OJK Minta Bank ”Blacklist” Bandar Judi Daring, Perbankan Perketat Identifikasi Nasabah
OJK telah meminta perbankan memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang disampaikan Kemenkominfo.
JAKARTA, KOMPAS — Industri perbankan berupaya mencegah aktivitas ilegal terkait transaksi judi daring dengan mengidentifikasi transaksi nasabah, penghimpunan data, hingga pemblokiran rekening. Bahkan, otoritas terkait tidak segan-segan memblokir rekening bandar dan memutus akses dengan sistem keuangan di Indonesia.
Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk Anton Hermawan mengatakan, pihaknya akan senantiasa mengikuti peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini salah satunya dengan memastikan prosedur pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan terkait identitas nasabah (know your customer/KYC).
”Yang paling pertama adalah mengenai pembukaan rekening. Saya rasa di seluruh bank pun sebenarnya kita tidak tahu pembukaan rekening itu dilakukan untuk apa. Tapi, yang harus kita lakukan adalah memastikan bahwa KYC ini sudah dijalankan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dalam proses tersebut, perbankan akan memastikan pendaftaran rekening benar-benar dilakukan oleh nasabah yang bersangkutan. Proses ini dilakukan dengan mengecek data nasabah yang telah dimiliki oleh perbankan.
Selain itu, perbankan juga bekerja sama dengan OJK dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Melalui berbagai forum diskusi, mereka mengidentifikasikan kriteria yang termasuk sebagai transaksi judi daring.
”Kita harus definisikan bersama-sama. Jadi, misalnya, berapa kali transfer, seberapa sering, kemudian jumlahnya berapa, kepada rekening yang mana, dan sebagainya. Itu masih kami cari polanya secara bersama-sama,” ujar Anton.
Menurut dia, upaya untuk memblokir rekening terkait transaksi judi daring tersebut harus dilakukan secara tepat dengan kriteria yang jelas. Hal ini termasuk juga meliputi kriteria aktivitas transaksi mencurigakan sebagaimana ditetapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bank Mandiri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan. Kami memastikan layanan perbankan kami tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Upaya serupa dilakukan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Corporate Secretary Bank Mandiri Teuku Ali Usman, dalam keterangan resminya, menyatakan, pihaknya telah mengimplementasikan berbagai strategi untuk memastikan layanan Bank Mandiri tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam judi daring.
Terdapat tiga langkah utama dalam upaya mengidentifikasi rekening-rekening yang terindikasi digunakan untuk judi daring, yakni pencarian laman judi daring yang menggunakan rekening Bank Mandiri (web crawling), analisis anomali transaksi yang tidak wajar, serta pemanfaatan teknologi analisis algoritma tingkat lanjut atau external cyber threat intelligence.
Selain itu, Bank Mandiri juga bekerja sama dengan lembaga berwenang, seperti OJK, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna menghimpun informasi terkait rekening yang terindikasi dalam judi daring. Selanjutnya, pemberantasan dilakukan dengan memblokir rekening-rekening yang terbukti berkaitan dengan transaksi judi daring.
”Bank Mandiri berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan. Kami memastikan layanan perbankan kami tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait judi online kepada pihak berwenang atau langsung ke Bank Mandiri,” kata Teuku.
Ia menambahkan, Bank Mandiri juga melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap pemilik rekening yang diblokir tersebut untuk proses verifikasi dan pemutakhiran data nasabah. Selain itu, data pemilik rekening tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar hitam agar tidak bisa membuka rekening baru di Bank Mandiri di masa datang.
Blokir rekening bandar
Di sisi lain, OJK terus berupaya untuk meminimalkan transaksi judi daring dengan memblokir rekening yang terindikasi sebagai fasilitator judi daring hingga bandar judi daring. Kepala Eksekutif Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta kepada perbankan untuk terus meningkatkan upaya dalam rangka memberantas aktivitas ilegal terkait transaksi judi daring.
”Kita akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran, khususnya mereka yang melakukan pelanggaran-pelanggaran berat, mungkin sebagai bandar atau sebagai fasilitator dan lain sebagainya. Ada konsekuensi backlisting, dalam arti mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, secara daring, Senin (8/7/2024).
Terkait dengan pemberantasan judi daring, OJK telah meminta perbankan memblokir 6.056 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kemenkominfo. OJK juga meminta perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam customer identification file (CIF) yang sama.
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan dapat menjadi pengingat kepada para pelaku dan calon-calon pelaku yang akan terlibat dalam judi daring. Sebab, regulator tidak segan-segan untuk mengeluarkan mereka dari sistem keuangan Indonesia.
Baca juga: OJK Akan Dalami Aliran Dana Judi ”Online” di Sektor Jasa Keuangan
Dian menambahkan, pemblokiran rekening tersebut akan terus dilakukan sesuai dengan kewenangan. Selain itu, kampanye massal terkait bahaya judi daring dan ancaman pemutusan akses keuangan terhadap mereka yang terlibat terus dilakukan, baik oleh OJK maupun perbankan.
”Kemudian, kami juga mengintensifkan upaya meminimalkan terjadinya praktik jual-beli rekening, dan ini tentu terkait juga dengan masalah edukasi publik yang harus dilakukan oleh teman-teman perbankan kepada para nasabahnya mengenai hak dan kewajibannya ketika nasabah mendapatkan rekening bank,” tutur Dian.
Secara terpisah, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, pemblokiran rekening yang terlibat judi daring merupakan langkah yang tepat dan bagus. Namun, tidak cukup untuk langsung mencegah aliran dana mengalir ke bandar judi daring.
Baca juga: Satgas Terbentuk, Judi ”Online” Akan Diberantas dari Hulu ke Hilir
Hal ini mengingat praktik jual beli rekening masih ada dan sangat tinggi permintaannya. Saat satu rekening diblokir, mereka masih dapat mencari dan menggunakan rekening baru atas nama orang lainnya.
”Yang perlu dilakukan adalah menyumbat aliran dengan membatasi pergerakan jual beli rekening. Ini perlu pelibatan aktif dari perbankan. Kebijakan penggunaan NIK (nomor induk kependudukan) sebagai basis pembuatan nomor rekening harus disinkronkan dengan data transaksi lainnya,” katanya saat dihubungi dari Jakarta.
Artinya, imbuh Nailul, ketika rekening pelaku sudah terbukti digunakan untuk judi daring, rekening lainnya dengan NIK yang sama tidak boleh lagi berurusan dengan perbankan, termasuk membuka rekening baru. Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan tindakan lebih tegas dengan mengenakan pasal pidana terkait membantu perbuatan ilegal.