Pacu Energi Bersih, Perbankan Mulai Batasi Pembiayaan Sektor Batubara
Perbankan mendorong pemanfaatan energi bersih dengan membatasi pemberian kredit bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor batubara. Hal ini akan terus berlanjut perlahan guna memaksimalkan hilirisasi semua komoditas.
Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
·2 menit baca
KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN
Peserta aksi membentangkan spanduk berisi pesan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jakarta, Jumat (15/9/2023). Peserta aksi yang tergabung ke dalam Koalisi Setara atau Selamatkan Kalimantan Utara melakukan aksi teatrikal menolak rencana OJK memasukkan PLTU kawasan industri dalam taksonomi hijau atau pembiayaan hijau.
JAKARTA, KOMPAS — Dunia perbankan saat ini mulai mengarahkan pembiayaan pada sektor-sektor yang mendukung sumber daya hijau atau terbarukan. Ini sebagai bentuk komitmen perbankan dalam ambil bagian menekan emisi gas rumah kaca seperti yang dicanangkan pemerintah. Regulasi yang mengatur pembiayaan ini dinanti guna memberi kejelasan bagi pelaku usaha dan perbankan.
Menurut Head of Integrated Corporate Bank Citibank, N A, Indonesia atau Citi Indonesia, Anthonius Sehonamin, pihaknya saat ini secara perlahan mulai mengurangi pembiayaan pada sektor batubara. Namun, tak lantas langsung melepaskan diri dari sektor tersebut.
”Saya pikir, arahnya itu, kalau dibilang, lebih ke arah green resources. Jadi, mungkin kalau batubara ini, ya, pelan-pelan (pengurangannya). Saya enggak bilang langsung, tapi agak dikurangi (pembiayaannya),” ujar Anthonius, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Seiring berjalannya waktu, ia optimistis kredit pada sektor tambang akan meningkat, tetapi dengan pergeseran komoditas, antara lain ke nikel, bauksit, dan alumina. Hal ini sesuai dengan strategi Presiden Joko Widodo untuk mendorong ekosistem hilirisasi tambang, khususnya terkait pengembangan kendaraan listrik.
Country Head of Public Affairs Citi Indonesia Puni Ayu menambahkan, di tingkat global, Citibank menargetkan pembiayaan berkelanjutan secara global hingga 2030 sebesar 1 triliun dollar AS atau Rp 15.397 triliun dengan kurs Rp 15.397 per dollar AS. Berdasarkan data per Desember 2022, Citibank telah menggelontorkan 348,5 miliar dollar AS atau Rp 5.365 triliun.
Dalam laporan Institute for Essential Services Reform (IESR) bertajuk ”Indonesia Sustainable Finance Outlook 2023”, sebanyak 179 institusi keuangan mengumumkan pencabutan investasi dari tambang batubara serta pembangkit listrik bertenaga batubara. Sebagai contoh, lebih dari 2 gigawatt (GW) pembangkit listrik tenaga uap yang disokong China telah dibatalkan sejak September 2021, setelah enam institusi keuangan menarik investasinya, termasuk Bank ICBC dan Sinosure.
Meski demikian, masih ada 29 institusi keuangan Indonesia yang membiayai proyek batubara melalui peminjaman serta investasi. Mereka terdiri atas bank komersial, pemilik aset, serta perusahaan asuransi.
Menanggapi kondisi ini, ekonom senior sekaligus Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto mengatakan, sektor perbankan Indonesia telah mengindikasikan mengurangi portofolio pembiayaan sektor batubara. Dalam hal ini, batubara mentah yang tak diolah.
”Nah, terhadap jenis pembiayaan batubara yang seperti ini memang ada indikasi sinyal perbankan kita akan mengurangi perlahan-lahan, tak seketika,” kata Ryan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Merak, Cilegon, Banten, Senin (28/8/2023). PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN digugat ke Komisi Informasi Pusat untuk membuka data emisi yang dihasilkan oleh pengoperasian PLTU Suralaya di Cilegon, Banten, dan PLTU Ombilin di Padang, Sumatera Barat, kepada publik.
Bank-bank Indonesia harus tunduk dengan aturan-aturan pemerintah, termasuk yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2022 tentang taksonomi hijau. Dalam aturan itu, bank-bank diharapkan membiayai sektor-sektor ekonomi atau lapangan usaha yang ramah lingkungan.
”Sepengetahuan saya, OJK akan keluarkan aturan, yaitu bank diperbolehkan membiayai sektor batubara yang sudah diolah, sudah dimurnikan, sehingga kandungan polusinya rendah,” tuturnya.
Ryan menambahkan, rancangan OJK ini sedang disusun guna mengantisipasi kebutuhan batubara yang masih tinggi, tetapi sudah berupa olahan. Namun, ia menegaskan, apa pun jenis komoditas tambangnya, termasuk nikel, bauksit, dan litium, tetap harus diproses atau hilirisasi.
Pemerintah bersama otoritas keuangan diperkirakan akan menyusun arahan untuk membiayai sektor-sektor ramah lingkungan, sekaligus berkaitan lingkungan, sosial, dan tata kelola (environment, social, and governance/ESG). Lembaga perbankan ataupun nonperbankan harus menyiapkan kebijakan internal untuk disesuaikan dengan kebutuhan mendatang.