Penangkapan ikan ilegal oleh kapal ikan asing masih marak di perairan Indonesia.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kapal-kapal ikan asing masih terus mengincar sumber daya ikan Indonesia. Aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan menggagalkan pencurian ikan oleh kapal ikan berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengemukakan, kapal ikan FB SL asal Filipina tersebut ”tertangkap tangan” saat melakukan penangkapan ilegal di Laut Sulawesi, pada koordinat 04°26.386'N-124°01.980'E. Penangkapan kapal dilakukan oleh kapal pengawasan KKP Hiu 015. Operasi penangkapan itu merupakan bentuk sistem pengawasan terintegrasi yang tengah dikembangkan KKP.
”Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam rangka menindak tegas para pencuri ikan,” kata Adin dalam keterangan pers, Rabu (18/10/2023).
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2023, kapal pengawas KKP tercatat telah menangkap 15 kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
Pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik (WPPNRI) 716 itu awalnya diketahui dari pantauan citra satelit Command Center KKP. Informasi itu ditindaklanjuti kapal pengawas perikanan KKP Hiu 015 dengan melakukan penghentian, pemeriksaan, dan penahanan terhadap kapal ikan ilegal asal Filipina itu, akhir pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan, kapal itu memuat ikan lemadang kering, cakalang kering, cumi kering, dan layang kering. Kapal tersebut diawaki oleh nakhoda asal Filipina dan 14 anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina.
Adin menambahkan, kapal ikan berbendera Filipina tersebut telah tiba di Pangkalan PSKDP Tahuna untuk selanjutnya dilakukan proses hukum. Kapal ikan asing tersebut rencananya akan disita untuk negara dan tersangka pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan, saat dihubungi terpisah, mengemukakan, penangkapan kapal ikan asing merupakan bagian dari penanggulangan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing). Meski demikian, radar pengawasan dinilai perlu diperluas ke wilayah Natuna dan Selat Malaka yang menurut laporan masyarakat masih marak pencurian ikan oleh kapal ikan asing.
KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Kebijakan itu, antara lain, membuka kuota penangkapan ikan untuk kapal-kapal ikan milik pemodal asing pada zona-zona penangkapan ikan di Indonesia. Dari enam zona wilayah pengelolaan perikanan, empat zona di antaranya dibuka untuk dimanfaatkan oleh badan usaha penanaman modal asing.
Radar pengawasan dinilai perlu diperluas ke wilayah Natuna dan Selat Malaka yang menurut laporan masyarakat masih marak pencurian ikan oleh kapal ikan asing.
Utamakan dalam negeri
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam pertemuan dengan Front Nelayan Bersatu (FNB) di kantor KKP, Rabu, menjelaskan, pemerintah mulai memberlakukan kebijakan penangkapan ikan terukur awal tahun depan. Perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan akan berubah menjadi format penangkapan ikan terukur, penerapan mekanisme kuota penangkapan ikan, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pengajuan perubahan format dibuka mulai 1 sampai 18 November 2023. Adapun batas waktu permohonan dan layanan kuota penangkapan ikan dimulai pada 21 November sampai 29 Desember 2023. Saat ini KKP masih menyelesaikan dokumen keputusan menteri mengenai kuota penangkapan ikan.
”Kuota penangkapan saya pastikan utamanya untuk nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri. Maka dari itu, saya minta teman-teman juga siap dengan mekanisme penangkapan yang baru ini. Perizinannya, kewajiban PNBP-nya, peralatannya seperti VMS (sistem monitoring kapal), saya harap dilengkapi semuanya,” ujar Trenggono, dalam keterangan pers.
Sebelumnya, Ketua Bidang Pemberdayaan Nelayan dan Masyarakat Pesisir Majelis Pemberdayaan Masyarakat Pengurus Pusat Muhammadiyah Suadi menyoroti dibukanya keran investasi asing untuk kapal penangkapan ikan di di perairan Indonesia. Sebelumnya, Indonesia melarang modal asing dalam usaha kapal penangkapan ikan melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Suadi mengemukakan, target investasi baru usaha perikanan tangkap, khususnya asing melalui penanaman modal asing, diberikan pada zona perikanan paling produktif. Masuknya kapal dari modal asing itu dinilai dapat mendorong eksploitasi sumber daya ikan. ”Kontrol menjadi sangat penting karena sumber daya ikan berpotensi habis dan merugikan semua,” katanya, dalam Forum Nelayan, akhir pekan lalu.