Teten Masduki: KSP Sejahtera Bersama Harus Transparan Membayar Dana Anggota
Proses homologasi atau perjanjian damai sesuai dengan putusan PKPU terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama terus dipantau. Tahapan pembayaran pertama belum berjalan mulus sehingga dituntut transpransi.
Oleh
Stefanus Osa Triyatna
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Koperasi dan UKM terus memantau proses homologasi atau perjanjian damai sesuai dengan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU antara Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama dan ribuan anggotanya. Koperasi ini diperingatkan keras untuk lebih bersikap transparan dan patuh dalam pembayaran dana anggota sesuai tahapan yang telah diputuskan PKPU.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Jakarta, Rabu (5/1/2021), menegaskan, “Saya meminta KSP Sejahtera Bersama benar-benar transparan melaporkan jumlah pembayaran dana anggota sesuai dengan tahapan yang telah diputuskan oleh PKPU. Proses yang transparan ini sangat penting agar seluruh tahapan pembayaran dapat berjalan baik.”
PKPU merupakan cara penyelesaian utang secara hukum untuk menghindari kepailitan. Dalam putusannya beberapa bulan lalu, PKPU telah memutuskan kewajiban pembayaran dana para anggota yang dibagi dalam 10 tahapan. Pembayaran pertama dimulai pada Juli-31 Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP Sejahtera Bersama kepada para anggotanya ditetapkan sebesar 4 persen dari nilai total tagihan.
“Sesungguhnya, apabila KSP Sejahtera Bersama tidak bisa memenuhi kewajiban sesuai tahap pembayaran, maka para anggota KSP ini dapat menentukan upaya hukum lebih lanjut,” ujar Teten.
Teten mengingatkan kembali, proses pidana sebagai alternatif lain dalam penyelesaian kasus terhadap manajemen KSP Sejahtera Bersama. Namun, alternatif tersebut sebaiknya tidak dijadikan alasan yang menghambat penjualan aset koperasi, sehingga kewajiban pembayaran dana anggota dapat diselesaikan.
Sebelumnya, Tim Pengawas KSP Sejahtera Bersama Kemenkop dan UKM telah bertemu pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menangani proses pidana manajemen KSP Sejahtera Bersama. Dalam pertemuan itu, diperoleh penjelasan bahwa tidak ada hambatan bagi KSP Sejahtera Bersama untuk menjual aset mereka. Bahkan, Polda Jawa Barat menegaskan tidak akan memerintahkan pemblokiran terhadap aset KSP Sejahtera Bersama kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN hanya diminta untuk menelusuri aset KSP Sejahtera Bersama.
Teten mengakui, salah satu fokus kinerja Kemenkop dan UKM tahun ini adalah menangani dan menyelesaikan seluruh koperasi bermasalah di Indonesia. Dalam kepemimpinannya, tidak boleh ada koperasi yang menyebabkan keresahan anggotanya. Terlebih, dalam dua tahun belakangan ini, sebagian anggota koperasi harus bertahan hidup dengan modal terbatas di tengah pandemi Covid-19.
”Dalam waktu dekat, kami akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah lintas Kementerian/Lembaga,” kata Teten.
Saat dikonfirmasi tentang permintaan Teten tersebut, Direktur Utama KSP Sejahtera Bersama Vini Noviani melalui layanan WhatsApp mengatakan secara singkat, “Komunikasi dapat dilakukan satu pintu ke humas kami.”
Saat dihubungi, Kompas yang terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada Humas KSP Sejahtera Bersama Dede Suherdi melalui WhatsApp untuk meminta penjelasan, justru mendapatkan jawaban mesin otomatis berbunyi, “Terima kasih telah menghubungi Humas KSP SB. Mohon maaf, dengan siapa dan cabang mana? Pesan anda akan segera kami respon.”
Tak hanya itu, pesan selanjutnya bertuliskan “Mohon maaf karena cash in belum maksimal, pembayaran masih bertahap dan bergilir. Jika pembayaran tahap 1 belum terbayarkan, akan dibayarkan di tahap 2. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan hubungi call center di nomor (0251) 7560453 jam kerja Senin-Jumat pukul 09.00-17.00 WIB.”
Kemudian, Dede mengaku saat itu sedang berada dalam perjalanan di jalan tol. Beberapa jam kemudian, saat ditunggu konfirmasinya lebih lanjut, dia meminta untuk tetap menunggu, karena pembaruan data sedang dilakukan.
KSP Sejahtera Bersama terlibat dalam kasus gagal bayar yang nilainya mencapai Rp 8,8 triliun. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Agustus 2020, pembayaran dibagi dalam 10 tahap hingga tahun 2025, dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan Juli-Desember 2021. Menurut pengurus KSP Sejahtera Bersama, gagal bayar terjadi saat pandemi Covid-19. Banyak anggota koperasi ramai-ramai menarik dana mereka untuk kebutuhan selama pandemi.