Harga jual mobil listrik dinilai masih relatif mahal bagi sebagian besar konsumen di Indonesia. Situasi ini menjadi tantangan bagi pelaku industri otomotif untuk menurunkannya.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Harga jual mobil listrik yang masih relatif mahal menjadi salah satu tantangan dalam pengenalan kendaraan jenis tersebut di Indonesia. Saat ini harga termurah mobil listrik sekitar Rp 600 juta per unit.
Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, 60 persen lebih konsumen otomotif Indonesia selama ini membeli kendaraan dengan harga di bawah Rp 300 juta per unit.
”Itu adalah pasar yang paling gemuk. Jadi, tantangan bagi industri kendaraan bermotor untuk mengenalkan kendaraan listrik adalah bagaimana agar mereka dapat menurunkan harga jualnya,” kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara di Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Kukuh menyampaikan hal ini pada seminar daring bertajuk ”Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik”. Seminar tersebut disiarkan melalui akun Youtube Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Salah satu isu terkait tingginya harga mobil listrik, menurut Kukuh, adalah harga baterai yang masih relatif mahal. Harga baterai berkontribusi sekurang-kurangnya 50 persen dari total harga mobil listrik.
Saat ini pasar otomotif Indonesia masih didominasi kendaraan bermotor mesin pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE). Kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar minyak ini sepanjang tahun 2019 terjual 1.032.202 unit. Sebagai perbandingan, tahun lalu terjual 685 unit kendaraan hibrida dan 20 unit kendaraan plug-in hybrid (PHEV).
Secara global, Kukuh menuturkan, China paling unggul dalam memproduksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. China memproduksi sekitar 1 juta unit mobil listrik per tahun dari total produksi kendaraan bermotor negara tersebut yang sekitar 28 juta unit.
Produksi mobil listrik di China dapat mencapai angka itu karena pemerintahnya memberikan subsidi harga sekitar 50 persen. ”Namun, tahun lalu subsidinya dikurangi atau dihilangkan sehingga penjualan menurun,” kata Kukuh.
Salah satu upaya pemerintah mendorong perkembangan kendaraan bermotor listrik adalah dengan memberikan insentif. ”Insentif ini, antara lain, terkait biaya uji tipe kendaraan bermotor,” kata Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto.
Sebagai perbandingan, biaya uji tipe kendaraan bermotor bakar untuk jenis sepeda motor Rp 9,5 juta, mobil penumpang Rp 27,8 juta, dan mobil bus Rp 126,9 juta. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk uji tipe kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk jenis sepeda motor hanya Rp 4,5 juta, mobil penumpang Rp 13,2 juta, dan mobil bus Rp 13,2 juta.
Beberapa waktu lalu, Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti berpendapat, insentif ke depan lebih baik ditujukan kepada produsen kendaraan yang menggunakan energi terbarukan.
Selain lebih ramah lingkungan, penggunaan energi terbarukan berdampak positif dalam mengurangi atau menghemat anggaran negara. ”Konsumen juga perlu didorong untuk lebih memilih atau menggunakan mobil yang menggunakan energi ramah lingkungan,” ujar Esther.