logo Kompas.id
EkonomiPengusaha Bus Belum Tersentuh ...
Iklan

Pengusaha Bus Belum Tersentuh dalam Kasus Kecelakaan Subang

Tidak hanya sopir yang salah, tetapi juga harus ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 4 menit baca
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
ANTARA/RAISAN AL FARISI

Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).

JAKARTA, KOMPAS — Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejauh ini hanya mempersalahkan sopir kendaraan sebagai pihak yang bertanggung jawab pada kecelakaan. Pihak pengusaha belum terseret dalam kasus pidana.

Dalam Bab XX Ketentuan Pidana UU tersebut, hampir seluruh pasal mengacu pada pengemudi atau orang yang menjadi penyebab kecelakaan. Pada Pasal 310, misalnya, tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka dan kerusakan kendaraan serta barang diganjar pidana. Bentuknya berupa kurungan mulai 6 bulan hingga 12 tahun serta denda Rp 1 juta sampai Rp 24 juta, bergantung fatalitas serta jenis perbuatannya.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000