RI siap bersengketa dagang kembali dengan UE terkait biodiesel di WTO. Hal itu menambah daftar perseteruan RI-UE sebelumnya terkait bijih nikel, baja nirkarat, RED II, CBMA, dan EUDR.
Oleh
HENDRIYO WIDI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO menyetujui pembentukan panel penyelesaian sengketa biodiesel antara Indonesia dan Uni Eropa. Saat ini, pemerintah tengah mematangkan argumen-argumen agar biodiesel RI terbebas dari pengenaan bea masuk imbalan UE.
Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO menyetujui pembentukan panel itu dalam pertemuan di Geneva, Swiss, pada 27 November 2023. Sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Rusia, Thailand, Singapura, Jepang, Kanada, China, Argentina, dan Turki, akan terlibat dalam panel tersebut sebagai pihak ketiga.
Keputusan itu merupakan hasil dari permintaan konsultasi Indonesia ke WTO pada 15 Agustus 2023 lantaran UE mengenakan bea masuk imbalan (BMI) atas impor biodiesel RI sejak 2019 sebesar 8-18 persen. Melalui siaran pers, DSB WTO menyebutkan, panel itu dibentuk setelah RI mengajukan permintaan kedua pembentukan panel atas kasus sengketa bernomor DS618 itu pada 26 Oktober 2023.
Indonesia menegaskan kembali haknya untuk melindungi kepentingan nasional dan mendesak UE menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan WTO. Sementara UE yakin tindakan pengenaan BMI itu dapat dibenarkan dan sejalan dengan ketentuan WTO.
UE mengenakan bea masuk imbalan (BMI) atas impor biodiesel RI sejak 2019 sebesar 8-18 persen.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan, pembentukan panel oleh DSB WTO tersebut menandai dimulainya proses litigasi kasus sengketa DS618 di WTO. Tahap selanjutnya adalah RI dan UE akan memilih dan menyepakati hakim atau panelis yang akan memimpin jalannya sengketa.
Sebagai pihak penggugat, Kementerian Perdagangan bersama dengan kementerian/lembaga terkait dan tim kuasa hukum tengah memperkuat argumen atas pengenaan BMI biodiesel RI. Hal itu akan disampaikan dalam submisi tertulis untuk selanjutnya dipaparkan kepada panelis sidang sengketa.
”Pemerintah Indonesia akan terus memperjuangkan dan melindungi kepentingan nasional dengan mengawal dan memaksimalkan gugatan terhadap UE. Kami berharap proses litigasi di WTO nanti dapat berjalan adil dan lancar,” ujarnya kepada Kompas, Rabu (29/11/2023), di Jakarta.
Dalam DS618 disebutkan, kebijakan pengenaan BMI itu diatur dalam dua peraturan pelaksana Komisi UE (commission implementing regulation/CIR). Pertama, CIR UE 2019/2092 yang mengatur tentang pemberlakuan definitif BMI atas biodiesel RI pada 28 November 2019. Kedua, CIR UE 2019/1344 yang mengenakan BMI sementara atas impor biodiesel Indonesia pada 12 Agustus 2019.
Pembentukan panel oleh DSB WTO tersebut menandai dimulainya proses litigasi kasus sengketa DS618 di WTO.
Komisi UE mengenakan BMI 8-18 persen atas impor biodiesel dari minyak sawit Indonesia untuk memulihkan perdagangan yang adil atau setara bagi produsen biodiesel UE. Pengenaan bea masuk imbalan itu berdasarkan investigasi Komisi UE. UE menemukan produsen biodiesel Indonesia mendapatkan manfaat dari dana hibah, keuntungan pajak, dan akses ke bahan baku di bawah harga pasar.
Hal itu berpotensi merugikan dan menimbulkan kerusakan ekonomi bagi produsen-produsen biodiesel UE. Komisi UE mencatat rata-rata nilai pasar biodiesel UE sekitar 9 miliar euro per tahun. Sekitar 400 juta euro antara lain biodiesel impor asal Indonesia.
Dalam DS618 itu juga tertera RI mengajukan empat gugatan. Salah satunya terkait penetapan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit untuk program biodiesel atau campuran solar dengan produk turunan minyak sawit.
RI menilai UE memilih kontrafaktual yang salah untuk menganalisis situasi penerima dana itu seakan-akan mereka hanya menerima dana. Padahal, mereka juga mengeluarkan biaya untuk memproduksi biodiesel.
UE juga salah menyimpulkan bahwa tanpa dana perkebunan kelapa sawit itu harga referensi biodiesel akan lebih rendah. UE tidak memperhitungkan pungutan ekspor yang dibayarkan produsen biodiesel.
UE pernah menerapkan kebijakan serupa pada 2013-2016. Waktu itu, UE mengenakan bea masuk antidumping (BMAD) biodiesel yang diimpor dari RI sebesar 8,8-23,3 persen. Hal itu menyebabkan nilai ekspor biodiesel ke UE anjlok 42,84 persen dari 649 juta dollar AS pada 2013 menjadi 150 juta dollar AS pada 2016.
RI juga menyengketakan hal itu di WTO pada 10 Juni 2014. RI berhasil memenangi kasus sengketa DS480 itu setelah berproses selama hampir empat tahun, yakni pada 25 Januari 2014. UE mengakui beberapa kesalahan ketika menghitung margin dumping sementara untuk sampel produsen Indonesia, tetapi tidak merevisi BMAD sementara.
Selang lima tahun kemudian, UE mengenakan BMI atas impor biodiesel RI. Tak lama setelah RI kembali menyengketakan hal itu di WTO, Komisi UE menyerang balik dengan membuka penyelidikan kasus dugaan penghindaran pengenaan bea masuk UE atas impor biodiesel Indonesia melalui China dan Inggris pada 17 Agustus 2023.
Saat ini, Komisi UE telah memulai penyelidikan berdasarkan laporan dari Dewan Biodiesel Eropa (European Biodesel Board/EBB). EBB mensinyalir volume ekspor biodiesel RI ke China terus meningkat. Biodiesel tersebut ditempatkan di Hainan.
Pada 2022, Hainan yang tidak memiliki kapasitas biodiesel yang cukup besar secara mengejutkan menyumbang hampir sepertiga dari 2,3 juta ton biodiesel China. Dari Hainan, biodiesel itu dikirim ke Inggris sebelum masuk tujuan akhir UE. Pengiriman biodiesel Inggris ke UE pada 2021 dan 2022 juga meningkat dua kali lipat dari kapasitas biodiesel Inggris.
EBB menilai cara perdagangan tersebut sebagai praktik pengelakan atau penghindaran bea masuk impor. EBB menyatakan siap bekerja sama dan memiliki bukti-bukti terkait hal itu.
Presiden EBB Dickon Posnett menuturkan, EBB menyambut baik keputusan UE memulai penyelidikan kasus dugaan penghindaran bea masuk biodiesel tersebut. ”Praktik perdagangan yang curang dan tidak adil tersebut berdampak buruk terhadap pasar biodiesel di UE dan merugikan para produsen biodiesel UE,” tuturnya melalui siaran pers.
Menurut Djatmiko, penyelidikan tuduhan circumvention itu dilakukan terhadap perusahaan biodiesel China dan Inggris, bukan perusahaan Indonesia. Sebab, mereka menuduh biodiesel dari Indonesia dianggap dikirim ke China dan Inggris terlebih dahulu sebelum masuk UE.
”Kendati begitu, kami tetap akan memantau proses penyelidikan itu dan akan mengambil tindakan jika ternyata kasus itu melibatkan perusahaan RI,” katanya.
Sengketa dagang terkait dengan biodiesel ini semakin memperpanjang daftar perseteruan dan hambatan dagang RI-UE. Hal itu mulai dari sengketa bijih nikel, kebijakan energi terbarukan (RED) II UE, baja nirkarat, hingga hambatan dagang atas penerapan tarif karbon (CBAM) dan undang-undang produk bebas deforestasi (EUDR).