Kemenaker Siapkan Regulasi Khusus Hubungan Kerja Kemitraan
Secara global masih berlangsung tren orang-orang yang bekerja dalam hubungan kemitraan. Sebagai contoh, ojek daring.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan berencana mempersiapkan regulasi khusus setingkat peraturan menteri yang mengatur hubungan kerja kemitraan. Isi regulasi khusus ini rencananya meliputi ketegasan pekerja dalam hubungan kemitraan menjadi peserta jaminan sosial, kesetaraan upah, serta kesehatan dan keselamatan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan hal itu seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024), di Jakarta. Selama ini pekerja dalam hubungan kemitraan, seperti mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride hailing, belum diatur secara tegas.
”Dalam rapat kerja tadi, salah satu keputusan Komisi IX DPR RI ialah mendorong kami menyiapkan regulasi perlindungan sosial bagi pekerja dalam hubungan kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi mereka. Dorongan ini bersifat eksplisit,” kata Ida.
Sepekan lalu ramai diberitakan polemik pekerja dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan platform ride hailing, kurir logistik, dan platform digital lainnya berhak mendapat THR. Banyak kalangan, termasuk akademisi, perusahaan platform ride hailing, kurir logistik, dan kelompok mitra pengemudi ride hailing mempertanyakan dasar hukum pemberian THR itu.
Polemik bermula saat konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024) petang, di Jakarta. Saat itu Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerja ojek daring dan kurir logistik sekarang adalah kemitraan, mereka tetap masuk dalam kategori pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Ida, dalam beberapa kesempatan setelahnya, termasuk saat raker bersama Komisi IX DPR, Selasa (26/3/2024) ini, meralat pernyataan Indah tersebut. Ia mengatakan, SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tidak menyasar orang yang bekerja dalam hubungan kemitraan. Dirinya berharap, pernyataan Indah tersebut dimaknai sebagai niat baik.
Sepanjang 2020–2023, perusahaan platform ride hailing telah memberikan aneka program yang membantu kebutuhan mitra pengemudi selama Ramadhan dan Lebaran. Misalnya, insentif, bingkisan, dan kemudahan bagi mitra untuk servis kendaraan.
Ida menambahkan, dalam menyusun regulasi khusus terkait perlindungan bagi orang-orang yang bekerja dalam hubungan kemitraan, Kemenaker akan menyerap aspirasi dari kementerian/lembaga lain. Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah salah satu yang akan dimintai masukan.
Berkaitan dengan rencana Kemenaker membuat regulasi khusus terkait pekerja dalam hubungan kemitraan, saat ditemui di Kompleks DPR RI, Indah menjelaskan, bentuk regulasi khusus ialah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Sebab, jika regulasi khusus berbentuk undang-undang, penyusunannya akan memakan waktu lebih lama.
”Di dunia masih berlangsung tren orang-orang yang bekerja dalam hubungan kemitraan. Sebagai contoh, pengemudi ride hailing, pengantar makanan, dan barang,” kata Indah.
Dia mengemukakan, beberapa substansi utama yang akan dimasukkan antara lain ketegasan perlindungan upah, kepesertaan jaminan sosial, serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3). Substansi lain yang rencananya akan turut dimasukkan ialah pemberian THR.
Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia Ika Rostianti, saat dihubungi secara terpisah, mengatakan, pihaknya sejak lama berharap pemerintah mengatur ketegasan nasib orang -orang yang bekerja dengan status mitra bagi perusahaan, seperti mitra pengemudi perusahaan platform ride hailing dan kurir logistik. Kendati disebut sebagai mitra, orang-orang yang bekerja dengan status mitra umumnya bekerja bak karyawan.
”Kami menginginkan hubungan kerja yang seperti itu diperbaiki. Pastikan kewajiban dan hak sampai sejauh mana. Kami berharap pemerintah bukan sekadar memberikan janji manis dan angin surga semata,” ucapnya.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan, Indrasari Tjandraningsih, berpendapat, kemitraan merupakan hubungan bisnis sehingga semestinya bukan urusan Kemenaker mengatur isu ketenagakerjaannya. Kecuali Kemenaker menghapus istilah kemitraan dan menggantinya dengan istilah hubungan kerja sektor jasa daring antara pengemudi dan perusahaan platform digital.
”Hubungan yang dimiliki oleh para ojol (pengemudi layanan ride hailing)lebih mirip dengan hubungan subkontrak di industri kecil. Alat kerja dan perawatannya ditanggung oleh subkontraktor, sedangkan upah kerja ditentukan oleh pemberi pekerjaan,” tuturnya.