Syarat Keselamatan dan Kesehatan Bertransportasi Harus Terpenuhi
Tak hanya terkait kecelakaan lalu lintas, keselamatan bertransportasi mesti mencakup aspek kesehatan. Oleh karena itu, sarana dan prasarana mesti memenuhi syarat tersebut.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keselamatan jalan di masa pandemi Covid-19 tidak hanya terkait risiko kecelakaan, tetapi juga risiko kesehatan. Perancangan prasarana dan sarana diperlukan untuk memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan tersebut.
”Prinsip pencegahan dan penanganan kecelakaan melalui rekayasa, edukasi, dan penegakan aturan diperlukan untuk menuju kondisi nol kecelakaan,” kata Guru Besar Teknik Sipil dan Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Siti Malkhamah, Rabu (17/6/2020).
Siti mengatakan hal tersebut saat menjadi pembahas pada webinar bertema ”Road Safety During and Post (New Normal) Pandemi Covid-19”. Acara digelar dalam rangkaian Dies Natalis Ke-50 Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti.
Sementara itu, pencegahan paparan penyakit menular, khususnya Covid-19, dapat dilakukan dengan prinsip jaga jarak. Selain itu, juga mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.
”Demikian pula penggunaan alat pelindung diri, seperti masker dan lain-lain, bagi pengguna jalan dan petugas, termasuk petugas penanganan kesehatan,” kata Siti.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan setiap pengemudi atau masyarakat umum yang melihat kecelakaan lalu lintas untuk menolong korban.
Terkait hal itu, President of Indonesia Road Safety Partnership dan dosen senior ITL Trisakti Elly Sinaga menuturkan arti penting pengetahuan tentang mikroorganisme dalam darah yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia.
”Kekhawatiran kami di masa pandemi Covid-19, penolong yang tidak mempunyai pengetahuan mengenai bloodborne pathogen akan berpotensi terkena virus,” kata Elly.
Adaptasi kendaraan dibutuhkan untuk memenuhi standar keamanan. Sirkulasi udara di dalam bus, misalnya, harus didesain kembali atau dimodifikasi untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Meskipun ada kebijakan pembatasan daya angkut penumpang maksimal 50 persen, Covid-19 tetap berpotensi menular apabila model sirkulasi AC menghirup udara dari dalam dan kemudian disemburkan lagi ke dalam kendaraan.
Elly menuturkan, Covid-19 adalah pandemi global. Kecelakaan lalu lintas pun merupakan permasalahan global. ”Penanganan pandemi Covid-19 memberikan pelajaran baru bagi pemerintah dan masyarakat untuk serius agar berhasil menciptakan keamanan jalan bagi semua orang di semua tempat,” katanya.
Senada dengan hal itu, Direktur Transportasi Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional Ikhwan Hakim mengatakan, pandemi Covid-19 memberi pelajaran dalam keselamatan jalan.
Pergerakan transportasi umum berkurang ketika terjadi penurunan aktivitas. Ada potensi penggunaan kendaraan pribadi. Penurunan volume lalu lintas juga dapat meningkatkan kecepatan penggunaan kendaraan pribadi sehingga berpotensi meningkatkan kecelakaan.
Sebagai gambaran, korban jiwa kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai sekitar 29.000 orang per tahun. ”Kajian terbaru tahun 2019, kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp 328 triliun per tahun,” kata Ikhwan.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto menuturkan, berdasarkan hasil diagnosis, ada beberapa faktor terkait aspek keselamatan angkutan umum.
Faktor dimaksud mencakup target setoran, pelanggaran aturan, kecepatan berlebih, kendaraan tidak laik jalan, dan manajemen keselamatan perusahaan yang buruk. Selain itu, juga keterampilan mengemudi, kondisi jalan dan lingkungan, beban berlebih, serta rem blong.