Subsidi minyak goreng akan dihentikan menyusul diterapkannya kembali kebijakan DMO CPO dan sejumlah produk turunannya. Pascapencabutan larangan ekspor, ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya masih tertahan.
Oleh
Hendriyo Widi
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah akan menghentikan program Subsidi Minyak Goreng Curah per 31 Mei 2022. Meskipun begitu, pemerintah tetap akan menyediakan minyak goreng curah dengan harga terjangkau, yaitu Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram, melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat.
Hal itu menyusul diterapkannya kembali kebijakan kewajiban memasok kebutuhan pasar domestik (DMO) minyak goreng beserta bahan bakunya. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil; RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO).
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, Selasa (24/5/2022), mengatakan, program Subsidi Minyak Goreng yang dananya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS) akan dihentikan per 31 Mei 2022. Hal itu terjadi lantaran mekanismenya kembali lagi ke DMO.
Meskipun begitu, Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang dibangun dan dikembangkan Kemenperin tetap akan dilanjutkan. Simirah yang selama ini menjadi tulang punggung penelusuran dan pelacakan pendistribusian minyak goreng mulai dari produsen minyak goreng hingga ke pengecer akan diperluas.
”Pemerintah juga tetap akan mendistribusikan minyak goreng curah dengan harga terjangkau, yaitu Rp 14.000 per liter lebih dekat dengan masyarakat, yaitu melalui pengecer-pengecer,” kata Putu dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan perwakilan petani dan pengusaha hulu-hilir sawit.
Program Subsidi Minyak Goreng akan dihentikan per 31 Mei 2022. Hal itu terjadi lantaran mekanismenya kembali lagi ke DMO CPO dan sejumlah produk turunannya.
Program Subsidi Minyak Goreng Curah berlangsung sejak 15 Maret 2022. Dana BPDPKS yang dialokasikan untuk menyubsidi 1,2 juta kiloliter minyak goreng curah sebesar Rp 8,35 triliun. Dana itu digunakan untuk menutup selisih harga keekonomisan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah dan biaya distribusi ke daerah-daerah terpencil.
Melalui kebijakan DMO, subsidi itu tidak diperlukan lagi lantaran pemerintah menentukan harga patokan pembelian CPO dan sejumlah produk turunannya di dalam negeri. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menentukan DMO 20 persen dari total volume ekspor setiap eksportir dan baru menetapkan harga patokan DMO untuk CPO Rp 9.250 per kg.
Menurut Putu, program Subsidi Minyak Goreng Curah mampu menurunkan harga minyak goreng curah dari rata-rata Rp 19.000 per liter menjadi Rp 16.000 per liter. Harga tersebut mendekati HET yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
”Program yang digulirkan dengan teknologi digital Simirah ini juga mampu memetakan sekaligus mendata produsen, distributor, dan pengecer. Kami juga dapat melacak pendistribusian minyak goreng curah dan mengetahui kebutuhan dan suplai stoknya,” ujarnya.
Senin lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menuturkan, pemerintah tetap akan menyediakan minyak goreng curah hasil DMO seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg melalui program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR). Pemerintah akan menyediakan 200 liter minyak goreng curah per hari per titik yang ditargetkan di 10.000 titik di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga akan mengintegrasikan sektor hulu-hilir sawit berbasis digital. Simirah akan dikembangkan lagi dan diintegrasikan dengan sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan Inatrade atau sistem layanan perizinan terpadu Kemendag.
Dengan integrasi sistem itu akan terbentuk sistem distribusi dan pencatatan digital hulu-hilir sawit, mulai dari pasokan CPO, RBD palm oil, dan RBD palm olein; produksi minyak goreng, hingga pendistribusian minyak goreng hingga ke tingkat konsumen.
Saat ini, Kemendag juga tengah mematangkan permendag tentang tata kelola program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) yang mengadopsi sistem kontrol siklus tertutup (closed loop system). Melalui sistem itu, pelaku usaha logistik yang berkontribusi dalam program MGCR akan mendapatkan pasokan minyak goreng curah dari produsen dan pendistribusiannya juga terdata atau tercatat secara digital (Kompas, 24/5/2022).
Setelah pencabutan larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya per 23 Mei 2022, komoditas-komoditas tersebut masih belum dapat diekspor. Di sisi lain, harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani mulai membaik kendati masih tergolong rendah.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menuturkan, kendati larangan ekspor telah dicabut, CPO dan sejumlah produk turunannya tidak serta-merta bisa langsung dieskpor. Para eksportir masih harus memenuhi DMO untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
”Kami masih harus menunggu dan mempelajari detail aturannya,” ucapnya.
Kendati larangan ekspor telah dicabut, CPO dan sejumlah produk turunannya tidak serta-merta bisa langsung dieskpor. Para eksportir masih harus memenuhi DMO untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan, harga TBS kelapa sawit di tingkat petani mulai berubah setelah pencabutan larangan ekspor CPO dan sejumlah produk turunannya. Saat larangan diterapkan, harga TBS yang semula Rp 3.600 per kg-Rp 3.800 per kg turun menjadi Rp 1.600 per kg.
Pascapencabutan larangan tersebut, harga TBS mulai naik menjadi Rp 2.300 per kg-Rp 2.400 per kg. Meskipun harga mulai naik, masih banyak TBS sawit petani yang belum diserap oleh pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawit.
”Hal itu terjadi lantaran masih ada sejumlah pabrik yang menerapkan sistem kuota atau membatasi serapan TBS,” ujarnya.