Sebanyak 216 amanat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan akan diterjemahkan menjadi 53 peraturan OJK.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
DOKUMENTASI OJK
Jajaran anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisoner Februari 2023, secara virtual, Senin (27/2/2023). Hadir menyampaikan materi (dari kiri ke kanan atas) Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara, Ketua DK OJK Mahendra Siregar, dan Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae. Turut hadir (kiri ke kanan bawah) KE Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi, KE Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, Bursa Karbon Inarno Djajadi, KE Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, serta Ketua Dewan Audit OJK Sophia Isabella Watimena.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan tengah menyiapkan 53 peraturan OJK baru yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Selain itu, OJK juga tengah melakukan reorganisasi struktur dan sumber daya manusia yang juga menjadi konsekuensi pengesahan UU P2SK.
”Dalam Undang-Undang P2SK, kami mendapat ratusan amanat di berbagai sektor jasa keuangan. Kira-kira hal itu akan diterjemahkan menjadi 53 peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner bulan Februari 2023, secara virtual, Senin (27/2/2023).
Ia menjelaskan, pasca UU P2SK diundangkan, pihaknya mempelajari dan mencatat ada 216 amanat yang mesti dilaksanakan di sektor jasa keuangan. Rinciannya, antara lain, sebanyak 91 amanat di industri keuangan nonbank (IKNB), 58 amanat di sektor perbankan serta stabilitas keuangan, 32 amanat di sektor pasar modal, dan 25 amanat di bidang sumber daya manusia. Adapun sisanya amanat di sektor lainnya, seperti inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan pembentukan badan supervisi OJK.
Amanat-amanat ini, lanjut Mirza, yang akan diterjemahkan menjadi ketentuan tertulis dalam Peraturan OJK. Periodisasi pembuatan Peraturan OJK itu pun mengikuti amanat UU P2SK, antara lain, dalam 6 bulan ke depan, 1 tahun ke depan, dan 2 tahun ke depan.
”Kerja kami membuat peraturan OJK ini berdasarkan amanat UU P2SK,” ujar Mirza.
Mirza menambahkan, pihaknya juga tengah melakukan reorganisasi struktur dan sumber daya manusia. Dengan disahkannya UU P2SK, ada sejumlah perubahan nama dan fungsi kepala eksekutif atau dewan komisioner.
Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Pasar Modal bertambah tugasnya menjadi KE Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. KE Pengawas IKNB akan dipecah jadi dua, yakni menjadi KE Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, serta KE Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Selain itu, juga muncul posisi KE baru, yakni KE Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Adapun anggota Dewan Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen kini berubah menjadi KE Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Tak hanya terjadi perubahan di tataran dewan komisioner, departemen di bawah tiap-tiap KE juga turut direorganisasi. Misalnya, adanya penambahan departemen pengawasan konglomerasi keuangan di bawah KE Pengawas Perbankan. Sebab, mayoritas konglomerasi keuangan di Indonesia diinduki oleh perbankan.
”Reorganisasi ini kami lakukan dengan mutasi dan rotasi. Kami tingkatkan kualitas sumber daya manusianya juga dengan persiapan pelatihan peningkatan pengetahuan,” ujar Mirza.
Stabil
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan, sektor jasa keuangan sampai dengan Januari 2022 dalam posisi stabil. ”Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan tetap tumbuh kuat sehingga berkontribusi mempertahankan kinerja perekonomian nasional di tengah masih tingginya ketidakpastian global,” ujar Mahendra.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Perkembangan Industri Pasar Modal Januari 2023. Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Di pasar saham, sejak awal tahun, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat tipis 0,09 persen seiring dengan masuknya arus modal asing sebesar Rp 162,8 miliar.
Penghimpunan dana oleh perusahaan melalui pasar modal hingga 24 Februari 2023 tercatat Rp 35,8 triliun, dengan jumlah emiten baru tercatat 17 emiten. Adapun masih terdapat 73 rencana Penawaran Umum dengan nilai Rp 108,4 triliun yang di antaranya merupakan rencana IPO yang akan dilakukan oleh 45 calon emiten baru.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Perkembangan Industri Perbankan Januari 2023. Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Dari sektor perbankan, penyaluran kredit bank pada Januari 2023 bertumbuh 10,53 persen secara tahunan menjadi Rp 6.310,88 triliun. Penguatan kredit tersebut utamanya ditopang oleh kredit investasi dan kredit modal kerja yang masing-masing tumbuh 12,61 persen secara tahunan dan 10,03 persen secara tahunan.
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) pada Januari 2023 tercatat tumbuh 8,03 persen secara tahunan menjadi Rp 7.953,8 triliun. Pertumbuhan itu utamanya ditopang oleh giro.
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
Perkembangan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Januari 2023. Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Dari sektor IKNB, pendapatan premi sektor asuransi di Januari 2023 mencapai Rp 30,55 triliun atau tumbuh 5,22 persen secara tahunan. Adapun dari industri perusahaan pembiayaan mencatat nilai piutang pembiayaan berjalan di Januari 2023 tercatat Rp 420,6 triliun atau tumbuh 14,57 persen secara tahunan.
Sementara dari industri teknologi finansial pinjaman antarpihak (FinTech peer to peer/P2P) lending pada Januari 2023 mencatatkan pertumbuhan pembiayaan berjalan 63,47 persen secara tahunan mencapai Rp 51,03 triliun.