Pengawasan dan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Ditingkatkan
OJK berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal dengan meluncurkan peta jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Oleh
AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Guna memperkuat pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berkomitmen untuk memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, OJK menargetkan peningkatan sekaligus memperkecil gap antara literasi keuangan dan inklusi keuangan.
Hal ini menjadi bagian dalam Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PPEK) Tahun 2023-2027 yang diluncurkan di Jakarta, Selasa (12/12/2023). Peta jalan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, peta jalan PPEK memiliki empat pilar, yakni peningkatan literasi dan inklusi keuangan, pengawasan market conduct, pelindungan masyarakat, dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
”Kami tentu saja menargetkan untuk menutup semua aktivitas keuangan ilegal. Jadi, targetnya, jangan sampai yang sudah ditutup itu muncul lagi dalam bentuk lain,” katanya.
Sebagaimana diatur dalam UU P2SK, mereka yang terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal dapat dijerat hukuman pindana hingga 10 tahun tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun. Di sisi lain, OJK turut melakukan upaya penindakan dengan menutup situs terkait, bahkan memblokir nomor rekening dan nomor Whatsapp yang terindikasi melakukan atau terlibat aktivitas keuangan ilegal.
Sejak awal tahun hingga 30 November 2023, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari 16 kementerian/lembaga telah menghentikan sebanyak 1.641 entitas keuangan ilegal, antara lain investasi ilegal, pinjaman daring ilegal, dan gadai ilegal. Sejak 2017, OJK bersama Satgas Pasti telah memblokir 7.502 entitas ilegal yang didominasi oleh pinjaman daring ilegal sebanyak 6.055 entitas.
Friderica menambahkan, OJK turut menggandeng platform teknologi multinasional, seperti Google dan Meta untuk meminimalkan konten iklan terkait aktivitas ilegal tersebut. Lebih lanjut, pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan patroli siber.
”Terkait dengan pinjol ilegal itu, sekarang itu sudah masuk dalam ranah pidana khusus agar memberikan efek jera. Kini, dengan adanya peta jalan, kami merapatkan barisan bersama dengan 16 kementerian/lembaga terkait. Kami akan terus mengejar para pelaku itu sekaligus ingin memberikan efek jera sembari memperkecil ruang gerak mereka,” tuturnya.
Kamifollow updengan mengundang lagi Meta, Google, dan Kemkominfo untuk membahas itu. Kemkominfo saat ini juga tengah menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur soal iklan tersebut agar akan tayang.
Dalam peta jalan PPEK, OJK menargetkan penanganan aktivitas keuangan ilegal hingga 95 persen dari pengaduan yang diterima. Selama periode 2022, OJK telah menerima pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal mencapai 55.236 aduan yang terdiri dari 610 investasi ilegal dan 54.626 pinjaman daring ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 895 entitas ilegal telah ditutup.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menambahkan, saat ini Google telah menutup 17 aplikasi yang dinilai membahayakan masyarakat lantaran terindikasi pencurian data pribadi. Lebih lanjut, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Google dan Meta terkait penanganan konten iklan terkait aktivitas keuangan ilegal.
”Kami follow up dengan mengundang lagi Meta, Google, dan Kemkominfo untuk membahas itu. Kemkominfo saat ini juga tengah menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur soal iklan tersebut agar akan tayang," ujarnya.
Tren akhir tahun
Menurut Sarjito, penggunaan pinjaman daring, khususnya pinjaman daring ilegal, akan meningkat ketika mendekati momentum libur hari raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Hal ini terutama didorong oleh kebutuhan masyarakat yang akan meningkat sekaligus kecenderungan untuk memilih platform yang mudah serta cepat.
Fenomena inilah yang kemudian menjadi salah satu faktor munculnya berbagai platform pinjaman daring ilegal kendati telah diblokir. ”Maka dari itu, pakailah pinjol yang berizin dari OJK saja sehingga pinjol-pinjol ilegal akan mati sendiri,” ujarnya.
Selain pinjaman daring ilegal, berbagai modus penipuan lainnya juga marak terjadi pada akhir tahun. Friderica menyebut, modus-modus penipuan seperti investasi ilegal dan penawaran-penawaran lainnya yang melibatkan sektor jasa keuangan biasanya muncul pada momentum liburan.
Hal ini terjadi lantaran masyarakat memiliki banyak waktu senggang sehingga cenderung lebih responsif terhadap penawaran-penawaran yang diberikan melalui pesan singkat ataupun media sosial. Selain itu, momentum liburan juga membuat para nasabah dari lembaga keuangan tidak mudah untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran penawaran tersebut.
Menurut Friderica, berbagai aktivitas keuangan ilegal tersebut dapat diantisipasi dengan baik melalui literasi dan edukasi kepada masyarakat. Pada 2022, indeks literasi keuangan tercatat sebesar 49,6 persen dengan tingkat inklusi keuangan mencapai 85,1 persen.
Selisih atau gap antara tingkat inklusi dan literasi keuangan itulah yang mengakibatkan masyarakat abai terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal. Oleh sebab itu, OJK turut menargetkan peningkatan literasi keuangan menjadi 65 persen dan inklusi keuangan sebesar 93 persen pada 2027.
Kepala Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, sejumlah target yang ditetapkan dalam peta jalan tersebut mengacu pada UU P2SK. Dengan demikian, target-target yang ditetapkan dapat menyentuh bagian-bagian yang selama ini tidak terjangkau, seperti inklusi, aksesilitas, kepercayaan masyarakat, serta pelindungan konsumen dan investor.
”Ini (peta jalan PPEK) merupakan peta jalan kelima yang telah diluncurkan oleh OJK pada 2023, setelah pasar modal, asuransi, peer to peer lending, dan perbankan syariah. Meski lima peta jalan ini diluncurkan terpisah, substansi dan pendekatannya serupa, salah satunya terkait dengan market conduct,” tuturnya.