BSD Dikaji Jadi KEK Baru, Pemerintah Klaim Tidak Ada Pertimbangan Politis
BSD diyakini bisa memenuhi syarat Kawasan Ekonomi Khusus. Pembentukan KEK baru itu diklaim bukan ”balas jasa” politik.
Oleh
AGNES THEODORA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Usul pengembangan kawasan terpadu di Bumi Serpong Damai sebagai Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pemerintah menyebut proposal yang diajukan pengembang sudah ”bagus” dan diyakini bisa memenuhi syarat dan kriteria menjadi KEK.
Untuk memperjelas konsep pengembangan KEK Bumi Serpong Damai dan mengecek berbagai kelengkapan syarat dan dokumen, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengundang perwakilan PT Surya Inter Wisesa ke kantor Kemenko Perekonomian di Jakarta Pusat pada Rabu (27/3/2024).
Surya Inter Wisesa adalah salah satu anak usaha PT Bumi Serpong Damai (Tbk) atau BSD, perusahaan properti yang berlokasi di Tangerang, Banten. Perusahaan itu memiliki saham dan hak suara mayoritas di BSD Tbk sebesar 99,9 persen.
Dalam pertemuan tertutup yang digelar sekitar satu jam itu, perwakilan Surya Inter Wisesa diminta memaparkan konsep pengembangan Kawasan Terpadu BSD yang hendak diusulkan sebagai KEK.
”Proposal mereka baru kami bahas. Kami ingin pastikan dulu sebenarnya kegiatan mereka apa, kesiapannya bagaimana, sudah sesuai persyaratan atau belum,” kata Wakil Ketua I Bidang Regulasi dan Kelembagaan Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus di Kemenko Perekonomian Elen Setiadi seusai pertemuan.
Sebelumnya, BSD sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai satu dari 14 usulan proyek strategis nasional (PSN) baru yang disetujui pemerintah dalam rapat kabinet yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (18/3/2024) lalu. Namun, untuk penetapan statusnya sebagai KEK masih ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi dan dikaji.
Menurut Elen, secara umum, proposal yang diajukan Surya Inter Wisesa sudah ”bagus”. BSD berencana membangun KEK yang fokus pada bidang pendidikan, kesehatan, serta riset dan inovasi digital. Nilai investasi yang akan masuk ke kawasan itu diperkirakan senilai Rp 18,54 triliun.
Jadi, masuk ’mah’ masuk saja, tidak ada urusannya dengan pemilu.
”Menurut hemat kami sudah bagus itu proposalnya. Dari usulan mereka, ekosistem di kawasan itu sudah saling berkaitan. Mestinya bagus, dong. Tetapi, ini kan masih harus kita kaji dulu. Ada persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi sesuai aturan undang-undang,” kata Elen.
Dalam waktu dekat ini masih akan ada beberapa pertemuan lagi dengan pihak pengembang. ”Mereka lagi perbaiki dulu beberapa dokumen yang diharuskan. Namun, untuk tahap-tahap seperti ketersediaan lahan, izin, kepastian pembiayaan, semestinya sudah clear,” ucapnya.
Bukan ”balas jasa”
Elen menampik pembentukan kawasan terpadu BSD menjadi KEK itu ada kaitannya dengan ”balas jasa” politik dari pemerintahan Jokowi terhadap konglomerat yang berkontribusi mendukungnya di pemilihan umum. Seperti diketahui, BSD dikembangkan oleh Sinarmas Group yang dipimpin oleh Franky Oesman Widjaja.
Selain BSD, pemerintah juga menyetujui pengusulan pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebagai salah satu dari 14 PSN baru. Adapun konglomerat di balik PIK adalah Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik Anthony Salim.
”Semua tetap sesuai dengan prosedur. Ini juga full dibiayai swasta, tidak ada membebani APBN, dan potensinya pun memang ada. Jadi, masuk mah masuk saja, tidak ada urusannya dengan pemilu. Waktunya saja mungkin yang kebetulan, tetapi jangan semua dikaitkan ke situ,” ujar Elen.
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto juga menegaskan, tidak ada pertimbangan non-teknis atau politis dalam pengambilan keputusan penetapan suatu proyek PSN. ”Semua keputusan itu melalui hasil kajian yang lengkap dan parameter yang jelas,” kata Haryo.
Status KEK, sesuai namanya, memang keistimewaan tersendiri. Sebab, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK, ada berbagai fasilitas kemudahan yang disediakan pemerintah untuk investor yang menanamkan modalnya di KEK.
Mulai dari pembebasan dan pengurangan pajak (pusat sampai daerah), pembebasan bea masuk dan cukai, kemudahan lalu lintas barang seperti impor tanpa pembatasan, fasilitas keimigrasian, pengadaan tanah dengan hak pakai sampai 80 tahun, kemudahan dan percepatan prosedur urusan pertanahan dan tata ruang, hingga kemudahan perizinan berusaha lainnya.
Di balik fasilitas dan kemudahan itu, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh status KEK.
Haryo mengatakan, BSD dan PIK diusulkan menjadi PSN untuk memeratakan ekonomi berbasis pengembangan wilayah, memperluas lapangan kerja, dan melibatkan pihak swasta dalam pembangunan lewat pembiayaan secara mandiri (non-APBN).
Untuk PSN BSD sendiri, tenaga kerja yang berpotensi terserap adalah 10.065 orang, devisa yang berpotensi dihemat sebesar Rp 10,1 triliun, dan devisa yang bisa dikantongi sebesar Rp 5,6 triliun.
”Peran pemerintah adalah memberi dukungan dari sisi kemudahan perizinan, supaya proyek itu bisa segera beroperasi dan memberi dampak signifikan bagi masyarakat,” kata Haryo.
Syarat yang harus dipenuhi
Di balik fasilitas dan kemudahan itu, ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi suatu badan usaha untuk memperoleh status KEK. Pertama, lahan yang diusulkan telah dikuasai paling sedikit 50 persen dari perencanaan.
Kedua, peruntukan lahan sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung. Ketiga, lahan mempunyai batas-batas yang jelas. Syarat-syarat itu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 5-8 Peraturan Pemerintah (PP) 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KEK.
Badan usaha terkait juga harus menyiapkan berbagai bukti dokumen persyaratan, seperti peta lokasi pengembangan, rencana tata ruang KEK yang diusulkan lengkap dengan pengaturan zonasi, rencana dan sumber pembiayaannya, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Dokumen lainnya adalah hasil studi kelayakan ekonomi, rencana strategis pengembangan KEK, bukti penguasaan lahan paling sedikit 50 persen dari rencana, akta pendirian badan usaha, serta mengantongi persetujuan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.