Tingkatkan Perampasan Aset sebagai Tindak Lanjut Pemberantasan Judi ”Online”
Total nilai perputaran dana judi daring sejak 2017-2023 tercatat Rp 517,31 triliun dengan jumlah transaksi 168,34 juta.
JAKARTA, KOMPAS – Sebagian besar dana terkait aktivitas judi daring masih mengalir keluar negeri. Oleh sebab itu, pemerintah diminta untuk meningkatkan upaya hukum, mulai dari perampasan aset hingga pemiskinan pihak bandar.
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, jumlah transaksi judi daring pada triwulan I-2024 meningkat 24 persen secara tahunan menjadi 59,22 juta kali transaksi. Lebih lanjut, total nominal perputaran uang judi daring pada periode yang sama melonjak 43 persen secara tahunan menjadi Rp 101,23 triliun.
Maraknya perjudian daring tersebut mulai terjadi semenjak pandemi Covid-19 merebak. Hal ini tecermin dari jumlah transaksi judi daring pada 2020 yang melonjak 205 persen secara tahunan diikuti dengan peningkatan total nilai perputaran dana sebesar 155 persen secara tahunan.
Baca juga: Menkominfo: Perputaran Aliran Dana Judi Daring Bisa Sentuh Rp 900 Triliun
Kemudian, jumlah transaksi pada 2021 meroket hingga 674 persen secara tahunan diikuti dengan lonjakan total nilai perputaran dana sebesar 267 persen secara tahunan. Pada 2022, jumlah transaksi judi daring masih meningkat 140 persen secara tahunan dengan nilai perputaran dana yang juga meningkat 80 persen secara tahunan.
Selama 2023, jumlah transaksi terkait judi daring meningkat 61 persen secara tahunan menjadi 168,34 juta kali transaksi dengan peningkatan nilai perputaran dana mencapai 213 persen secara tahunan menjadi Rp 327,05 triliun. Secara keseluruhan, total nilai perputaran dana judi daring sejak 2017 hingga 2023 tercatat Rp 517,31 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 168,34 kali transaksi.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyebutkan, sebagian besar perputaran uang judi daring mengalir keluar negeri. Hal ini sejalan dengan temuan penyidik dan aparat penegak hukum yang menemukan aliran dana ke sejumlah negara sebagai tujuan akhir.
”Yang masih berada dalam negeri tidak lebih dari 10 persen, sisanya sudah ke Kamboja ataupun negara lainnya. Oleh sebab itu, negara pun harus mengetahui asal-usul uang tersebut sebelum dapat menjadi kas negara,” katanya, saat dihubungi, Sabtu (27/7/2024).
Selain memastikan uang hasil rampasan terkait aktivitas judi daring ke dalam kas negara, tidak kalah penting pemerintah sebaiknya turut membuat miskin bandar lokal yang terlibat. Menurut Nailul, mereka sudah menikmati uang hasil judi daring.
”Uang tersebut jumlahnya sangat besar dan itu yang harus dilacak dan disita juga oleh negara, termasuk ada dugaan ke orang berinisial T,” imbuhnya.
Perampasan aset
Adapun perampasan aset terkait tindak pidana perjudian daring dapat ditempuh melalui skema Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Dalam hal ini, upaya pertama yang ditempuh ialah pemblokiran situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemblokiran situs tersebut kemudian diikuti oleh rekomendasi pemblokiran rekening kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setelah itu, OJK meminta pelaku jasa keuangan atau dalam hal ini perbankan untuk memblokir rekening penampungan judi daring. Langkah selanjutnya, PPATK akan melakukan penghentian sementara transaksi selama 5 hari ditambah 15 hari kerja dan menyampaikan hasil analisis kepada penyidik.
Setelah menerima hasil analisis dari PPATK, penyidik akan memblokir dengan jangka waktu 30 hari kerja dan melakukan penyidikan kasus judi daring. Kemudian, penyidik akan mengajukan permohonan penanganan harta kekayaan sebagaimana diatur dalam Perma No 1/2013.
Terkait dengan hal itu, penyidik mengajukan permohonan secara tertulis yang telah ditandatangani kepala pengadilan negeri. Permohonan tersebut memuat nama dan jenis harta kekayaan, jumlah harta kekayaan, tempat, hari, dan tanggal penyitaan, serta uraian singkat yang memuat alasan diajukannya permohonan penanganan harta kekayaan.
Selain itu, permohonan juga dilengkapi dengan berita acara penghentian sementara seluruh atau sebagian transaksi terkait harta kekayaan yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana atas permintaan PPATK. Lalu, terdapat pula berkas perkara hasil penyidikan dan berita acara pencarian tersangka.
Selanjutnya, pengadilan negeri tempat harta kekayaan berada akan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan penanganan tersebut. Terkait dengan harta kekayaan yang berada di luar negeri, kewenangannya ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lalu, barulah hakim memutuskan terkait perampasan aset.
Dari segi pemberantasannya itu nanti ada perampasan dari aset-aset dalam rekening yang sudah diblokir.
Pelaksana tugas Deputi Analisis dan Pemeriksaan Direktur Analisis dan Pemeriksaan II Danang Tri Hartono mengatakan, di balik aktivitas judi daring terdapat perebutan aliran dana yang masuk. Namun, selama ini, dampak sosial dan kerugian atas keluarnya devisa negara dialami oleh negara tempat para pemain judi daring. Sementara itu, hasilnya dinikmati oleh negara lain.
”Dari segi pemberantasannya itu nanti ada perampasan dari aset-aset dalam rekening yang sudah diblokir. Nanti saldo yang ada di rekening inilah yang dirampas untuk negara. Perampasannya tentu saja melalui PPATK dan Polri, kemudian diputuskan di pengadilan,” katanya dalam Seminar Edukatif Pencegahan Judi Online dan Literasi Digital Cyber Security secara daring, Rabu (24/7/2024).
Danang mengingatkan, hukum pidana tidak hanya berlaku bagi penyelenggara atau bandar judi daring, tetapi juga bagi para pemain. Hal ini salah satunya diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Berdasarkan data PPATK, total deposit yang dilakukan oleh 3,79 juta pemain judi daring pada 2023 mencapai Rp 34 triliun. Adapun 80 persen dari jumlah pemain tersebut tergolong sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh, pegawai swasta, hingga penganggur.
”Judi online adalah tindak pidana awal untuk melakukan tindak pidana lain. Jadi, jangan sampai terjebak di sini. Kalau sudah terjebak di judi online, larinya bisa ke pinjaman online. Kalau sudah tejebak di pinjaman online ini makanya banyak kejadian, perampokan, pencurian, bahkan fraud di perbankan karena mengambil uang nasabah atau kas untuk judi online,” ujar Danang.
Baca juga: Selain Blokir Rekening, OJK Catat Data Nasabah Terlibat Judi ”Online”
Blokir rekening
Sebelumnya, OJK telah meminta industri perbankan untuk memblokir sebanyak 6.056 rekening. Hal ini sebagai tindak lanjut dari laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file (CIF) yang sama.
Direktur Manajemen Risiko PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Agus Sudiarto menyampaikan, pihaknya telah menerapkan risk based approach sesuai dengan kebijakan dan standar operasional terkait Antipencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). Hal ini sebagai upaya untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online.
”Selain itu, adanya sistem AML (anti money laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan enhanced due diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari customer due diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan know your customer (KYC),” katanya dalam keterangan resmi Minggu (21/7/2024).
Agus menambahkan, BRI juga mendata berbagai situs judi daring yang terindikasi menggunakan rekening BRI sebagai penampung top up atau deposit. Sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI menemukan sekaligus memblokir 1.049 rekening BRI yang terindikasi aktivitas judi daring.
Baca juga: OJK Minta Bank ”Blacklist” Bandar Judi Daring, Perbankan Perketat Identifikasi Nasabah