Ekspor CPO RI Bakal Anjlok, Pasar Dimanfaatkan Malaysia
Hak ekspor CPO dan tiga produk turunannya sudah menumpuk sebanyak 6,17 juta ton sejak November 2022 hingga Januari 2023. Pembekuan hak ekspor selama tiga bulan diperkirakan bisa menambah penumpukan menjadi 7,2 juta ton.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan mendepositokan 66 persen hak ekspor minyak kelapa sawit mentah dan tiga produk turunannya dinilai bakal menyebabkan ekspor keempat komoditas itu anjlok. Selain itu, pasar-pasar ekspor utama RI untuk empat komoditas tersebut juga akan dimanfaatkan produsen lain, khususnya Malaysia.
Agar hal itu tidak terjadi, pemerintah perlu memberikan insentif tambahan bagi eksportir minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan tiga produk turunannya. Misalnya dengan membekukan bea keluar (BK) komoditas-komoditas itu untuk sementara waktu.
Pelaksana Tugas Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) sekaligus Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga, Selasa (7/2/2023), mengatakan, sejak November 2022 hingga Januari 2023, hak ekspor CPO dan tiga produk turunannya sudah menumpuk sebanyak 6,17 juta ton. Para eksportir tidak memanfaatkan hak yang didapat dari realisasi pemenuhan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) itu lantaran pasar CPO dunia masih lesu.
Dengan dikeluarkannya kebijakan mendepositokan 66 persen hak ekspor, potensi penumpukan hak ekspor akan semakin bertambah. Selama tiga bulan pembekuan tersebut, hak ekspor yang menumpuk bisa bertambah menjadi sekitar 7,2 juta ton.
”Melihat kondisi pasar yang lesu, harga CPO yang cenderung turun dan tidak ada insentif ekspor selain hak ekspor, ekspor CPO pasti akan turun. Padahal, saat ini Indonesia sedang membutuhkan tambahan devisa. Pembekuan ekspor ini juga bakal dimanfaatkan Malaysia untuk mengambil pasar ekspor CPO Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Sejak November 2022 hingga Januari 2023, hak ekspor CPO dan tiga produk turunannya sudah menumpuk sebanyak 6,17 juta ton. Kebijakan deposito 66 persen hak ekspor selama tiga bulan akan menambah penumpukannya menjadi sekitar 7,2 juta ton.
Menurut Sahat, agar kebutuhan domestik dan ekspor tetap terjaga, pemerintah perlu memberi insentif tambahan bagi eksportir. Salah satunya dengan membebaskan bea keluar CPO dan tiga produk turunnya sementara waktu.
Saat ini, ekspotir CPO dan tiga produk turunannya harus menanggung BK dan pungutan ekspor senilai total 142 dollar AS per ton. Apabila BK yang dikenakan sebesar 52 dollar AS per ton dibekukan sementara, beban eksportir bisa lebih ringan karena hanya menanggung pungutan ekspor yang 90 dollar AS per ton.
”Pembebasan bea keluar untuk sementara waktu juga akan membuat harga CPO Indonesia akan lebih kompetitif sehingga bakal menarik pasar dunia seklaigus mendorong pengusaha untuk mengekspor,” katanya.
Selama ini, kata Sahat, eksportir sekaligus produsen Minyakita harus menutup kerugian Rp 4.000-Rp 6.000 per liter. Kerugian itu terutama berasal dari biaya pengemasan dan distribusi dari pabrik ke distributor dan agen.
Biaya itu selama ini terkompensasi dengan insentif hak ekspor. Namun, lantaran pasar ekspor lesu, mereka tidak lagi mendapatkan pengganti biaya tersebut sehingga mengurangi produksi Minyakita.
Pada 6 Februari 2023, pemerintah bersama produsen minyak goreng memutuskan meningkatkan DMO minyak goreng sebesar 50 persen dari 300.000 ton per bulan menjadi 450.000 ton per bulan. Alokasi DMO per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober-Desember 2022.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pembekuan atau deposito 66 persen hak ekspor eksportir CPO dan tiga produk turunan hingga 1 Mei 2023. Eksportir baru dapat mencairkan deposito hak ekspor tersebut secara bertahap pada awal Mei 2023 dengan mempertimbangkan kepatuhan perusahaan memenuhi DMO.
”Kami akan memberikan ruang pencairan deposito lebih cepat bagi perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada, tetapi hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meski telah memenuhi tambahan DMO,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran pers, Senin (6/2/2023) malam.
Kami akan memberikan ruang pencairan deposito lebih cepat bagi perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada, tetapi hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meski telah memenuhi tambahan DMO.
Selain itu, Luhut meminta Kementerian Perdagangan meningkatkan insentif pengali Minyakita menjadi 1,5 dan 1,75 untuk kemasan kantong bantal dan botol. Hal itu bertujuan menjaga gap antara Minyakita dan minyak curah tetap menarik.
Pengawasan akan dilakukan ketat oleh Kemendag, Kementerian Industri, dan Satuan Tugas Pangan berbasis data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak tegas para pelakunya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono mengatakan, pemerintah sebaiknya membuat mekanisme pengaturan minyak goreng curah dan Minyakita secara lebih sederhana. Bukan hal sulit untuk mengelola sekitar 2,6 juta ton kedua jenis minyak goreng tersebut.
”Minyakita dan minyak goreng curah dari hasil realisasi DMO adalah misi pemerintah. Sebaiknya kontrol distribusinya dilakukan oleh badan usaha milik negara saja. Jika diperlukan, subsidi distribusinya ke daerah-daerah di luar Jawa dapat dilakukan,” katanya.
Sahat berpendat serupa. Ia meminta agar distribusi minyak goreng curah dan Minyakita dilakukan oleh Perum Bulog. Hal itu mengingat Bulog memiliki sistem pergudangan dan logistik hampir di seluruh Indonesia. Selain itu, program Minyakita dan Minyak Goreng Curah Rakyat merupakan program pemerintah.
Sahat juga mengusulkan agar Minyakita khusus diperdagangan di pasar-pasar tradisional agar lebih menjangkau masyarakat menengah ke bawah. Jika dijual di ritel modern, distribusi itu berpotensi salah sasaran karena masyarakat mampu turut membelinya.
Minyakita lebih baik diperdagangan di pasar-pasar tradisonal agar lebih menjangkau masyarakat menengah ke bawah. Jika dijual di ritel modern, distribusi itu berpotensi salah sasaran karena masyarakat mampu turut membelinya.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, harga rata-rata nasional Minyakita per 7 Februari 2023 sudah tembus Rp 15.200 per liter. Harga tersebut naik 7,8 persen secara bulanan dan 8,57 persen dibandingkan 6 Desember 2022.
Harga Minyakita tertinggi berada di Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat yang masing-masing Rp 20.000 per liter dan Rp 17.000 per liter. Harga tersebut sudah jauh di atas harga eceren tertinggi (HET) Minyakita yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000 per liter.