Lampirkan 107 Akun Iklan Judi Daring, Kemkominfo Kirim Surat Teguran ke X
Setelah Meta, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran ke X terkait judi daring.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat teguran kepada X (dulu Twitter) agar berpartisipasi menekan peredaran judi daring. Bersamaan dengan surat teguran itu, kementerian melampirkan 107 akun di X yang ketahuan dipakai mengiklankan judi daring.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Selasa (9/1/2024), di Jakarta, mengatakan, langkah tersebut diambil dalam rangka mengupayakan ruang digital yang bersih sesuai dengan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemkominfo rutin melakukan sejumlah upaya penanganan konten negatif melalui patroli siber dan pelaporan masyarakat.
Surat teguran kepada X bernomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024 dikeluarkan pada Selasa. Dalam surat, Budi juga meminta agar 107 akun yang dilampirkan segera ditutup.
Sebelumnya, Budi juga mengirim surat teguran kepada pihak Meta berkaitan dengan hal yang sama. Sebanyak 173.134 dari 805.923 konten judi daring yang ditutup aksesnya oleh Kemkominfo sepanjang 17 Juli-30 Desember 2023 bersarang di berbagai aplikasi Meta Group.
Total konten judi daring yang diputus aksesnya oleh Kemenkominfo sepanjang 17 Juli-30 Desember 2023 mencapai 805.923 konten. Sebanyak 30.013 konten diputus aksesnya pada 17-31 Juli 2023.
Pada 1-31 Agustus 2023, sebanyak 55.846 konten diputus aksesnya. Lantas, 1-30 September 2023, giliran 96.371 konten diputus aksesnya.
Pada 1-31 Oktober 2023, sebanyak 293.665 konten judi daring diputus aksesnya. Periode berikutnya, pemutusan akses 160.503 konten judi daring pada 1-30 November 2023 dan 168.895 konten pada 1-30 Desember 2023.
Chairman Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja berpendapat, inti permasalahan judi daring terletak pada mayoritas pelaku dan pelaksana tidak berada di Indonesia. Selain itu, para pelaku merupakan bagian dari sindikat kejahatan internasional.
Server-server yang dipakai menjalankan konten judi daring berada di luar fasilitas pusat data resmi dan minim pengawasan regulator. Persoalan judi daring juga merupakan masalah global menahun.
Deloitte melalui laporan riset Spotlight: Anti-Money Laundering Risks and Failures in Asia Pacific Gambling Hubs (Maret 2023) menyebutkan, tindakan pencucian uang telah menimbulkan kekhawatiran besar di industri kasino global.
Kejahatan keuangan lainnya, seperti melibatkan perdagangan manusia, juga terlihat muncul di aktivitas perjudian. Pengawas pencucian uang dan pendanaan teroris global, yaitu Financial Action Task Force (FATF), mengatakan, kegagalan mengatur dan menegakkan peraturan perjudian menjadi alasan Filipina dan Kamboja dimasukkan ke daftar negara yang diawasi ketat oleh FATF (Kompas, 3/1/2024).