Petani sawit mempertanyakan janji Menteri Perdagangan soal perbaikan harga tandan buah sawit yang bakal di atas Rp 2.000 per kilogram. Hampir tiga pekan berlalu, janji itu belum terwujud.
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·4 menit baca
Hari-hari kelabu membayangi petani sawit di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi. Mereka diburu tagihan pajak miliaran rupiah atas pungutan yang tidak dilakukan. Semakin kelabu karena harga sawit tak segera membaik sesuai janji Menteri Perdagangan.
Saat ini sebanyak 1.300 petani di daerah itu terancam kesulitan menjual hasil panen buah sawitnya. Sebab, koperasi yang menaungi mereka didera tagihan pajak atas pungutan kelapa sawit yang tidak dilakukannya. Jika tanpa solusi, koperasi bakal disita. ”Koperasi akan tutup dan nasib ribuan petani entah seperti apa,” ujar Riswanto, Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Mukti di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Jambi, Kamis (18/8/2022).
Riswanto menceritakan, koperasi petani kelapa sawit itu berdiri tahun 2013. Koperasi berkembang pesat dan mengelola 18 unit usaha. Pada Hari Koperasi 2019, KUD Karya Mukti menerima penghargaan dari Presiden Joko Widodo dan sebelumnya menerima penghargaan dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada 2013 dan 2016. KUD itu pernah pula meraih penghargaan usaha sawit berkelanjutan (ISPO) Awards.
Pada Oktober 2016, KUD Karya Mukti mendaftar sebagai perusahaan kena pajak (PKP) dengan tujuan menjamin usaha mereka berkesinambungan. Setelah ditetapkan menjadi PKP, KUD Karya Mukti mengikuti arahan pemerintah agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dihitung berdasarkan penjualan tandan buah segar (TBS) sawit. Pada akhir 2016 itulah koperasi mulai memungut PPN dari pabrik kelapa sawit dan menerbitkan faktur pajak. Semua hasil penerimaan pajak tersebut telah disetorkan secara berkala ke negara.
Akan tetapi, pada 2020, datang surat dari kantor pelayanan pajak. Surat itu berisi tagihan pajak kepada KUD tahun 2015. ”Kami terkejut sebab pada tahun 2015 kami belum terdaftar sebagai PKP,” ujarnya.
Pengelola koperasi makin kaget melihat pemeriksaan pada nilai PPN. Jika ditotal, semua tagihan dan dendanya bernilai Rp 21 miliar. Bagaimana bisa?
Oleh karena merasa keberatan, para petani bersurat ke kantor pajak untuk memberi penjelasan. Namun, usaha itu tidak membuahkan hasil. Mereka lalu bersurat ke dinas koperasi di daerah hingga ke tingkat kementerian. Mereka juga berkonsultasi dengan kepala daerah setempat.
Saat itu, koperasi telah menerima surat paksa ketiga. Mereka tidak tahu harus bagaimana. Terlebih saat ini harga sawit tak kunjung membaik. Di wilayah itu, harga TBS hanya Rp 1.400 per kilogram (kg), jauh di bawah harga kesepakatan yang ditetapkan bersama Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang berada di atas Rp 2.000 per kg. ”Memang, harga ketetapan terbilang tinggi, tetapi harga sawit petani ditentukan sepihak oleh pabrik,” ucapnya.
Kelabu juga dialami para petani di Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Barat. Di Muaro Jambi, harga buah sawit juga masih Rp 1.400 per kg hingga Rp 1.500 per kg. ”Pabrik sudah mau menerima TBS dari petani, tetapi harga TBS masih rendah,” kata Rahman, petani sawit di Maro Sebo.
Pada 2 Agustus 2022, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berjanji di hadapan petani di Jambi bahwa harga buah sawit akan di atas Rp 2.000 per kg dalam dua pekan. ”Nyatanya, sekarang sudah hampir tiga pekan, harga buah sawit masih rendah, ujarnya.
Dewan Pembina Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Jambi Usman Ermulan juga mempertanyakan janji Menteri Perdagangan soal perbaikan harga buah sawit. Pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) sudah dihapus hampir sebulan, tetapi langkah itu belum berdampak signifikan di daerah. ”TBS petani masih di bawah Rp 1.500 per kg,” katanya.
Menurut Usman, penghapusan pungutan pajak semestinya mendongkrak harga TBS di daerah. Namun, hal itu belum terjadi.
Pedagang pengumpul, Haryono, menilai, yang terjadi di kebun-kebun sawit adalah para petani tampak lesu karena pergerakan harga TBS yang tidak menggembirakan. Pedagang pengumpul juga mengalami risiko jika memasok sawit ke pabrik dalam kondisi harga yang merosot. ”Kalau harganya turun terus, pengepul sudah pasti menombok,” ujarnya.
Di Jambi, lebih dari 70 pabrik mengelola buah sawit menjadi minyak sawit mentah. Hasilnya diekspor melalui Medan dan Batam. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi, nilai ekspor minyak sawit asal Jambi pada Juni 2022 mulai menunjukkan peningkatan, yakni 38,4 juta dollar AS, atau naik dibandingkan dengan Mei 2022 yang nilai ekspornya masih 15,7 juta dollar AS.
Ketua Apkasindo Provinsi Jambi Kasriwand, berharap pemerintah terus berupaya mengatasi harga buah sawit. Aturan soal larangan ekspor minyak goreng dan bahan minyak goreng jangan sampai berdampak pada turunnya harga TBS di daerah. Permainan para spekulan sawit harus segera diantisipasi.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal menyebut kejatuhan harga sawit coba diantisipasi lewat penetapan harga acuan. Masalahnya, harga acuan tidak bisa dipaksakan berlaku pada semua pelaku industri sawit. Sifatnya hanyalah acuan.