logo Kompas.id
EkonomiTingkatkan Perampasan Aset...
Iklan

Tingkatkan Perampasan Aset sebagai Tindak Lanjut Pemberantasan Judi ”Online”

Total nilai perputaran dana judi daring sejak 2017-2023 tercatat Rp 517,31 triliun dengan jumlah transaksi 168,34 juta.

Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
· 5 menit baca
Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka kasus judi <i>online </i>di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Satu orang masih dalam pencarian. Omzet jaringan ini mencapai Rp 3,4 miliar per bulan.
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Sebanyak 12 orang ditetapkan jadi tersangka kasus judi online di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (25/6/2024). Satu orang masih dalam pencarian. Omzet jaringan ini mencapai Rp 3,4 miliar per bulan.

JAKARTA, KOMPAS – Sebagian besar dana terkait aktivitas judi daring masih mengalir keluar negeri. Oleh sebab itu, pemerintah diminta untuk meningkatkan upaya hukum, mulai dari perampasan aset hingga pemiskinan pihak bandar.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan, jumlah transaksi judi daring pada triwulan I-2024 meningkat 24 persen secara tahunan menjadi 59,22 juta kali transaksi. Lebih lanjut, total nominal perputaran uang judi daring pada periode yang sama melonjak 43 persen secara tahunan menjadi Rp 101,23 triliun.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000