Jalur komunikasi antara X lewat perwakilan Asia Pasifik dan pemerintah saat ini memungkinan pembatasan di level konten.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Wacana pemerintah memblokir platform media sosial yang memperbolehkan konten pornografi diproduksi dalam platform dianggap kurang tepat. Selain fungsi keseluruhan yang ada dalam platform akan ikut tertutup, pemblokiran platform media sosial juga melanggar kebebasan berpendapat.
Tagar #tolakblokirx dan #elaelo ramai dibicarakan di media sosial sejak akhir pekan lalu. Pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, kedua tagar menjadi trending nasional urutan pertama dan kedua di platform X (dulu bernama Twitter).
Konteks kemunculan kedua tagar sebenarnya saling berkaitan. Banyak warganet menduga platform media sosial Elaelo sebagai pengganti X. Apalagi, X baru-baru ini dikecam oleh Pemerintah Indonesia karena kebijakan terbarunya yang memperbolehkan konten pornografi dewasa yang diproduksi secara suka sama suka asalkan ”diberi label dengan benar dan tidak ditampilkan secara mencolok”. Platform X juga diduga menjadi salah satu tempat maraknya konten judi daring.
Pada saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (10/6/2024), di Kompleks DPR, Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan menutup X jika masih membolehkan peredaran konten pornografi. Kementerian telah bersurat kepada X sebagai bentuk peringatan.
Dalam siaran pers sesi Ngopi Bareng Kominfo, Jumat (14/6/2024), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya meminta platform media sosial yang beroperasi di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku. Salah satunya dengan tidak memuat konten yang mengandung pornografi ataupun judi daring.
Menanggapi adanya platform media sosial yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten yang mengandung pornografi, dia memastikan Pemerintah Indonesia akan memutus akses terhadap platform tersebut. ”Berarti, kan, karena mereka memang lebih mementingkan kebebasan berbicara yang tanpa batas daripada mereka ingin menggarap market Indonesia, ya, tidak apa-apa juga,” katanya.
Banyak warganet takut ketinggalan zaman sejak viral kemunculan platform Elaelo akhir pekan lalu. Mereka ramai-ramai mencoba. Apalagi, narasinya dibubuhi logo Garuda Pancasila. Akan tetapi, setelah heboh, laman Elaelo tidak bisa diakses. Kompas yang mencoba mengakses pada Selasa (18/6/2024) ternyata juga tidak dapat mengakses.
Principal Researcher Safer Internet Lab Beltsazar Krisetya saat dihubungi, Selasa (18/6/2024), di Jakarta, berpendapat, pemblokiran platform media sosial, seperti X, karena alasan platform memperbolehkan konten pornografi dewasa diproduksi itu tidak tepat. Alasannya, jalur komunikasi antara X lewat perwakilan Asia Pasifik dan Pemerintah Indonesia saat ini sebetulnya memungkinan pembatasan di level konten, bukan di level akses.
Artinya, pemerintah bisa saja meminta X membatasi konten-konten pornografi tanpa harus menutup akses. Kesepakatan serupa juga sudah ada untuk konten berita. Misalnya, ada jalur khusus bagi Pemerintah Kanada untuk membatasi cuitan-cuitan berita di X, tetapi cuitan tersebut masih bisa dilihat di negara lain.
”Lalu, jika ada pemblokiran platform semata-mata platform X memperbolehkan konten pornografi, maka fungsi-fungsi lain yang dimiliki platform X bisa ikut tertutup. Sebagai contoh, BMKG menggunakan X untuk info bencana alam, akademisi menggunakan X untuk berjejaring dan berkolaborasi saintifik, dan publik juga pakai X untuk mengkritisi kebijakan pemerintah. Itu semua adalah komponen penting dalam demokrasi,” ucapnya.
Pemerintah bisa saja meminta X membatasi konten-konten pornografi tanpa harus menutup akses.
Selain itu, Beltsazar menyampaikan, platform X telah mempunyai fitur di level pengguna yang memungkinkan menyaring konten menurut sensivitas, bahasa, dan kata kunci. Jadi, pengguna sebenarnya sudah memiliki pilihan apakah akan melihat konten-konten yang sensitif atau tidak.
”Kemudian, pemblokiran platform X juga tidak tepat karena melanggar kebebasan berpendapat,” katanya.
Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Parasurama Pamungkas, mempunyai pandangan senada. Menurut dia, jika letak masalah yang ada pada X adalah memperbolehkan produksi konten pornografi, langkah pemerintah semestinya memoderasi konten.
Munculnya platform media sosial baru, Parasurama menilai sah-sah saja. Akan tetapi, publik perlu waspada, apalagi platform media sosial baru itu tidak jelas dari mana, siapa pendiri, dan bagaimana mekanisme perlindungan data pribadi.
”Akan banyak potensi kejahatan siber ikut (jika platform media sosial baru tidak jelas latar belakangnya),” ujar Parasurama.
Menurut dia, jika letak masalah yang ada pada X adalah memperbolehkan produksi konten pornografi, langkah pemerintah semestinya memoderasi konten.
Beltsazar menambahkan, mengajak pengguna berpindak ke platform media sosial baru tidaklah mudah. Apalagi, jenama platform X sudah besar, baik dari segi jumlah pengguna, keragaman konten, maupun standar komunitas yang mumpuni.
”Platform alternatif X di level global, seperti Mastodon, belum sampai mainstream. Apalagi, Elaelo yang masif bersifat pengembangan awal dan belum dikelola oleh perusahaan,” ujarnya.
Ketua Umum Siberkreasi Donny BU mengatakan, Siberkreasi akan tetap fokus bersama multipemangku kepentingan melakukan edukasi literasi digital seluas-luasnya, lalu mendorong agar kurikulum pendidikan memasukkan materi literasi digital. Substansi literasi digital bukan sekadar tentang cara menggunakan gawai dan aplikasi perkantoran.
”Upaya edukasi literasi digital semestinya berjalan secara berkelanjutan. Upaya ini ada di hulu. Di bagian tengah harus ada pendampingan kepada masyarakat dan keluarga, sedangkan bagian hilir berupa upaya penegakan hukum yang termasuk pemblokiran oleh pemerintah,” tuturnya.