Pemerintah Siap Investigasi Kasus Lonjakan Tagihan Rekening Listrik
Lonjakan tagihan rekening listrik masih menjadi polemik. Pasalnya, ada jutaan pelanggan yang tagihannya melonjak. Pemerintah siap menyelidiki masalah ini.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah siap menginvestigasi kasus lonjakan tagihan rekening listrik sebagian pelanggan. Lonjakan tagihan tersebut terjadi untuk pembayaran rekening bulan Juni. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berkukuh bahwa lonjakan tagihan tersebut murni disebabkan konsumsi tenaga listrik pelanggan naik terkait pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi pada Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, masyarakat yang merasa keberatan atas lonjakan tagihan rekening listriknya dapat mengadu ke pemerintah. Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi juga membuka posko pengaduan untuk persoalan tersebut.
Apabila data aduan dirasa cukup, pemerintah akan menurunkan tim untuk menyelidiki persoalan ini. ”Kalau ada kasus (lonjakan tagihan), silakan melapor ke kami lewat surat elektronik. Kami menyiapkan tim investigasi untuk menyelidiki apakah ada yang melanggar atau tidak,” kata Purbaya dalam telekonferensi pers, Selasa (9/6/2020).
Kami menyiapkan tim investigasi untuk menyelidiki apakah ada yang melanggar atau tidak.
Sementara itu, dalam diskusi virtual bertajuk ”Lonjakan Tagihan Rekening Listrik”, anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Mulyanto, menyatakan, masalah ini berawal dari komunikasi PLN kepada pelanggan yang kurang jelas.
PLN seharusnya jauh-jauh hari menyosialisasikan kepada publik bahwa tidak ada petugas pencatat stand meter pelanggan lantaran ada kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19.
”Masuk akal apabila konsumsi listrik meningkat sejak bekerja dari rumah. Namun, bagaimana menghitungnya kalau tidak ada petugas yang mencatat? Apalagi, PLN menghitung dengan penggunaan rata-rata selama tiga bulan terakhir. Informasi seperti ini yang tidak sampai ke konsumen,” ujar Mulyanto.
Menanggapi pernyataan tersebut, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menyatakan, kebijakan peniadaan petugas pencatat stand meter sudah disampaikan kepada publik. Mengenai masalah pencatatan konsumsi tenaga listrik pelanggan, PLN mempersilakan pelanggan memotret atau memeriksa penggunaan listrik pada stand meter yang kemudian dicocokkan dengan data yang ada di PLN. PLN juga sudah menyiagakan posko pengaduan selama 24 jam nonstop.
”Besaran tagihan rekening listrik itu dari dua komponen, yaitu tarif listrik dan volume penggunaan. Kalau tarif tidak mungkin berubah karena itu keputusan pemerintah. Nah, soal kenaikan tagihan itu disebabkan melonjaknya penggunaan listrik di rumah pelanggan sejak kebijakan bekerja dari rumah,” ucap Bob.
Besaran tagihan rekening listrik itu dari dua komponen, yaitu tarif listrik dan volume penggunaan. Kalau tarif tidak mungkin berubah karena itu keputusan pemerintah.
Berdasar catatan PLN, hingga 8 Juni 2020, ada 8.275 aduan pelanggan terkait lonjakan tagihan rekening listrik mereka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.663 aduan atau sekitar 92,6 persen sudah ditangani. Aduan tersebut disampaikan pelanggan lewat hubungan layanan pusat panggilan PLN di nomor 123.
Menurut Bob, kenaikan tagihan rekening listrik terjadi untuk pembayaran bulan Juni yang datang dari konsumsi listrik pada Mei. Pada bulan tersebut ada momen Ramadhan dan masih berlaku kebijakan bekerja dari rumah.
”Berdasar catatan kami, setiap Ramadhan selalu ada kenaikan konsumsi listrik di rumah pelanggan. Ditambah lagi kebijakan bekerja dari rumah. Itulah kenapa sebagian pelanggan tagihan rekening listriknya melonjak,” tutur Bob.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, peristiwa ini merupakan momentum bagi PLN untuk mengedukasi pelanggan. Edukasi tersebut adalah agar pelanggan berpartisipasi aktif mencatat atau memantau penggunaan tenaga listrik mereka.
”Selain itu, PLN juga harus bisa menyosialisasikan dengan baik kepada pelanggan apabila ada kebijakan baru, seperti peniadaan petugas pencatatan stand meter pelanggan,” katanya.
Dari 34,5 juta pelanggan listrik pascabayar di seluruh Indonesia, sebanyak 4,3 juta pelanggan tagihan rekening listriknya melonjak di atas 20 persen dibandingkan dengan sebelumnya. Bahkan, ada sekitar 6 persen dari 4,3 juta pelanggan tersebut atau 258.000 pelanggan tagihan rekening listriknya naik dua kali lipat.