Pengusaha: ”Golden Visa” Bikin Industri Makin Atraktif
Golden Visa menawarkan fasilitas investasi bagi WNA dengan masa tinggal lebih lama dan kemudahan akses keluar-masuk.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fasilitas Golden Visa yang diluncurkan pemerintah pekan ini dinilai memberikan kepastian bagi investor asing yang punya keseriusan dalam menanamkan modal mereka di sektor riil ataupun sektor keuangan dalam negeri. Dengan begitu, pelaku usaha yakin fasilitas ini dapat mendorong industri dalam negeri menjadi lebih atraktif.
Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira berpendapat, kebijakan Golden Visa memberi sejumlah kepastian hukum yang selama ini jadi pertimbangan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Secara otomatis, daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi akan meningkat menjadi lebih atraktif dibandingkan dengan negara lain.
”Hal ini tentu saja meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi dibandingkan dengan negara-negara lain, di kawasan Asia Tenggara misalnya,” kata Anggawira, Kamis (25/7/2024).
Golden visa tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.
Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama hingga 10 tahun, akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
Fasilitas ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti masa tinggal yang lebih lama, kemudahan dalam mengurus izin usaha, dan akses yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek strategis nasional.
Fasilitas ini menawarkan berbagai keuntungan, seperti masa tinggal yang lebih lama, kemudahan dalam mengurus izin usaha, dan akses yang lebih luas untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek strategis nasional. Kebijakan ini juga memberi kemudahan dalam melakukan berbagai aktivitas bisnis, termasuk pembelian properti dan akses ke berbagai layanan publik.
Jenis-jenis Golden Visa meliputi investor perorangan, investor korporasi, eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, rumah kedua (second home), talenta global, dan tokoh dunia.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi menilai, jika dipandang sebagai salah satu insentif menarik investasi, Golden Visa saat ini sudah diaplikasikan di berbagai negara dunia.
”Sebagai contoh, beberapa negara anggota Uni Eropa telah memberlakukan skema ini untuk menarik investasi dan high-net worth individual (orang dengan aset likuid di atas angka tertentu) agar menjadikan negara tujuan investasi mereka sebagai ’rumah kedua’ mereka,” ujarnya.
Dunia usaha, lanjut Yukki, melihat bahwa kebijakan pemerintah menerbitkan Golden Visa perlu diapresiasi bukan hanya sebagai salah satu upaya pemerintah meningkatkan investasi masuk, tetapi juga menarik ekspatriat bertalenta dan berkualitas tinggi untuk terlibat membangun ekonomi Indonesia.
Sektor nontradisional
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani berharap fasilitas Golden Visa dapat berdampak positif terhadap perekonomian Indonesia, khususnya dalam hal investasi di sektor-sektor nontradisional. Arus modal masuk ke Indonesia diharapkan meningkat, yang memberi efek berkesinambungan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
”Dengan lebih banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor-sektor nontradisional Indonesia, maka dapat membantu memperkuat fondasi ekonominya dan mencapai pertumbuhan yang lebih berkelanjutan,” ujar Shinta.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Silmy Karim mengonfirmasi bahwa hingga saat ini sudah ada 300 warga negara asing (WNA) yang menerima Golden Visa, dua di antaranya adalah Pelatih Tim Nasional Sepak Bola Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, dan CEO OpenAI asal AS Sam Altman.
WNA yang memiliki Golden Visa nantinya dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini yakni jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus kartu izin tinggal terbatas (KITAS) ke kantor imigrasi.
Fasilitas Golden Visa juga diberlakukan sejumlah negara, seperti AS, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol. Silmy menuturkan, negara-negara yang telah menerapkan kebijakan Golden Visa merasakan dampak positif, seperti Uni Emirat Arab yang saat ini menjadi negara tujuan investasi favorit investor mancanegara.
”Harapannya, dengan kebijakan ini ke depannya Indonesia juga akan menerima dampak serupa. Apalagi, negara kita punya segudang potensi untuk dikelola dan dikembangkan,” kata Silmy.
Terdapat risiko ketika Golden Visa diobral bukan investasinya yang meningkat, tetapi kepemilikan properti (WNA) yang meningkat.
Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengingatkan, jangan sampai fasilitas ini hanya dimanfaatkan WNA untuk kepemilikan berbagai macam aset dan properti yang ada di Indonesia. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kenaikan nilai properti yang semakin menyulitkan warga Indonesia untuk memiliki properti.
”Ketika ada orang yang dapat Golden Visa, baik itu individu maupun korporat, mereka dapat kepemilikan aset, seperti aset properti dan sebagainya. Jadi, ada risiko ketika Golden Visa diobral bukan investasinya yang meningkat, melainkan kepemilikan properti (WNA) yang meningkat,” ujarnya.
Merujuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, WNA yang ingin mendapatkan Golden Visa dan izin tinggal selama lima tahun harus berinvestasi senilai 2,5 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 38 miliar.
Sementara itu, WNA yang ingin mendapatkan golden visa dan izin tinggal selama 10 tahun di Indonesia harus berinvestasi sebesar 5 juta dollar AS atau sekitar Rp 76 miliar.
Jika ingin mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun, investor asing perseorangan perlu menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau Rp 5,3 miliar dalam instrumen obligasi pemerintah, saham di perusahaan terbuka, atau deposito.
Investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan di Indonesia juga bisa mendapatkan fasilitas Golden Visa. Jika ingin mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun, investor asing perseorangan perlu menempatkan dana senilai 350.000 dollar AS atau Rp 5,3 miliar dalam instrumen obligasi pemerintah, saham di perusahaan terbuka, atau deposito.
Adapun bagi WNA yang ingin jadi investor asing perorangan dan mendapatkan Golden Visa serta izin tinggal selama 10 tahun hanya perlu melakukan hal yang sama dengan nilai investasi sebesar 700.000 dollar AS atau sekitar Rp 10,6 miliar.