Produk olahan ikan yang dikonsumsi masyarakat perlu dipastikan asal usul dan memiliki label keamanan pangan.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·2 menit baca
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Ilustrasi ikan asap
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 60 kg ikan olahan beserta barang lain berupa daging olahan dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. Produk olahan tersebut tidak memiliki surat kesehatan dari area asal, tidak memiliki izin edar, serta tidak memenuhi standar keamanan pangan dan kesehatan.
Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Ternate Arsal Azis mengemukakan, produk-produk yang berasal dari Cikupa, Tangerang, itu masuk ke wilayah Provinsi Maluku Utara tanpa dilengkapi dengan dokumen surat kesehatan (health certificate) sehingga tidak memenuhi standar keamanan pangan atau sistem jaminan keamanan pangan hasil perikanan. Produk tersebut juga tidak memiliki izin edar.
Sebanyak 60 kg produk ikan olahan itu sudah dalam bentuk irisan daging (filet) dan kemasan tidak dilakukan pelabelan produk sehingga asal usul jenis ikan tidak diketahui. Produk olahan ikan ilegal itu awalnya diamankan oleh Kepolisian Resor Ternate di Tempat Pembuangan Akhir UPTD Buku Deru-Deru, Kelurahan Takome, Kota Ternate. Proses pemusnahan ikan ilegal dilakukan dengan cara dibakar di lokasi tersebut.
”Kita mencegah sesuatu yang buruk, jangan sampai masyarakat mengonsumsi pangan yang tidak terjamin mutu dan kualitas produknya,” ujar Arsal, saat dihubungi, Jumat (17/3/2023).
Arsal menambahkan, pemusnahan itu dilakukan untuk mencegah produk olahan ikan tersebut dijual ke pasar atau dikonsumsi oleh masyarakat sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Penindakan terhadap pangan ilegal itu juga dalam rangka melindungi sumber daya serta menjaga keamanan hayati dan mutu ikan. Menurut Arsal, pihaknya bersinergi dengan Kepolisian RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Karantina Pertanian, dan Bea Cukai.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Ilustrasi makanan olahan ikan
Berhati-hati
Menurut Arsal, masyarakat perlu berhati-hati dalam membeli produk olahan ikan di pasar, terutama jika produk tersebut tidak memiliki label keamanan pangan dan tidak jelas asal usulnya.
”Masyarakat juga dapat memastikan keamanan ikan yang akan mereka beli dengan membeli olahan ikan di toko yang tepercaya dan memiliki izin dari pemerintah,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta BKIPM untuk membina pelaku usaha mulai dari hulu sampai hilir. Hal ini untuk memastikan produk yang dihasilkan terjamin mutu dan kualitasnya sehingga aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Kehati-hatian juga diterapkan untuk pembudidayaan jenis ikan baru dan pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok ikan (stock assessment). Pengaturan budidaya jenis ikan baru tercantum dalam Peraturan Menteri KP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Baru yang Akan Dibudidayakan.
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) I Nyoman Radiarta mengemukakan, pengaturan terkait jenis ikan baru yang akan dibudidayakan bertujuan memastikan bahwa ikan baru yang akan dibudidayakan tersebut tidak menimbulkan pengaruh yang merugikan terhadap jenis ikan lain/invasif, lingkungan, dan habitat yang ada. ”Diperlukan pengujian terhadap setiap jenis ikan baru yang akan dibudidayakan,” tambah Nyoman, dalam keterangan tertulis, Jumat.