rekening.
Bank tentu saja harus mengoptimalkan penggunaan TI (teknologi informasi) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online. Dengan transaksi yang begitu banyak, ribuan bahkan jutaan transaksi per hari, tentu sistem TI ini akan menjadi andalan kita ke depan.
Di sisi lain, BRI juga melakukan enhanced due diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari customer due diligence (CDD) atau sebelumnya dikenal dengan KYC. Hal ini sejalan dengan berbagai modus transaksi judi daring yang ditemukan, seperti dengan menyetor uang ke bank langsung, melalui transfer, QRIS, virtual account, top-up, dan menggunakan dompet digital.
”Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” ujar Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto melalui keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif OJK Dian Ediana Rae menyebut, pemblokiran rekening akan terus dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Selain itu, pihaknya turut meminta perbankan memperkuat sistem pengawasannya terhadap transaksi-transaksi judi daring dan perilaku nasabah yang melakukan jual beli rekening.
Lebih lanjut, OJK telah berkoordinasi dengan pimpinan perbankan untuk memastikan langkah-langkah pemberantasan judi daring dapat berjalan dengan baik dan dilakukan secara sistematis. Salah satunya dengan memperkuat fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang akan memerangi kejahatan ekonomi, termasuk judi daring dan fraud.
”Bank tentu saja harus mengoptimalkan penggunaan TI (teknologi informasi) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi, termasuk judi online. Dengan transaksi yang begitu banyak, ribuan bahkan jutaan transaksi per hari, tentu sistem TI ini akan menjadi andalan kita ke depan,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK Juni 2024 secara daring, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, OJK bersama pelaku perbankan juga sepakat untuk bertindak tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyelenggaraan judi daring. Salah satunya dengan memasukkan mereka dalam daftar hitam dan tidak memberi izin pembukaan rekening terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Menkominfo Budi Arie: 80 Persen Pemain Judi Online Setor Deposit di Bawah Rp 100.000
Per Juni 2024, OJK telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi judi daring. Atas surat edaran yang telah dibagikan, OJK meminta bank untuk profiling data nasabah dan mengirimkan hasil profiling tersebut ke sistem SIGAP.
”Masalahnya, ini yang terkait dengan jual-beli rekening memang kami agak sulit mendeteksi di awal, karena tidak tahu. Tidak ada orang yang membuka rekening lalu mengatakan bahwa ini akan saya jual,” tutur Dian.
Ia menambahkan, perbankan diminta untuk menggunakan sistem TI dan sistem anti-fraud agar dapat mendeteksi judi daring. Selain itu, OJK juga turut mengembangkan deteksi judi daring dengan parameternya penarikan dilakukan secara sering dan segera.