Aprindo Jamin Stok Minyak Goreng sampai Sebulan Setelah Lebaran
Stok minyak goreng premium dipastikan tersedia di gerai-gerai ritel modern untuk perayaan Lebaran dan 30 hari berikutnya. Namun, para pengusaha berencana menghentikan pengadaan jika pemerintah tak kunjung membayar utang.
Oleh
KRISTIAN OKA PRASETYADI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Stok minyak goreng premium dipastikan tersedia di gerai-gerai ritel modern untuk perayaan Lebaran dan 30 hari berikutnya. Namun, sejumlah pengusaha menyatakan akan menghentikan pengadaan jika pemerintah tak segera memberikan kepastian pembayaran utang pengadaan minyak goreng kemasan yang ditetapkan seharga Rp 14.000 sepanjang 2022.
Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, Kamis (20/4/2023), menjamin ketersediaan minyak goreng premium selama tiga hari perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah pada 21-23 April 2023. Ini merupakan bentuk kewajiban moral para pengusaha untuk mendukung kelancaraan perayaan hari besar keagamaan nasional.
“Rata-rata peritel itu punya stok minyak goreng (sampai) 30 hari ke depan. Ada yang 45 hari, ada juga yang 60 hari. Jadi, kalau kita stop (pengadaan), misalnya, habis lebaran, tentunya penjualan masih berlangsung, tidak serta-merta habis,” kata Roy ketika dihubungi via telepon dari Jakarta.
Saat ini, beragam merek minyak goreng premium seperti Sania, Bimoli, Rose Brand, Fortune, dan Sunco masih memenuhi rak-rak berbagai swalayan di Jakarta Pusat. Harga jenis minyak goreng kemasan premium ini di atas harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 14.000.
Di Hypermart Thamrin City, Tanah Abang, misalnya, harga per liter minyak goreng kemasan premium berkisar antara Rp 17.345 hingga Rp 21.790. Sementara itu, di gerai Indomaret dan Alfamart yang saling berseberangan di bilangan Kebon Melati, rentang harganya adalah Rp 17.500-Rp 20.300.
Keadaan ini berbeda dari 2022 lalu ketika terjadi kelangkaan minyak goreng dan harganya melambung hingga di atas Rp 24.000 per liter. Oleh karena itu, pemerintah memerintahkan pengusaha ritel untuk menjual minyak goreng kemasan dengan HET. Selisih harga acuan keekonomian (HAK) dan HET yang ditanggung pengusaha akan diganti pemerintah.
Kini, menurut catatan Aprindo, total utang pemerintah mencapai Rp 344 triliun kepada 31 perusahaan ritel. Ini berasal dari potongan harga jual terhadap stok minyak goreng yang telah dibeli dengan harga lebih mahal.
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 yang mendasari kebijakan tersebut, utang itu akan dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) setelah dilakukan survei dan verifikasi data. Akan tetapi, kata Roy, hingga kini belum ada kepastian dari pemerintah soal pembayaran.
Aprindo akan menunggu hingga akhir April, ketika masa libur Lebaran berakhir. Jika pemerintah bergeming, pengadaan minyak goreng premium akan dihentikan oleh gerai-gerai ritel anggota Aprindo.
Rencana aksi ini pun sudah disetujui 65 persen-70 persen dari 48.000 toko ritel yang berada di bawah naungan Aprindo. Sebab, pembayaran telah terlambat sekitar 16 bulan setelah Permendag No 3/2022 diberlakukan pada 19 Januari 2022. Seharusnya, pembayaran dilakukan BPDPKS 17 hari setelah berkas-berkas pembiayaan dinyatakan lengkap.
“Tentunya ini bukan (Dewan Pengurus Pusat) Aprindo yang menginginkan, tetapi mereka (anggota) juga menginginkan, jadi kami suarakan aja. Kami harap pemerintah kasih kejelasan, gimana proses dan kepastiannya. Tidak salah juga kalau kami menghentikan pengadaan,” kata Roy.
Di samping menghentikan pengadaan, Aprindo juga mempertimbangkan opsi untuk memotong besaran tagihan yang akan mereka bayarkan kepada perusahaan-perusahaan minyak goreng. Dengan begitu, Roy berharap, produsen akan ikut menekan pemerintah untuk membayar utang biaya pengadaan.
Alternatif ketiga yang dapat ditempuh oleh Aprindo adalah mengadukan Kemendag ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR pada 15 Maret 2023, karena Permendag No 3/2022 sudah tidak berlaku.
“Langkah-langkah itu memang tidak semuanya akan kita lakukan. Kita lihat perkembangan, termasuk untuk yang opsi pertama, menghentikan pengadaan. Kami sebenarnya agak prihatin saat menyatakan opsi ini, karena market minyak goreng premium itu signifikan. Jadi, kami sebenarnya juga prihatin kepada konsumen dan masyarakat,” kata Roy.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, perusahaan-perusahaan minyak goreng belum menentukan tindakan apa pun terhadap pemerintah. Namun, ia tak menutup kemungkinan menuntut pemerintah di PTUN karena tak menjalankan kesepakatan awal. Hal itu juga dilakukan untuk menghindari kerugian jangka panjang.
Menurut dia, proses verifikasi terhadap proses pengadaan minyak goreng antara peritel dengan produsen tidak pernah berlangsung, karena tak ada lembaga penyurvei yang mau menjalankan. Namun, tiba-tiba Permendag No 3/2022 dicabut dan pembayaran utang justru tak pernah terlaksana.
Sahat juga menilai rencana Aprindo untuk meminta potongan tagihan kepada produsen tidak tepat. “Retailer sudah teken kontrak, sudah bayar. Tiba-tiba harga (jual) dipotong dan dia tidak bisa klaim, terus dia minta potongan harga ke produsen. Saya kira itu salah alamat,” kata dia.
Di lain pihak, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, verifikasi telah dilakukan oleh PT Sucofindo. Kemendag kini sedang meminta pertimbangan hukum kepada jaksa agung muda perdata dan tata usaha negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung terhadap hasil verifikasi tersebut sebagai dasar dalam proses pembayaran utang Rp 344 miliar tersebut.
Isy berharap anggota Aprindo dapat memahami tahapan proses pertimbangan hukum yang dilakukan Kemendag sambil tetap melakukan penjualan minyak goreng seperti biasa demi kepentingan masyarakat luas. “Perkembangan di Jamdatun masih dalam proses pembahasan oleh tim, dan tim juga diminta data pendukung,” kata dia.