Perluasan Kebijakan VOA ke Bali Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisman
Pemerintah memperluas kebijakan ”visa on arrival” khusus wisata ke Bali mulai Selasa (22/3/2022). Perluasan kebijakan itu diharapkan mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·4 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Langkah pemerintah memperluas kebijakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival bagi pelaku perjalanan luar negeri khusus wisata ke Bali diharapkan mampu mendongkrak kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali dan kembali menggerakkan sektor pariwisata Indonesia.
Sejalan perluasan kebijakan VOA dari 23 negara menjadi 42 negara itu, komponen pariwisata di Bali diingatkan agar tetap menerapkan langkah-langkah protokol kesehatan pencegahan Covid-19, termasuk protokol standar berbasis kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE).
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun mengatakan, pemerintah menambah jumlah negara yang mendapatkan pelayanan VOA khusus wisata ke Bali, dari semula 23 negara menjadi 42 negara.
Penambahan negara itu diharapkan berdampak terhadap kedatangan wisman ke Bali, terlebih setelah pemerintah juga memberlakukan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN.
”Sementara ini, kedatangan PPLN baru melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata Tjok Bagus yang dihubungi pada Selasa (22/3/2022).
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali pada Masa Pandemi, yang ditetapkan 21 Maret 2022 dan diberlakukan secara efektif pada 22 Maret 2022, terdapat 42 negara dan entitas tertentu subyek VOA khusus wisata ke Bali. Selain itu, ada tambahan 19 negara yang mendapatkan fasilitas VOA khusus wisata ke Bali karena sebelumnya baru 23 negara.
Sementara itu, jumlah maskapai penerbangan yang dilayani di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, juga bertambah. AirAsia Berhad yang melayani rute Kuala Lumpur-Denpasar, Senin (21/3), mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan membawa 106 penumpang. Penerbangan internasional rute Kuala Lumpur-Denpasar-Kuala Lumpur yang dilayani AirAsia Berhad dijadwalkan beroperasi reguler setiap Senin dan Jumat.
Dengan tambahan tersebut, kini terdapat lima rute penerbangan internasional yang kembali dioperasikan dan dilayani di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali. Adapun rata-rata jumlah kedatangan PPLN melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak awal Maret 2022 hingga Sabtu (19/3) sebesar 380 penumpang setiap hari.
Dari pencatatan PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, jumlah kedatangan PPLN terbanyak pada Sabtu (19/3), yakni mencapai 1.093 penumpang dalam sehari.
Terkait perluasan kebijakan VOA itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk menyatakan sudah menyiapkan 16 konter pelayanan VOA di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan jumlah petugas sebanyak 32 orang.
Menurut Jamaruli, wisman yang menggunakan VOA mendapatkan waktu kunjungan selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 30 hari.
Dikatakan, fasilitas VOA yang diberikan pemerintah agar tidak disalahgunakan. ”Ada sanksi terhadap orang asing pemegang VOA apabila melakukan pelanggaran,” katanya ketika ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Kota Denpasar, Selasa (22/3).
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, pengawasan terhadap PPLN, termasuk wisman, ke Bali tetap mengacu pada kebijakan pemerintah, termasuk dalam hal penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pemulihan
Dewa menyatakan, pelonggaran kebijakan yang diberikan pemerintah dalam upaya mendukung pemulihan pariwisata Bali harus tetap disikapi dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
”Protokol kesehatan ini menjadi kunci supaya bertambahnya kedatangan wisman ke Bali tidak menimbulkan kasus-kasus Covid-19 baru,” kata Dewa, Selasa (22/3).
Adapun Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho menyatakan, percepatan pengendalian pandemi Covid-19 yang dijalankan di Bali, termasuk akselerasi vaksinasi penguat, menjadi penting dalam mengupayakan pemulihan ekonomi daerah, termasuk pula pariwisatanya.
Ada sanksi terhadap orang asing pemegang VOA apabila melakukan pelanggaran.
Trisno menyebutkan, langkah pemerintah memberikan pelonggaran kebijakan bagi wisatawan ke Bali menjadi daya tarik bagi wisman untuk berkunjung.
Trisno mengatakan, Bali dan Indonesia harus memanfaatkan momen terkendalinya pandemi Covid-19 untuk mengundang kedatangan pelancong luar negeri dengan membenahi daya tarik wisatanya dan tetap mengendalikan pandemi Covid-19.
”Semua negara saat ini juga berusaha mengundang wisatawan dan, saat bersamaan, menjaga warganya agar tetap aman. Kuncinya adalah bagaimana Bali memasarkan pariwisatanya sehingga menarik bagi wisatawan,” ujarnya.