Penipuan ”Money Game” dan Skema Ponzi Bermodus Kripto
Investigasi harian Kompas menemukan penipuan-penipuan skema ponzi di Indonesia, banyak yang memakai modus investasi aset kripto. Kripto dijadikan jalan keluar saat "money game" macet, tak bisa lagi memberikan profit.
Oleh
Tim Kompas
·6 menit baca
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Abdulrahman Yusuf (depan) dan para terdakwa kasus skema piramida Edccash memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Bekasi, Jumat (12/11/2021).
JAKARTA, KOMPAS — Salah satu bentuk penipuan aset kripto yang banyak terjadi di Indonesia ternyata merupakan kedok money game atau penipuan skema ponzi. Investigasi harian Kompas, yang menelusuri jejak empat entitas aset kripto ilegal, mengungkap, para penipu money game menjadikan kripto sebagai strategi jalan keluar.
Saat sebuah money game tidak bisa lagi membagi cuan atau profit kepada pesertanya, bos atau pendiri money game akan membuat kripto atau token abal-abal. Kripto atau token ini akan dibagi kepada peserta money game, sebagai ganti profit.
Mantan sopir taksi Abdulrahman Yusuf (AY) kini harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Bekasi. Senin (27/12/2021), jaksa menuntut AY 10 tahun penjara karena dituding menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang. Tindakan yang dilarang Pasal 9 UU No 7/2014 tentang Perdagangan.
Saat sebuah money game tidak bisa lagi membagi cuan atau profit ke pesertanya, bos atau pendiri money game akan membuat kripto atau token abal-abal. Kripto atau token ini akan dibagi ke peserta money game, sebagai ganti profit
AY adalah pendiri dan Direktur PT Cripto Prima Sejahtera, pembuat Edccash atau Edinar Coin Cash tahun 2018. Meski diklaim sebagai aset digital, Edccash tak punya teknologi rantai blok. Edccash diperjualbelikan di antara sesama mitra (sebutan pengguna) atau antara mitra dan exchange atau tempat jual-beli internal.
Untuk menjadi mitra baru, seseorang harus menyetor minimal Rp 5 juta, dengan rincian Rp 4 juta dikonversi jadi 200 koin Edccash, Rp 300.000 untuk sewa awan (cloud) sebulan dengan alasan agar tetap bisa menambang koin, dan Rp 700.000 (dalam bentuk 35 koin Edccash) sebagai komisi bagi mitra terdahulu (uplink) yang merekrut anggota baru tersebut.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Korban kasus penipuan Edccash menunjukkan tampilan aplikasi Edccash yang sudah diblokir, Rabu (17/11/2021), di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus, Kota Bekasi.
Sejak Oktober 2020, mitra Edccash mulai kesulitan menukarkan koinnya ke rupiah. AY lantas membuat token kripto berbasis rantai blok Ethereum bernama EDCC serta pasar fisik aset kripto bernama Bechipindo. Di pasar tersebut, mitra bisa menukar koin Edccash dengan EDCC. Mitra dapat menjual EDCC untuk mendapatkan uang rupiah. Namun, nilai aset digital mereka ambruk mengingat banderol EDCC mengikuti mekanisme pasar layaknya aset kripto.
aditya.diveranta
-
Pengusaha reklame Yusuf Jamaludin, misalnya, ia merugi sekitar Rp 400 juta setelah dikurangi sekitar Rp 100 juta nilai koin-koin yang dulu masih bisa ditukarkan. ”Yang jelas, satu tahun enggak ada pencairan, kita sudah ditipu sama Abdulrahman Yusuf. Selesai. Sudah ditipu kita semua,” ujarnya
Menghilang
Tahun 2016, Anwar Mochamad Hasan, salah seorang pemasar multilevel marketing (MLM) di Tangerang Selatan mendirikan PT Dunia Coin Digital. Perusahaan ini bergerak di bidang trading Bitcoin dengan nama World X-Coin atau WX-Coin.
Anwar menawarkan berbagai paket investasi. Mulai dari paket silver senilai Rp 1,45 juta dengan iming-iming bagi hasil mencapai Rp 1,75 juta, paket gold senilai Rp 7,35 juta dengan bagi hasil mencapai Rp 12,5 juta, hingga paket titanium senilai Rp 43,5 juta dengan bagi hasil mencapai Rp 90 juta. Keuntungan bagi hasil tersebut dibayar berkala setiap 10 hari.
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA
Daftar paket investasi yang ditawarkan oleh PT Dunia Coin Digital atau WX-Coin. Foto diambil pada Selasa (16/11/2021).
Para anggota juga bisa mendapatkan keuntungan tambahan apabila mampu mengajak anggota baru berinvestasi. Tahun 2018, Anwar membuat token bernama WX-Coin. Sejak saat itu, para anggota yang sebelumnya menerima bagi hasil dalam bentuk rupiah harus menerima WX-Coin.
WX-Coin adalah token di blockchain milik Ethereum. Belakangan WX-Coin hampir tak bernilai lagi dan sulit ditukarkan ke rupiah.
Anwar sempat dilaporkan ke polisi. Saat ini dia menghilang dan tak diketahui lagi keberadaannya. Saat ditelusuri, alamat PT Dunia Coin Digital dan alamat KTP Anwar di daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, ternyata fiktif. Sementara rumah Anwar di Perumahan De Latinos Klaster De Rio BSD City, juga sudah kosong.
KOMPAS/FRD
Kondisi bekas rumah Anwar Mochamad Hasan, pendiri WorldX-Coins atau WX-Coins di kompleks De Latinos BSD City, Claster De Rio, Blok B3, Nomor 9, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (17/11/2021).
Tahun 2018, mantan pemain MLM asal Kabupaten Bogor, Iwan Kurniawan membuat aset digital bernama Inacoin. Dalam tayangan di Youtube yang diunggah Mei 2019, Iwan menyebut Inacoin adalah aset digital berbasis blockchain. Dia mengklaim Inacoin memiliki potensi pertumbuhan menjanjikan.
Anwar sempat dilaporkan ke polisi. Saat ini dia menghilang dan tak diketahui lagi keberadaannya. Saat ditelusuri, alamat PT Dunia Coin Digital dan alamat KTP Anwar di daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan, ternyata fiktif.
Para pembeli Inacoin ditunjukkan perkembangan nilainya yang semakin tinggi. Meski kenaikannya tidak jelas karena hanya terjadi di kalangan internal. Kenaikan nilai Inacoin tak tercatat di exchange kripto global. Keanehan lain, pemegang Inacoin tak boleh menukar atau menjual koinnya ke rupiah hingga waktu yang ditentukan. Belakangan memang Inacoin tidak bernilai. Mereka yang sudah membelinya hingga ratusan juta rupiah pun tertipu.
KOMPAS/FRD
Pendiri Inacoin, Iwan Kurniawan, saat bercerita mengenai konsep proyek Inacoin yang dia ciptakan di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin (27/12/2021).
Terkait nilai Inacoin yang dijanjikan akan mencapai 1.000 dollar AS pada 2020 dan menghasilkan keuntungan tetap bagi pemegangnya, menurut Iwan, hal itu hanya strategi para leader atau orang-orang yang bertugas untuk menggaet calon pembeli koin sebanyak mungkin. ”Mereka (leader) bukan kerja sama saya. Enggak bisa kami kendalikan. Enggak bisa kami atur,” katanya.
Skema MLM juga dipakai menggaet pembeli aset kripto abal-abal bernama Wincash Coin (WCC). Pembeli diimingi bonus jika dapat menggaet anggota baru. Penjaringan anggota gencar lewat seminar di hotel dan konvoi mobil mewah.
WCC berawal dari komunitas Give4Dream yang beredar di Banten dan Jawa Tengah sejak 2019. Orang diajak berinvestasi WCC mulai Rp 1,5 juta dengan janji imbal hasil besar dan konsisten hingga 48 persen dalam 40 hari dengan mengendapkan kripto (staking) dalam dompet digital pengguna. Sejak Desember 2019 pemegang WCC tak dapat lagi mencairkan koinnya ke uang rupiah. Situs Give4Dream.com tidak dapat dibuka. WCC pun tak bernilai lagi.
Jalan keluar
Salah satu pemain money game asal Bandung, Indra Kusuma mengakui, para pembuat money game memang kerap menggunakan kripto sebagai jalan keluar dari skema Ponzi yang mereka bangun. Dalam skema ponzi, kreator harus terus memberikan profit kepada para anggota lama dari uang anggota-anggota yang baru bergabung. Di saat tidak ada lagi anggota yang bisa direkrut, di saat itulah kripto diciptakan.
Para anggota yang sebelumnya mendapatkan keuntungan dalam bentuk rupiah akan dipaksa menerima profit dalam bentuk koin. Semakin banyak yang menerima, semakin banyak koin yang beredar di pasar. Pada titik ini, harga koin akan anjlok. ”Owner-nya akan bilang, bukan salah saya. Itu mekanisme pasar lho. Selalu kayak gitu. Jadi, polanya selalu kripto akan dibuat jalan keluar di belakang,” ujar Indra.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengakui, sejumlah entitas aset kripto cenderung bermasalah karena hanya menggantungkan hidup dari skema perekrutan anggota berjenjang. Pada saatnya, entitas itu pasti akan kolaps jika tidak ada anggota baru lagi, sedangkan entitas juga harus membayar profit kepada anggota yang telah ada.
Tongam menegaskan, bagaimanapun kegiatan entitas itu termasuk penghimpunan dana dan penipuan karena mereka mengelabui masyarakat dengan iming-iming imbal hasil besar berupa koin, tetapi koin itu kemudian tidak laku di pasaran.
Ada anggota skema ponzi yang sejak awal sadar bahwa aktivitas tersebut ilegal. Namun, imbal hasil besar dari setoran uang anggota-anggota lain di bawahnya membuat mereka menutup mata.
Menurut Kepala Subdirektorat V IKNB Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Ma’mun, ada anggota skema ponzi yang sejak awal sadar bahwa aktivitas tersebut ilegal. Namun, imbal hasil besar dari setoran uang anggota-anggota lain di bawahnya membuat mereka menutup mata. ”Ada yang begitu. Yang sudah tidak mau lagi, yang sudah cuan narik untung semuanya terus enggak ikut lagi, ada,” kata Ma’mun.
Namun, Ma'mun mengingatkan, baik mengaku sudah tahu ilegal maupun tidak, konsumen bisnis ponzi bisa turut dipidanakan jika merekrut konsumen baru. Hanya konsumen yang menyetor dana dan sama sekali tidak mencari anggota baru yang murni korban. ”Bisakah dia (anggota perekrut anggota baru) dilaporkan sebagai tersangka? Ya, bisa. Memang aslinya (unsur pidana) terpenuhi kok,” ujarnya. (JOG/FRD/DIV/BIL)
KOMPAS
Tingginya minat terhadap aset investasi kripto membuat masyarakat kerap terjebak atas penipuan berkedok investasi kripto. Praktik penipuan ini merugikan para korban hingga miliaran rupiah. Mereka kehabisan harta, hidup sengsara, sebagian dari mereka bahkan putus hubungan dengan keluarga.