Pemerintah Jajaki Peluang Penempatan Pekerja Migran
Pandemi Covid-19 memaksa pekerja migran Indonesia tertahan di Tanah Air. Seiring membaiknya situasi pandemi di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan mulai menjajaki peluang penempatan pekerja migran di luar negeri.
Pandemi Covid-19 tak hanya memukul warga negara Indonesia (WNI) yang berada di dalam negeri. WNI yang bekerja di luar negeri pun terimbas. Mereka sebagian dipulangkan oleh pemerintah negara setempat.
Untung tak dapat diraih, malang tak bisa ditolak. Banyak pemerintah di negara yang selama ini menerima WNI untuk bekerja, memulangkan buruh migrannya, karena industri di negara itu juga terdampak pandemi. Selain itu, tak sedikit negara yang mengamankan lebih dulu warganegaranya, dengan tidak menerima pekerja asing.
Dampaknya, sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) dipulangkan. Misalnya Pemerintah Sabah, Malaysia selama masa pandemi rutin menangkap dan mengumpulkan pekerja migran tanpa dokumen di suatu tempat. Koalisi Buruh Migran Berdaulat (KBMB) menuntut Pemerintah Malaysia membuat kebijakan yang tepat agar buruh migran terjamin kesehatannya. Selama tahun 2020, KBMB mencatat 12.877 warga migran tak berdokumen asal Indonesia dan Filipina ditangkap dan ditahan di pusat tahanan imigrasi. Sebagian di antaranya anak-anak. (Kompas.id, 30/8/2021).
Baca Juga: PMI di Malaysia Rentan Terpapar Covid-19...
Malaysia selama ini menjadi tujuan utama pekerja migran asal Indonesia. Namun, pandemi membuat pemerintah setempat menutup pintu bagi kedatangan pekerja migran, sehingga tahun 2020 hanya 14.630 WNI yang datang ke Malaysia untuk bekerja. Padahal, pada 2018 tidak kurang dari 90.664 orang Indonesia masuk ke Negeri Jiran untuk bekerja, dan menurun menjadi 79.662 orang tahun 2019. Angka itu masih yang tertinggi dibandingkan tujuan negara lain. Tahun 2020, negara tujuan utama PMI, adalah Hong Kong dan Taiwan.
Menurut data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tahun 2020 sebanyak 113.173 WNI ke luar negeri untuk bekerja di negara tujuan. Jumlah ini menurun dibandingkan dua tahun sebelumnya, yakni 276.553 WNI (2019) dan 283.640 WNI pada 2018. Tahun 2021, dari Januari - Juli, sebanyak 40.805 WNI ke luar negeri untuk bekerja, dengan tujuan utama ke Hong Kong, Taiwan, dan Italia.
Dahulu ada beberapa kasus, pekerja migran yang saat di sini sehat, meninggal di negara penempatan, sebab terpapar Covid-19. Kami tidak ingin hal itu terjadi lagi, sebab kewajiban negara adalah melindungi warganya.
Berbagai kebijakan penanggulangan pandemi diterapkan pemerintah, termasuk untuk melindungi tenaga kerja di negeri ini. Seiring dengan membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan mulai pula menjajaki peluang penempatan pekerja migran. Komunikasi dengan negara tujuan penempatan terus dijalin untuk memetakan kondisi penyebaran Covid-19 di negara tujuan demi menjaga keamanan pekerja migran.
Kebijakan penutupan akses dan karantina wilayah untuk pengendalian penyebaran Covid-19 diterapkan oleh sejumlah negara, termasuk yang biasanya menjadi tujuan PMI. Pemerintah juga menunda penempatan PMI, sebagai cara perlindungan terhadap calon pekerja migran maupun pekerja migran.
"Dahulu ada beberapa kasus, pekerja migran yang saat di sini sehat, meninggal di negara penempatan, sebab terpapar Covid-19. Kami tidak ingin hal itu terjadi lagi, sebab kewajiban negara adalah melindungi warganya," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam wawancara virtual dengan Kompas, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Jadikan PHK Opsi Terakhir
Penanganan Covid-19 di Indonesia menunjukkan hasil dan penambahan kasus Covid-19 di negeri ini cenderung terus menurun. Sejumlah kegiatan masyarakat yang semula dibatasi mulai dilonggarkan. Kementerian Ketenagakerjaan pun turut menjajaki peluang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri lagi, terutama di negara tujuan PMI yang sudah melonggarkan kebijakan penerimaan pekerja migran.
Ida mencontohkan, salah satu kawasan yang mulai membuka diri terhadap kedatangan pekerja migran, adalah Hong Kong pada 30 Agustus lalu. Usai adanya pemberitahuan terkait pembukaan itu, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) langsung membangun komunikasi intensif dengan pemerintah Hong Kong, agar Indonesia bisa menempatkan pekerjanya.
Selain Hong Kong, menurut Ida, Kemnaker juga masih dalam negosiasi dengan Taiwan dan Korea Selatan, untuk mengirimkan pekerja migran dari Indonesia. Ia berharap, dua negara itu juga bisa segera membuka wilayahnya untuk pekerja asal Indonesia.
"Sebelum menerima pekerja dari indonesia, negara-negara itu melihat juga kondisi pandemi di negara kita. Kalau kita konsisten menekan kasus dan tidak euforia, kesempatan akan terbuka, mereka akan membuka akses kepada kita," ujarnya. Malaysia hingga kini juga belum membuka pintu kembali bagi pekerja migran. Banyak WNI yang ingin bekerja di Malaysia.
Dampak pembatasan akses masuk ke sejumlah negara tujuan PMI itu terasa di daerah pula. Misalnya, pengiriman pekerja migran dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah terganggu. Sepanjang 2021 misalnya, salah satu daerah kantong pekerja migran terbesar di Jateng itu sama sekali tidak mengirimkan tenaga kerjanya ke luar negeri.
Baca Juga: Surat Terbuka Menteri Ketenagakerjaan
"Tahun 2021 belum ada pengiriman pekerja migran dari Brebes. Kalau tahun lalu masih ada pengiriman sebanyak 1.129 orang," ujar Kepala Bidang Hubungan Industri dan Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Brebes Nakiroh, Senin (13/9/2021).
Ia mengakui, selama pandemi, ada tren penurunan jumlah pengiriman tenaga kerja. Tahun 2019, pekerja migran yang dikirim dari Brebes tak kurang dari 4.495 orang. Tahun 2018, pekerja migran yang berangkat dari Brebes sebanyak 4.356 orang. Belum ada pemberdayaan khusus bagi mantan PMI atau calon PMI selama tak ada pengiriman tenaga kerja.
"Saat ini sedang berlangsung pelatihan keterampilan, tetapi sasarannya tak spesifik pekerja migran melainkan masyarakat yang menganggur. Kalau untuk yang khusus tenaga kerja migran belum ada program pemberdayaan atau pelatihan khusus," tutur Nakiroh.
Saat ini sedang berlangsung pelatihan keterampilan, tetapi sasarannya tak spesifik pekerja migran melainkan masyarakat yang menganggur.
Terdampak Covid
Meskipun penambahan kasus Covid-19 di Indonesia cenderung terus menurun, Ida menyebutkan, pandemi ini belum berakhir, sehingga kewaspadaan tetap dibutuhkan. Penurunan kasus Covid-19 akan mempengaruhi kondisi perekonomian nasional, dan pasti berdampak pada ketenagakerjaan. Kebijakan ketenagakerjaan mengacu pada kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan itu untuk melindungi pekerja maupun pengusaha.
Baca Juga: Wilayah Penerima Subsidi Upah Pekerja Masih Bisa Diperluas
Jika untuk calon pekerja migran pemerintah berkomunikasi dengan pemerintah di negara tujuan PMI, penduduk usia kerja di dalam negeri juga dibantu dengan program subsidi upah, bantuan produktif usaha mikro, program kartu prakerja, dan kegiatan padat karya. Program itu bisa menjangkau sekitar 62,03 juta penduduk usia kerja. Mereka yang terdampak covid diperkirakan 48,22 juta orang.
Berbagai program skema pemulihan ekonomi nasional itu diharapkan bisa membantu kehidupan warga yang terdampak pandemi. (Andreas Maryoto/Tri Agung Kristanto)