PLN Diminta Antisipasi Masalah Penghitungan Tagihan Listrik
PSBB kembali diterapkan di wilayah DKI Jakarta. PLN memastikan menerjunkan petugas pencatat meteran listrik pelanggan untuk mencegah ketidaksesuaian penghitungan tagihan rekening listrik.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi berharap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sudah mengantisipasi penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah DKI Jakarta yang berdampak pada besaran tagihan listrik pelanggan. Pada PSBB Maret 2020, PLN tak menerjunkan petugas pencatat meteran listrik pelanggan.
Sejumlah pelanggan mengeluhkan lonjakan tagihan rekening lisrik yang dianggap sebagai ketidakcermatan penghitungan PLN.
”Berkaca pada kejadian pertama saat PSBB diterapkan Maret lalu, PLN seharusnya bisa mengambil pelajaran dan sudah siap dengan antisipasinya. Pandemi Covid-19 ini tidak diketahui kapan berakhirnya. Oleh karena itu, antisipasi sudah harus ada apabila diterapkan PSBB jilid satu, dua, tiga, dan seterusnya,” kata Tulus saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Menurut Tulus, demi mencegah masalah penghitungan tagihan rekening listrik pelanggan terulang, PLN harus menerjunkan petugas pencatat meteran listrik pelanggan. Tentu saja mereka diwajibkan menjalankan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan virus Covid-19. Selain itu, PLN juga bisa memanfaatkan teknologi digital yang lebih canggih untuk urusan pencatatan meteran listrik pelanggan tanpa harus menerjunkan petugas mendatangi satu per satu rumah pelanggan.
PLN harus memanfaatkan teknologi digital yang lebih canggih untuk urusan pencatatan meteran listrik pelanggan tanpa harus menerjunkan petugas mendatangi satu per satu rumah pelanggan.
”Sekarang, kan, zamannya serba digital. Hampir semua masyarakat, apalagi di perkotaan, sudah terhubung dengan internet. Sebaiknya dibuat sebuah sistem digital yang memudahkan pencatatan pemakaian listrik pelanggan berbasis internet. Jadi, pencatatan tak harus dilakukan dengan cara konvensional,” tutur Tulus.
Dalam siaran pers, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN Agung Murdifi mengatakan, PLN memastikan akan menerjunkan petugas pencatat meteran ke rumah pelanggan pascabayar. Hal ini untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik milik pelanggan. PLN juga menyediakan layanan laporan pencatatan meter mandiri melalui aplikasi pesan instan Whatsapp di nomor 08122123123. Pelanggan bisa memotret meteran listrik di rumah masing-masing pada tanggal 24-27 setiap bulan dan dikirim ke nomor layanan tersebut.
“Untuk petugas pencatat meter di lapangan, mereka tetap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, yaitu dengan menggunakan alat pelindung diri,” kata Agung.
PLN juga menyediakan layanan laporan pencatatan meter mandiri melalui aplikasi pesan instan Whatsapp di nomor 08122123123.
Sejak penerapan PSBB pertama, PLN menerima banyak keluhan pelanggan yang mengatakan pembayaran tagihan rekening listrik mereka melonjak. Menurut pelanggan tersebut, lonjakan tarif terasa tidak wajar, yakni 50-100 persen dari tagihan normal.
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, kenaikan tagihan rekening listrik pelanggan murni disebabkan peningkatan konsumsi tenaga listrik sejak kebijakan bekerja dari rumah dan PSBB diterapkan. Lantaran aktivitas bekerja dan belajar di rumah, konsumsi tenaga listrik pelanggan rumah tangga meningkat. Kebijakan tersebut dimulai sejak pekan ketiga Maret 2020.
”Lantaran kebijakan PSBB, petugas kami tidak mendatangi rumah pelanggan untuk mencatat meteran listrik. Namun, kami memakai perhitungan rata-rata selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret. Rerata tersebut kami pakai untuk tagihan rekening listrik di bulan April dan Mei,” ujar Bob dalam telekonferensi pers, Sabtu (6/6/2020).
Pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik bisa mengubungi nomor pusat panggilan PLN 123 selama 24 jam. PLN juga akan menghubungi kembali pelanggan yang sudah melapor ke nomor pusat panggilan untuk memastikan mereka mendapat penanganan dan menerima informasi yang diberikan petugas.