Menteri Perhubungan Akan Kaji Regulasi Tarif Batas Atas Pesawat
Pemerintah akan mengkaji permintaan maskapai penerbangan terkait perubahan tarif batas atas dan bawah. Sebelumnya, maskapai penerbangan mengeluhkan kebijakan itu tak berubah sejak 2019, apalagi rupiah tengah melemah.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·3 menit baca
LEBAK, KOMPAS — Kementerian Perhubungan akan mengkaji permintaan maskapaipenerbangan untuk mengubah tarif pesawat batas atas dan bawah. Sebab, penetapan tarif tiket pesawat tak berubah sejak 2019 meski nilai tukar rupiah terus berfluktuasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bakal mempelajari permintaan perubahan tarif pesawat batas atas dan bawah. Ia belum dapat menjawab kepastian tindak lanjut permintaan maskapai penerbangan.
”Kami kaji, akan kami kaji lagi,” ujar Budi saat ditemui di Maja, Lebak, Banten, Senin (30/10/2023).
Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI) melaporkan, nilai tukar rupiah masih berada pada level Rp 15.916 per dollar AS, Senin (30/10/2023). Nominal tersebut menguat tipis dibandingkan Jumat (27/10/2023) yang mencapai Rp 15.941 per dollar AS. Rupiah yang tertekan dinilai itu makin mencekik maskapai penerbangan yang selama ini melakukan transaksi berbasis dollar AS.
Pekan lalu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Cecep Kurniawan mengatakan, masukan-masukan maskapai penerbangan akan jadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan. Namun, pemerintah tetap akan melihat kemampuan masyarakat serta faktor-faktor lainnya.
”Di dalam maskapai itu banyak komponen dan tak semuanya di bawah kendali Kemenhub. Jadi, kami sampaikan dulu ke pimpinan dan mungkin saja disampaikan di tingkat kementerian, kita tunggu,” katanya di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Kami kaji, akan kami kaji lagi. (Budi Karya Sumadi)
Penetapan tarif batas atas ini perlu koordinasi antarkementerian dan lembaga. Setidaknya, Kemenhub perlu bekerja sama dengan Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Bank Indonesia.
Sejauh ini, Kemenhub mengontrol tarif batas atas. Walau nilai dollar AS melambung, selama batas atas tak berubah, tarif tak dapat melampaui kebijakan yang telah ditetapkan. Pemerintah berupaya tetap menjaga sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut mendorong Kemenhub meninjau kembali regulasi tarif tiket batas atas dan bawah. Sebab, nilai tukar mata uang dan harga bahan bakar telah berubah.
”Namun, kalau kami bicara harga, ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Ya, kami bermain di situ tadi,” katanya dalam Seminar Hari Penerbangan Nasional yang digelar Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) pekan lalu.
Harga tiket ditentukan sejumlah komponen. Komposisinya berupa avtur dan pelumas (33-40 persen), suku cadang, pemeliharaan dan pemeriksaan (20-25 persen), asuransi dan sewa pesawat (17-20 persen), serta lain-lain (gaji pegawai dan awak pesawat, dan sebagainya).
Dalam waktu bersamaan, maskapai tetap harus mempertimbangkan daya beli konsumen serta peraturan pemerintah. Tak hanya itu, sebagian besar pengeluaran dalam dollar AS sehingga kondisi saat ini ketika rupiah makin tertekan juga makin memberatkan maskapai penerbangan.
Hal serupa diutarakan Ketua APJAPI Alvin Lie. Depresiasi rupiah jadi beban serius bagi maskapai penerbangan. Apalagi, maskapai Indonesia banyak bergantung pada rute domestik, bukan internasional.
”Rute domestik penghasilannya rupiah karena tiketnya dijual dalam rupiah, tetapi biaya-biayanya banyak dalam dollar (AS). Jadi, di atas kertas kelihatannya laba, tetapi praktiknya belum tentu laba,” tutur Alvin yang juga pemerhati industri penerbangan.
Harga tiket saat ini tak berubah sejak 2019, padahal asumsi-asumi komponennya sudah berubah. Acuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kala itu, harga avtur Rp 9.243 per liter di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, dengan nilai tukar Rp 14.520 per dollar AS. Sementara, harga avtur yang berlaku pada 15-31 Oktober 2023 di bandara yang sama telah naik jadi Rp 15.000 per liter.