PHK Tokopedia-Tiktok Shop Indonesia, Kemenaker Sebut Pelaksanaannya Pekan Ini
PHK dilakukan sebagai konsekuensi atas konsolidasi Tokopedia dan Tiktok Shop pada Desember tahun lalu.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi kebenaran kabar pemutusan hubungan kerja di Tokopedia - Tiktok Shop. Menurut kementerian, pelaksanaan PHK akan dilakukan pekan ini. Kementerian telah mendorong agar hak-hak karyawan yang terdampak dipenuhi oleh perusahaan.
”Kami telah berkomunikasi dengan pihak Tokopedia-Tiktok Shop. Pelaksanaan PHK kemungkinan akan dilakukan pekan ini (bukan pekan lalu). Mungkin besok atau lusa,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri seusai menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (19/6/2024), di Jakarta.
Menurut dia, dari hasil konfirmasi dengan pihak manajemen Tokopedia-Tiktok Shop, keputusan PHK dilakukan sebagai konsekuensi atas konsolidasi Tokopedia dan Tiktok Shop pada Desember tahun lalu. Konsolidasi menyebabkan ada fungsi divisi ataupun jabatan yang sama.
Indah menyebutkan, ada sekitar 300 karyawan yang terdampak. Namun, dia memastikan para karyawan yang ter-PHK murni karena konsekuensi konsolidasi, bukan karena mereka akan digantikan oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China seperti rumor yang beredar.
”Bukan digantikan TKA. Kami mengawal assesment (keputusan restrukturisasi) yang Tokopedia-Tiktok Shop lakukan. Konsolidasi menyebabkan ada ’duplikasi’ fungsi divisi atau jabatan,” ujarnya.
Sesuai data yang tercatat di Kemenaker, jumlah pekerja yang terkena PHK dari Januari 2024 hingga 19 Juni 2024 sekitar 27.000 orang. Jumlah ini belum termasuk jumlah karyawan ter-PHK dari Tokopedia-Tiktok Shop. Angka pekerja ter-PHK itu paling banyak datang dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sebelumnya, Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan Shop Tokopedia Nuraini Razak dalam keterangan tertulis menyampaikan, menyusul penggabungan Tiktok Shop dan Tokopedia, perusahaan telah mengidentifikasi beberapa area divisi yang perlu diperkuat dalam organisasi dan menyelaraskan tim supaya sesuai dengan tujuan perusahaan. Akibatnya, perusahaan harus melakukan penyesuaian yang diperlukan pada struktur organisasi sebagai bagian dari strategi perusahaan yang ingin terus tumbuh.
”Kami berterima kasih kepada tim Tiktok dan Tokopedia atas kontribusi serta komitmen mereka selama masa penggabungan. Kami terus mendukung karyawan dalam melewati masa transisi ini,” kata Nuraini (Kompas.id, Sabtu (15/6/2024)).
Secara terpisah, praktisi ekonomi digital Ignatius Untung berpendapat, tidak ada fenomena industri yang khusus di balik kasus PHK karyawan Tokopedia-Tiktok Shop. Kasus PHK karyawan tersebut murni aksi perusahaan setela mengalami konsolidasi.
Menurut dia, industri perdagangan secara elektronik atau e-dagang masih tumbuh. Hanya saja, perbedaannya sekarang, rata-rata pelaku industri sedang mengejar pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
”Satu dekade lalu, para perusahaan lokapasar suka-tidak suka dituntut (oleh investor) menaikkan valuasi perusahaan. Maka, mereka menambah banyak tenaga kerja dan memperluas macam-macam usaha, seperti berjualan tiket pesawat, tiket konser, dan pemesanan kamar hotel,” tuturnya.
Kini, kebanyakan investor mulai melihat besarnya ongkos operasional yang dikeluarkan oleh perusahaan lokapasar yang mereka suntik investasi. Pada saat bersamaan, investor juga menuntut agar perusahaan lokapasar menghasilkan profit.
”Ketika apa yang harus dikejar adalah profit berkelanjutan, maka pilihannya adalah ‘melepas’ karyawan,” ujarnya.
Berdasarkan laporan riset e-Conomy SEA 2023 yang dirilis oleh Google, Bain & Company, dan Temasek, nilai ekonomi digital Indonesia pada tahun 2023 diperkirakan hanya naik 8 persen dibanding 2022 atau menjadi 82 miliar dollar AS. Adapun pertumbuhan nilai ekonomi digital Indonesia dari 2021 ke 2022 sebesar 20 persen atau dari 63 miliar dollar AS ke 76 miliar dollar AS.
Nilai ekonomi digital yang dimaksud dalam laporan riset itu ialah gross merchandise value (GMV). GMV merupakan nilai total pendapatan dari penjualan barang dan jasa yang terjadi di platform.
Perlambatan pertumbuhan nilai ekonomi digital Indonesia itu diduga dipengaruhi oleh tantangan makroekonomi (macro headwinds).