Gapki Akan Proaktif Buat Pelaporan Mandiri kepada Satgas Sawit
Guna memperlancar kinerja satgas sawit, Gapki akan meminta para anggota membuat ”self reporting”. Laporan mandiri itu bisa terkait masalah HGU, lahan sawit bersertifikat di kawasan hutan, dan pembayaran pajak.
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit atau Gapki berkomitmen membantu program pemerintah membenahi tata kelola industri sawit nasional. Salah satu upayanya adalah meminta para anggota proaktif membuat pelaporan mandiri kepada Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Ketua Umum Gapki Eddy Martono, Rabu (19/4/2023), mengatakan, Gapki berharap Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara bisa merampungkan berbagai persoalan tata kelola sawit. Beberapa di antaranya adalah konsensus hak guna usaha (HGU) lahan sawit, lahan sawit di kawasan hutan, dan pembayaran pajak.
Satgas sawit dapat merekonsiliasi data HGU untuk membuktikan pemanfaatan lahan sesuai atau melebihi konsensus. Mereka yang melanggar konsensus bisa dikenai denda yang bakal masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak.
”Satgas sawit juga diharapkan mampu merampungkan persoalan lahan kelapa sawit di kawasan hutan. Banyak lahan petani atau pengusaha yang telah bersertifikat tiba-tiba ditetapkan atau diklaim masuk kawasan hutan,” ujarnya ketika dihubungi di Jakarta.
Satgas sawit juga diharapkan mampu merampungkan persoalan lahan kelapa sawit di kawasan hutan. Banyak lahan petani atau pengusaha yang telah bersertifikat tiba-tiba ditetapkan atau diklaim masuk kawasan hutan.
Selain itu, lanjut Eddy, pemerintah bisa membenahi sektor pembayaran pajak terkait sawit. Hal itu mencakup kesesuaian data wajib pajak dengan pajak yang selama ini telah dibayarkan.
Untuk memperlancar dan mempercepat kinerja satgas sawit, Gapki akan meminta para anggota membuat ”self reporting” atau laporan mandiri. Laporan itu bisa terkait lahan sawit bersertifikat di kawasan hutan dan pembayaran pajak.
”Laporan itu akan dilengkapi dengan data atau bukti pendukung. Mereka yang mengalami persoalan lahan di kawasan hutan, misalnya, bisa melampirkan peta serta bukti HGU dan sertifikat kepemilikan lahan,” kata Eddy.
Untuk memperlancar dan mempercepat kinerja satgas sawit, Gapki akan meminta para anggota membuat “ self reporting” atau laporan mandiri. Laporan itu bisa terkait lahan sawit bersertifikat di kawasan hutan dan pembayaran pajak.
Per 14 April 2023, pemerintah telah membentuk Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pembentukan satgas itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023.
Satgas dibentuk dengan menimbang hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak. Satgas tersebut diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam Konferensi Pers APBN KiTA (Kinerja dan Fakta) Edisi April 2023 yang digelar secara hibrida di Jakarta, Senin (17/4/2023), Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, satgas sawit dibentuk untuk mengawasi kepatuhan mengenai perizinan yang mengarah ke pajak ataupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kementerian Keuangan akan terus memperbarui data terkait luas lahan perkebunan beserta potensi pajak dan PNBP.
”Data itu bukan hanya untuk perbaikan penerimaan pajak dan PNBP perkebunan sawit, melainkan juga perkebunan lainnya. Kami akan memastikan data tersebut menjadi bagian dari perbaikan tata kelola sektor kelapa sawit dan sektor perkebunan lainnya,” tuturnya.
Satgas sawit dibentuk untuk mengawasi kepatuhan mengenai perizinan yang mengarah ke pajak ataupun PNBP.
Ekspor dan bea keluar
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) pada Januari-Maret 2023 mencapai 5,92 miliar dollar AS. Nilai ekspor itu turun 11,34 persen dibandingkan dengan Januari-Maret 2022 yang sebesar 6,67 miliar dollar AS.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Imam Machdi menjelaskan, penurunan nilai ekspor itu dipengaruhi oleh penurunan harga CPO global. Per Maret 2023, harga CPO internasional sebesar 972,1 dollar AS per ton, turun 45,3 persen secara tahunan.
”Penurunan ekspor terbesar terjadi di Pakistan dan India, masing-masing sebesar 46,86 persen dan 12,94 persen. Sementara itu, ekspor CPO ke China tumbuh 139,74 persen,” katanya.
Penurunan nilai ekspor CPO itu berpengaruh pada penerimaan bea keluar sepanjang triwulan I-2023. Tak hanya itu, penurunan harga sejumlah komoditas selain CPO, seperti konsentrat tembaga dan bauksit, juga turut memengaruhi penerimaan bea keluar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan bea keluar pada Januari-Maret 2023 sebesar Rp 3,03 triliun. Penerimaan tersebut turun sebesar 71,66 persen dibandingkan dengan Januari-Maret 2022 yang mencapai Rp 10,7 triliun.
Bea keluar ekspor sawit turun 72,59 persen secara tahunan akibat penurunan harga CPO. Harga referensi CPO pada Maret 2023 sebesar 911 dollar AS per ton. Harga referensi tersebut lebih tinggi dari Februari 2023 yang sebesar 880 dollar AS per ton dan jauh di bawah harga Maret 2022 yang mencapai 1.432 dollar AS per ton.
”Penurunan bea keluar sawit itu justru terjadi di tengah kenaikan volume ekspor CPO. Namun, kenaikan volume ekspor CPO tidak bisa mengimbangi penurunan harganya,” katanya.
Sri Mulyani menambahkan, penurunan penerimaan bea keluar juga dipengaruhi oleh penurunan bea keluar tembaga dan bauksit. Bea keluar tembaga dan bauksit masing-masing turun 69,89 persen dan 71,14 persen secara tahunan. Penurunan bea keluar kedua komoditas itu terjadi lantaran volume ekspor dan harga di tingkat internasional turun.