Diketok Pemerintah, Tarif Listrik Triwulan III-2024 Tetap
Pemerintah berharap PLN dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan tarif tenaga listrik untuk triwulan III-2024 bagi golongan pelanggan nonsubsidi dan subsidi tidak berubah. Keputusan tersebut, antara lain, untuk menjaga daya saing para pelaku usaha atau industri serta mengendalikan inflasi. Di sisi lain, pengamat menilai, instabilitas makroekonomi yang terjadi perlu jadi perhatian.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan, berdasarkan empat parameter, yakni kurs rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan, seharusnya ada kenaikan tarif untuk triwulan III-2024 (Juli-September) jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.
”Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Dikutip dari laman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), tarif yang berlaku saat ini untuk golongan rumah tangga dengan batas daya 900 volt ampere (VA) adalah Rp 1.352 per kilowatt jam (kWh), daya 1.300 VA dan 2.200 VA adalah Rp 1.444,70 per kWh, dan daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Adapun untuk bisnis 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Saat ini tengah terjadi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Mengacu Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), nilai tukar rupiah pada 28 Juni 2024 ditetapkan Rp 16.394 per dollar AS. Terakhir kali kurs di bawah Rp 16.000 per dollar AS ialah pada 5 April 2024 yang sebesar Rp 15.873 per dollar AS.
Namun, sesuai regulasi yang berlaku, penetapan tarif listrik triwulan III-2024 menggunakan parameter makroekonomi pada Februari, Maret, dan April 2024. Itu mencakup kurs Rp 15.822,65 per dollar AS, ICP 83,83 dollar AS per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) batubara.
Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. Termasuk di dalamnya adalah pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di samping itu, pemerintah berharap PLN dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional. Selain itu, PLN agar memacu penjualan listrik dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.
Pengamat ekonomi energi sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, Bandung, Yayan Satyakti, dihubungi pada Jumat (28/6/2024) mengatakan, melihat instabilitas makro yang ada saat ini, dari hitungannya, harga-harga energi sudah meningkat. Oleh karena itu, jika kondisi saat ini, termasuk melemahnya rupiah terhadap dollar AS, masih akan bertahan, beban APBN bakal semakin berat.
Di sisi lain, ia memahami keputusan pemerintah tak menaikkan tarif listrik. ”Memang agak berat dengan kondisi sekarang. terlebih sedang terjadi demonstrasi, seperti buruh industri tekstil dan produk tekstil. Agak berat karena struktur industri kita juga sedang tidak baik-baik saja. Kalau ongkos listrik naik, memberatkan dan bisa berdampak pertumbuhan ekonomi tidak seperti tahun lalu,” ucap Yayan.
Apabila situasi belum banyak berubah, dengan kondisi APBN yang tertekan, pada bulan-bulan berikutnya, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan. ”Namun, ada penyesuaian untuk industri tertentu yang terdampak signifikan. Misalnya, kepada industri tekstil dan produk tekstil dapat diberikan insentif,” katanya.