Selain tarif tenaga listrik untuk 13 golongan nonsubsidi, tarif untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memutuskan tarif tenaga listrik untuk triwulan I-2024 bagi golongan pelanggan nonsubsidi dan subsidi tidak berubah. Keputusan tersebut, antara lain, untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi pada 2024.
”Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu melalui siaran pers, Rabu (27/12/2023).
Dikutip dari laman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), tarif yang berlaku saat ini untuk golongan rumah tangga dengan batas daya 900 volt ampere (VA) adalah Rp 1.352 per kilowatt jam (kWh), daya 1.300 VA dan 2.200 VA adalah Rp 1.444,70 pe kWh, dan daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Adapun untuk bisnis 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp 1.444,70 per kWh.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Itu mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah terhadap dollar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan.
Berdasarkan ketentuan itu, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk triwulan I-2024 ialah rata-rata realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober tahun 2023, yakni kurs sebesar Rp 15.446,85 per dollar AS, ICP sebesar 86,49 dollar AS per barel, inflasi sebesar 0,11 persen, dan harga batubara 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO).
Selain tarif tenaga listrik untuk 13 golongan nonsubsidi, tarif untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. ”Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan UMKM (usaha mikro kecil menengah),” ujar Jisman.
Kementerian ESDM juga mengharapkan PLN melakukan sejumlah langkah efisiensi operasional. Selain itu, memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada maysarakat.
Sepanjang 2023, harga batubara internasional relatif stabil, terutama sejak Mei 2023. Catatan Trading Economics, harga batubara sempat melambung pada 2022 hingga Januari 2023 yang menyentuh 355 dollar AS per ton. Namun, setelah itu menurun. Sejak Mei 2023 hingga akhir 2023, harga batubara relatif terkendali di bawah 150 dollar AS per ton.
Tarif yang mengacu pada harga batubara tidak terlepas dari kenyataan bahwa lebih dari 65 persen pembangkit listrik di Indonesia menggunakan batubara, yakni pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Adapun kebijakan DMO 25 persen diberlakukan dengan patokan harga 70 dollar AS per ton demi terjaminnnya pasokan batubara untuk ketenagalistrikan nasional.
Ketersediaan dan keterjangkauan
Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Akmaluddin Rachim, mengapresiasi kebijakan tidak berubahnya tarif tenaga listrik untuk triwulan I-2024. Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan dinamika terkait harga energi di tingkat global. Bagaimanapun ketersediaan dan keterjangkauan listrik bagi masyarakat harus dijamin oleh negara.
Akan tetapi, tuntutan pengembangan energi terbarukan guna menekan emisi gas rumah kaca (GRK) perlu direspons dengan terus mengembangkan energi bersih. Hal itu perlu didorong tanpa mengorbankan ketersediaan dan keterjangkauan tarif listrik bagi masyarakat. Keamanan energi nasional perlu terus dijaga.
”Bagaimanapun yang harus didahulukan ialah energi (termasuk listrik) yang mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat. Di sisi lain, pengembangan energi terbarukan atau penyediaan energi bersih perlu terus diupayakan secara bertahap," ucap Akmaluddin.
Dekade lalu, harga energi terbarukan jauh lebih mahal dibandingkan dengan energi fosil yang mudah dan cepat untuk didapat. Namun, seiring terus berkembangnya energi terbarukan, harga energi terbarukan kini sudah lebih kompetitif. Oleh karena itu, perlu jadi perhatian pemerintah untuk mengupayakan energi listrik yang terjangkau, tetapi dengan jejak karbon yang lebih kecil.