Pemerintah Batasi Pembelian Minyakita dan Minyak Goreng Curah
Kementerian Perdagangan mengeluarkan pedoman penjualan minyak goreng curah dan Minyakita. Pelaku usaha yang melanggar pedoman itu akan ditindak tegas.
Oleh
Hendriyo Widi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan membatasi pembelian minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek Minyakita di tingkat konsumen. Minyak goreng curah dibatasi 10 kilogram per orang per hari dan Minyakita 2 liter per orang per hari.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. SE itu ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kasan Muhri pada 6 Februari 2023.
Selain pembatasan pembelian minyak goreng curah dan Minyakita, SE itu menegaskan kembali harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp 15.500 per kg dan Minyakita Rp 14.000 per liter. Minyak goreng untuk rakyat itu juga tidak boleh dijual paketan dengan produk lain (bundling).
Eksportir juga diminta mematuhi kebijakan pemenuhan kebutuhan dalam negeri (DMO) dan harga patokan DMO minyak sawit mentah (CPO) dan tiga produk turunannya. Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah meningkatkan DMO dalam bentuk minyak goreng curah sebesar 50 persen, dari 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton selama Februari-April 2023.
”Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat tersebut. Kemendag tidak segan untuk mengawasi dan menindak para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (10/2/2023) malam.
Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat tersebut. Kemendag tidak segan untuk mengawasi dan menindak pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.
Dalam SE itu juga disebutkan tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah mengeluarkan SE tersebut. Pertama, terjadi penurunan realisasi kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik minyak goreng dalam program Minyak Goreng Rakyat.
Kedua, terjadi kenaikan harga minyak goreng rakyat melebihi harga eceran tertinggi. Ketiga, terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan distribusi minyak goreng mulai dari produsen ke konsumen dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data Kemendag, realisasi DMO bulanan untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng curah dan Minyakita terus turun selama tiga bulan terakhir. Realisasi DMO pada November 2022 mencapai 100,94 persen dari target pemenuhan 300.000 ton per bulan. Kemudian pada Desember 2022 dan Januari 2023 realisasinya turun masing-masing menjadi 86,31 persen dan 71,81 persen.
Kasan menegaskan, melalui SE itu, Kemendag akan memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang dan selama Ramadhan-Lebaran aman. Agar stabilitas stok dan harga tetap terjaga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer.
Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring, baik melalui lokapasar maupun media sosial. Penjualan minyak goreng curah dan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
”Langkah itu kami lakukan agar masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” kata Kasan.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga minyak goreng curah dan Minyakita per 10 Februari 2023 masing-masing Rp 14.700 per liter dan Rp 15.200 per liter. Harga tersebut berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 14.000 per liter.
Adapun harga minyak goreng premium Rp 21.000 per liter. Pemerintah menyerahkan pembentukan harga minyak goreng tersebut pada mekanisme pasar.
Sementara itu, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNl) menilai perubahan pola konsumsi minyak goreng tidak hanya terjadi dari minyak goreng curah ke Minyakita. Masyarakat yang semula mengonsumsi minyak goreng premium juga mulai beralih ke Minyakita.
Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga menuturkan, masyarakat yang biasa membeli minyak goreng premium di supermarket ada yang beralih membeli Minyakita. Hal ini menyebabkan permintaan dan produksi minyak goreng premium turun.
Pada 2022, jumlah produksi minyak goreng premium sebanyak 1 juta ton. Setahun sebelumnya atau pada 2021, produksi minyak goreng tersebut masih 1,22 juta ton.
Artinya, kata Sahat, ada sebagian masyarakat berpenghasilan memengah ke atas yang membeli Minyakita. Selisih harga yang mencolok antara Minyakita dengan minyak premium turut memengaruhi pembeli yang lebih berduit.
”Padahal, kualitas Minyakita dengan curah sama dan lebih rendah dari minyak goreng premium. Yang membedakan Minyakita dengan minyak goreng curah hanyalah kemasannya,” tuturnya.