Terbuai Jual Rekening Rp 200.000, Khawatir Kemudian
Pemberantasan perjudian sebaiknya tidak hanya selesai pada laporan pemblokiran, baik situs maupun rekening bank.
Indra (31), bukan nama sebenarnya, belakangan merasa khawatir. Sekitar 14 tahun silam ia menjual rekening bank miliknya kepada seorang tetangga dengan iming-iming memperoleh imbalan Rp 200.000.
Saat pertama kali mendapatkan kartu tanda penduduk, Indra diminta untuk membuat rekening di salah satu bank. Ia pun tak tahu motif apa di balik tawaran tersebut. Yang jelas, besaran imbalan yang dijanjikan membuatnya tergiur.
”Bilangnya cuma ditawarin ingin duit enggak. Gampang kok tinggal daftarin rekening, terus dikasih deposit minimalnya, tapi uang depositnya bukan jadi milik gue. Tapi, ya udah, lumayan karena dikasih Rp 200.000 dan dia itu nawarin ke tetangga lainnya gitu juga,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca juga: OJK Minta Bank ”Blacklist” Bandar Judi Daring, Perbankan Perketat Identifikasi Nasabah
Begitu berhasil membuka rekening, Indra pun menukarkan buku tabungan, nomor rekening, dan PIN rekening miliknya dengan sejumlah uang yang telah ditawarkan. Ia melepaskan semua haknya sebagai nasabah kepada orang lain.
Belakangan ini, barulah Indra mulai merasa waswas. Meski sudah terjadi dalam tempo waktu yang lama, ia khawatir rekening yang diserahkannya tersebut disalahgunakan. Apalagi, pemerintah saat ini juga gencar memblokir rekening bank yang terindikasi aktivitas ilegal, salah satunya sebagai penampung transaksi judi daring.
”Ada dua kekhawatirannya, antara dipakai untuk transaksi ilegal dan akhirnya nama guetercatat dalam aktivitas yang melanggar hukum atau dipakai kredit dan akhirnya credit scoring guejadi jelek. Enggak tahu itu dampak ke depannya akan masuk ke mana, apakah nanti malah jadi enggak bisa mengajukan kredit atau justru tidak bisa buka rekening lagi,” ujarnya.
Nyatanya, praktik jual beli rekening tersebut masih terus berlangsung melalui media sosial. Tim Investigasi Kompas bahkan sempat bertemu dengan sejumlah penjual rekening tersebut. Salah satunya bahkan secara terang-terangan mengaku bahwa rekening tersebut dijual untuk menyuplai aktivitas judi daring (Kompas.id, 15/12/2023).
Berdasarkan penelusuran Kompas, masih terdapat grup di media sosial Facebook yang terang-terangan menawarkan sejumlah rekening segar. Grup tersebut bersifat terbuka dan telah diikuti 15.000 anggota.
Baca juga: Rekening Bank Dijual di Media Sosial
Tidak hanya rekening bank, dalam forum tersebut juga terdapat tawar-menawar rekening dompet digital. Untuk satu rekening dan kartu ATM, misalnya, harganya dipatok mulai dari Rp 250.000.
Risiko hukum
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pemilik rekening yang diperjualbelikan belum dapat dipastikan memiliki tingkat literasi memadai untuk memahami risiko terkait rekening yang diperjualbelikan.
Di sisi lain, OJK terus berkoordinasi secara intens dengan pihak bank guna memastikan customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD) berjalan dengan baik. Lebih lanjut, perbankan diminta melakukan profiling nasabah dengan lebih baik dan terus menyempurnakan sistem teknologi informatika guna mendeteksi transaksi fraud dan pencucian uang yang berkaitan dengan judi online.
”Terutama risiko hukum bagi pemilik rekening, yaitu ketika dilakukan proses penegakan hukum. Pemilik rekening tersebut berpotensi menjadi pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan dianggap turut serta dalam mendukung kegiatan judi online,” katanya secara tertulis.
Atas permintaan OJK, perbankan telah memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rekening tersebut terindikasi masuk dalam aktivitas judi daring.
Memang kami agak sulit untuk mendeteksi di awal, karena tidak tahu, tidak ada orang yang membuka rekening terus mengatakan bahwa ini akan saya jual.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, profiling nasabah sebagai upaya pencegahan memang sudah diterapkan. Kendati demikian, pihaknya kesulitan untuk mendeteksi dini mana nasabah yang membuka rekening untuk diperjualbelikan.
”Tetapi memang masalahnya yang terkait dengan jual beli rekening, kami agak sulit untuk mendeteksi di awal, karena tidak tahu, tidak ada orang yang membuka rekening terus mengatakan bahwa ini akan saya jual,” katanya.
Oleh sebab itu, langkah-langkah edukasi oleh perbankan diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat akan bahaya dari praktik jual beli rekening tersebut. Di sisi lain, OJK juga tengah menyempurnakan parameter untuk mendeteksi aktivitas judi daring mengacu pada data transaksi yang tersedia.
Dian menambahkan, OJK tidak segan-segan untuk bertindak lebih keras terhadap mereka yang telah terbukti melakukan pelanggaran berat, terutama sebagai bandar atau fasilitator. Konsekuensinya, mereka akan masuk dalam daftar hitam dan tidak dapat membuka rekening bank di Indonesia.
”Terkait dengan aktivitas perjudian daring dengan aliran dana tidak melalui lembaga jasa keuangan (dompet digital atau QRIS), ini tentu memerlukan koordinasi dengan otoritas terkait, seperti Bank Indonesia,” tutur Dian.
Baca juga: Menelusuri Jejak Digital Masyarakat Pencari Situs Judi Daring
Upaya perbankan
Sebagai tindak lanjut, perbankan selaku pihak terkait berupaya memutus rantai perjudian dengan memblokir rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, misalnya, telah memblokir 214 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas haram tersebut.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, pemblokiran rekening tersebut dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan aparat penegak hukum yang berwenang menangani tindak pidana judi daring. Selama 2023, BNI telah memblokir 106 rekening terkait judi daring, sedangkan sejak Januari hingga Juni 2024, BNI mencatat 108 rekening telah diblokir.
”BNI mendukung penuh upaya pemberantasan judi online dan senantiasa proaktif dalam menindaklanjuti setiap permintaan pemblokiran rekening dari pihak yang berwenang,” ujar Royke dalam keterangan resminya, Kamis (11/7/2024).
Selain itu, BNI juga menerapkan sistem deteksi khusus guna mengidentifikasi rekening yang terindikasi judi daring. Sistem ini menggunakan parameter khusus yang dirancang untuk mendeteksi pola-pola transaksi mencurigakan.
Hal serupa juga telah dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dengan melakukan pendataan pada sejumlah situs judi daring. Apabila ditemukan indikasi rekening BRI digunakan sebagai penampung top up atau deposit, situs judi daring tersebut akan disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
”Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” kata Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto dalam keterangan resminya, akhir Juni lalu.
Dengan upaya tersebut, BRI sebagai lembaga keuangan berharap dapat turut berkontribusi pada pemberantasan judi daring. Selain itu, BRI juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan literasi keuangan.
Terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies Nailul Huda berpendapat, pemblokiran rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring masih belum cukup mampu membendung aliran dana menuju bandar judi daring.
Sebab, selama praktik jual beli rekening masih ada dan tinggi permintaannya, para pelaku masih dapat memperoleh rekening penampung atas nama orang lain. Oleh sebab itu, yang perlu dilakukan adalah menyumbat aliran dengan membatasi pergerakan jual beli rekening.
”Ini perlu pelibatan aktif dari perbankan. Kebijakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis pembuatan nomor rekening harus disinkronkan dengan data transaksi lainnya,” katanya.
Baca juga: Pria di Ciputat Gantung Diri Diduga karena Kecanduan Judi ”Online”
Nailul mencontohkan, ketika rekening sudah terbukti digunakan untuk judi daring, rekening lain dengan NIK yang sama tidak boleh lagi berurusan dengan perbankan, termasuk membuka rekening baru. Bahkan, jika perlu, pelaku bisa dikenai pasal pidana membantu perbuatan ilegal.
Aktivitas judi daring memang perlu diberantas hingga tuntas lantaran telah menimbulkan dampak negatif dan berpotensi menciptakan penyakit sosial di masyarakat. Langkah pemberantasan tersebut sebaiknya tidak hanya selesai pada laporan pemblokiran, baik situs maupun rekening bank. Lebih jauh lagi, upaya untuk memutus rantai setan judi daring perlu ditempuh hingga menyasar aktor utama perjudian.