Payung Hukum Terbit, Seleksi Dewan Pengawas LPI Dibuka
Panitia seleksi calon dewan pengawas Lembaga Pengelola Investasi sudah terbentuk. Pendaftaran calon anggota dibuka mulai Senin (21/12/2020).
Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah merampungkan payung hukum pembentukan Lembaga Pengelola Investasi. Langkah selanjutnya adalah membangun struktur kelembagaan dan manajemen.
Payung hukum pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) terdiri dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Keduanya merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Kamis (17/12/2020), mengatakan, pascapenerbitan payung hukum, pemerintah akan membuka pendaftaran anggota dewan pengawas LPI yang berasal dari unsur profesional. Pendaftaran dibuka pada 21-27 Desember 2020 secara daring melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.
Struktur LPI (sovereign wealth fund/SWF) memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari dewan pengawas dan dewan direktur. Dewan pengawas dan dewan direktur akan diisi kombinasi pemerintah dan profesional. Jika diperlukan, LPI juga dapat membentuk dewan penasihat untuk memberi saran mengenai kebijakan investasi kepada dewan direktur.
Adapun dewan pengawas terdiri dari menteri keuangan, menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur profesional. Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang tersebut akan memberikan pertanggungjawaban langsung ke Presiden.
Rahayu menambahkan, pemerintah telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon anggota dewan pengawas LPI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 128/P Tahun 2020. Panitia seleksi terdiri dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri BUMN Erick Thohir, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan ekonom senior M Chatib Basri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020), mengatakan, PP No 74/2020 mempertegas status badan hukum LPI yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Indonesia. Adapun PP No 73/2020 menjadi dasar dukungan modal awal untuk LPI sebesar Rp 15 triliun atau setara 1 miliar dollar AS.
Panitia seleksi terdiri dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Wamenkeu Suahasil Nazara, Menteri BUMN Erick Thohir, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmojo, dan ekonom senior M Chatib Basri.
”Pemerintah akan memberi dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Airlangga.
LPI berfungsi mengelola dan meningkatkan investasi dalam jangka panjang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Secara umum, skema dan pengorganisasian LPI mirip dengan lembaga pengelola investasi Khazanah Nasional Berhad di Malaysia serta Government Investment Corporation (GIC) dan Temasek di Singapura.
Airlangga mengatakan, LPI akan diberikan suntikan modal secara bertahap hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara 5 milliar dollar AS pada 2021. Suntikan modal ini untuk membantu LPI menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai dengan enam wewenang yang diberikan.
Pemerintah menetapkan enam wewenang utama LPI, yaitu melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, menjalin kerja sama dengan pihak lain, menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, serta menatausahakan aset.
”LPI akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek,” ujar Airlangga.
LPI akan menjalin kerja sama dengan berbagai mitra investor. Sejauh ini, ada dua mitra yang sudah menginvestasikan dananya di LPI, yaitu US International Development Finance Corporation (DFC) senilai 2 miliar dollar AS dan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) senilai 4 miliar dollar AS.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Otoritas Investasi Indonesia akan terpisah dengan BKPM. Otoritas Investasi Indonesia adalah lembaga khusus yang mengelola dana investasi di luar APBN, sedangkan BKPM akan mencatat investasinya.
”Otoritas Investasi Indonesia hanya mengelola dana investasi. Pemberian izin investasi tetap di BKPM,” ujarnya.
Otoritas Investasi Indonesia adalah lembaga khusus yang mengelola dana investasi di luar APBN, sedangkan BKPM akan mencatat investasinya.
Menurut Bahlil, Otoritas Investasi Indonesia salah satunya akan mengelola dana investasi untuk pembangunan ibu kota baru dan berbagai proyek strategis nasional. Mereka akan mengumpulkan dana investasi dari dalam dan luar negeri.