JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang mewajibkan pemotongan gaji pekerja dipastikan berlangsung secara bertahap. Pemanfaatan Tapera juga tengah dijajaki untuk diperluas, yakni pembiayaan rumah bagi masyarakat kelas menengah berpenghasilan tanggung.
Ketentuan Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan ketentuan itu, seluruh pekerja atau karyawan dengan penghasilan di atas upah minimum wajib terdaftar sebagai peserta Tapera, serta menyisihkan penghasilan dalam bentuk iuran Tapera guna membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki rumah. Kepesertaan Tapera diwajibkan paling lambat 2027.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, mengemukakan, BP Tapera memiliki peran menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Penerapan Kewajiban Potong Gaji Karyawan untuk Tapera Paling Lambat 2027
Suasana lingkungan perumahan subsidi di Desa Cibunar, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/2/2024).
Untuk karyawan perusahaan, simpanan Tapera ditanggung bersama oleh karyawan dan perusahaan, masing-masing dipotong 2,5 persen dan 0,5 persen dari gaji karyawan. Sementara untuk pekerja mandiri, potongan 3 persen sepenuhnya ditanggung pekerja yang bersangkutan.
Pihaknya memahami polemik di masyarakat terkait kewajiban iuran Tapera bagi pekerja, dan pembiayaan perumahan secara gotong royong. Selain penerapan akan bertahap, manfaat kepesertaan Tapera tengah dijajaki untuk diperluas dengan menyasar masyarakat berpenghasilan menengah tanggung.
”Sejumlah instrumen tengah disiapkan guna memastikan Tapera memberikan manfaat lebih bagi peserta,” ujarnya, dalam diskusi dengan Kompas Gramedia Grup, di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Bidik kelas menengah tanggung
Pembiayaan rumah untuk peserta Tapera saat ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan maksimal Rp 8 juta per bulan. Kredit pemilikan rumah (KPR) Tapera memiliki suku bunga tetap (fixed rate) 5 persen per tahun serta jangka waktu pinjaman hingga 30 tahun.
Pekerja merampungkan pembuatan rumah bersubsidi di kawasan Rabak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/1/2023).
Heru mengemukakan, Badan Pengelola Tapera tengah menjajaki skema perluasan manfaat Tapera, yakni pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan tanggung dengan penghasilan di atas Rp 8 juta hingga Rp 15 juta.
”Skema perluasan manfaat itu sedang kita kembangkan. Harapannya, perluasan manfaat Tapera dapat dilegalisasi dalam peraturan menteri. Tetapi, jika tidak bisa, maka kami yakin pemerintah baru akan memikirkan itu dengan memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi peserta,” katanya.
Pihaknya juga sudah mendapatkan penugasan dari Komite Tapera untuk memperluas manfaat Tapera bagi penabung Tapera yang tidak tergolong masyarakat berpenghasilan rendah. Komite Tapera saat ini diketuai Menteri PUPR serta beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Frederica Widyasari Dewi, dan satu profesional sebagai anggota.
Dana iuran yang ditabung harus bisa dimanfaatkan untuk pemilikan rumah, renovasi, ataupun investasi. Masyarakat yang tidak tergolong kategori berpenghasilan rendah tengah dijajaki mendapatkan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan bunga kredit di atas KPR Tapera. Bunga KPR untuk peserta nonmasyarakat berpenghasilan rendah diusulkan 7 persen per tahun dengan tenor KPR lebih pendek, yakni 10-15 tahun. Sementara KPR untuk renovasi rumah, tenornya 10 tahun.
Adapun peserta Tapera yang tergolong nonmasyarakat berpenghasilan rendah dan sudah memiliki rumah mendapat akses pembiayaan renovasi rumah atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca juga: Tapera, Mengapa Gaji Semua Karyawan Harus Dipotong 2,5 Persen?
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera, Sugiyarto, menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi batas penghasilan maksimal peserta Tapera yang boleh mendapatkan pembiayaan perumahan.
”Kami sudah diskusikan dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi. Batas penghasilan pekerja yang mendapatkan subsidi pembiayaan perumahan saat ini diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujarnya.
Deretan rumah baru yang hampir selesai pembangunannya di Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/1/2023).
Bertahap
Heru menambahkan, kepesertaan Tapera untuk pekerja dilakukan bertahap. Hal ini karena BP Tapera masih membutuhkan banyak persiapan dan pematangan model bisnis dan tata kelola internal dan pengelolaan dana tabungan. Selain itu, juga memperluas manfaat kepesertaan.
BP Tapera saat ini memiliki sumber daya manusia yang terbatas, yakni 200 pegawai dan baru satu kantor cabang di Indonesia. Keterbatasan sumber daya itu dalam waktu dekat tidak mungkin dapat mengurus kepesertaan seluruh pekerja di Indonesia yang mencapai 28 juta orang. Kepesertaan Tapera saat ini masih terbatas pada aparatur sipil negara di pemerintah pusat dan daerah eks Bapertarum yang berjumlah 4,2 juta orang.
”Kepesertaan Tapera konsepnya gradual, tidak serta-merta semua pekerja harus jadi peserta dan dipungut iuran Tapera. Kalau pembiayaan perumahan untuk aparatur sipil negara sudah mulai tersalurkan, diharapkan pekerja mandiri dan pekerja swasta akan mendaftarkan diri menjadi peserta Tapera karena memiliki banyak manfaat,” ujarnya.
Sugiyarto mengemukakan, kepesertaan Tapera bersifat wajib, tetapi pelaksanaannya bertahap. Pembiayaan gotong royong ini untuk mengurai krisis hunian di Indonesia. Ia mencontohkan, untuk membantu 1 orang masyarakat berpenghasilan rendah, dibutuhkan pembiayaan dari 150 orang penabung Tapera. ”Kalau kepesertaan bersifat sukarela, sulit membentuk dana untuk pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.