Pemerintah Perpanjang Lagi HET Sementara Beras Medium dan Premium
HET sementara beras medium dan premium diperpanjang lagi hingga regulasi baru diterbitkan.
Oleh
HENDRIYO WIDI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional belum menetapkan harga eceran tertinggi atau HET beras medium dan premium baru. Pemerintah justru memperpanjang HET sementara kedua jenis beras itu di tingkat eceran hingga terbitnya regulasi HET baru.
Perpanjangan relaksasi itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024 tentang Perpanjangan Relaksasi HET Beras Premium dan Medium. Regulasi itu menggantikan SK Kepala Bapanas Nomor 134/TS.02.02/K/4/2024 tentang Relaksasi HET Beras Medium dan Premium.
Perpanjangan relaksasi HET kedua jenis beras itu berlaku per 1 Juni 2024 hingga terbitnya perturan Bapanas pengganti Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Sabtu (1/6/2024), mengatakan, HET sementara beras medium masih sama, yakni Rp 12.500-Rp 13.500 per kilogram (kg) bergantung zonasi. Begitu juga beras premium yang HET sementaranya ditetapkan Rp 14.900-Rp 15.800 per kg bergantung zonasi.
”Perpanjangan relaksasi HET kedua jenis beras itu berlaku per 1 Juni 2024 hingga terbitnya peraturan Bapanas pengganti Peraturan Bapanas Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras,” ujarnya melalui pesan singkat.
Dalam SK terbaru itu, Bapanas menjelaskan perpanjangan relaksasi HET beras medium dan premium diperlukan untuk menjaga stabilisasi harga dan stok kedua jenis beras itu di pasar tradisional ataupun ritel modern. Bapanas juga meminta kepada Satuan Tugas Pangan Polri mengawasi penerapan regulasi itu secara berkala.
Sebelumnya, Bapanas memberlakukan relaksasi HET beras medium di tingkat eceran pada 24 April 2024-31 Mei 2024. Bapanas juga telah menerapkan HET sementara beras premium sejak 10 Maret 2024 hingga 31 Mei 2024 setelah dua kali mengalami perpanjangan masa berlaku relaksasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menuturkan, penjualan beras premium di ritel modern selalu mengacu pada HET yang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, kejelasan regulasi HET beras premium sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran perdagangan beras tersebut di pasar ritel modern.
”Berapa pun HET yang ditetapkan Bapanas, kami akan mengikuti dan menerapkannya,” tuturnya ketika dihubungi dari Jakarta.
Sehari setelah masa berlaku HET sementara atau relaksasi beras medium dan premium habis, harga kedua jenis beras itu naik. Berdasarkan data Panel Harga Pangan Bapanas, per 1 Juni 2024 pukul 19.15, harga rerata nasional beras medium di tingkat eceran sebesar Rp 13.430 per kilogram.
Harga tersebut naik Rp 40 per kg atau 0,3 persen dibandingkan dengan hari berakhirnya kebijakan relaksasi HET beras. Begitu juga dengan beras premium. Harga rata-rata nasional beras tersebut di tingkat eceran Rp 15.400 per kg, naik Rp 40 atau 0,26 persen dibandingkan dengan hari sebelumnya.