PLN menepis isu bahwa kenaikan tagihan rekening listrik sebagian pelanggan disebabkan kenaikan tarif tenaga listrik. Kenaikan tagihan tersebut lantaran konsumsi tenaga listrik pelanggan meningkat.
Oleh
ARIS PRASETYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kenaikan tagihan rekening listrik pelanggan bukan disebabkan kenaikan tarif listrik. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mencatat, 4,3 juta pelanggan listrik pascabayar mengalami kenaikan tagihan listrik pada bulan ini.
Menurut Senior Executive Vice President Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono, lonjakan tagihan sebagian pelanggan listrik rumah tangga terjadi pada pembayaran Juni 2020. Dari 34,5 juta pelanggan listrik pascabayar di seluruh Indonesia, tagihan listrik 4,3 juta pelanggan melonjak di atas 20 persen dibandingkan dengan sebelumnya. Bahkan, ada sekitar 6 persen dari 4,3 juta pelanggan tersebut atau 258.000 pelanggan tagihan rekening listriknya naik dua kali lipat.
”PLN tidak mungkin menambah atau menaikkan tarif listrik seperti yang diisukan di luar. Tidak mungkin itu terjadi kami menaikkan tarif tanpa persetujuan pemerintah,” kata Yuddy dalam webinar, Senin (8/6/2020).
Dari 34,5 juta pelanggan listrik pascabayar di seluruh Indonesia, tagihan listrik 4,3 juta pelanggan melonjak di atas 20 persen dibandingkan dengan sebelumnya.
Kenaikan tagihan tersebut, lanjut Yuddy, murni semata-mata konsumsi tenaga listrik pelanggan naik. Dari catatan PLN, kenaikan konsumsi tenaga listrik rumah tangga naik sejak kebijakan bekerja dari rumah diberlakukan pada pekan ketiga Maret 2020. Begitu pula sejak pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan tersebut terkait usaha pemerintah mencegah penularan Covid-19.
PLN, menurut Yuddy, membuka diri bagi pelanggan yang merasa keberatan atas tagihan rekening listrik mereka. Pelanggan bisa memverifikasi langsung konsumsi tenaga listrik mereka lewat hubungan telepon atau mendatangi langsung kantor pelayanan PLN terdekat. PLN menyimpan data konsumsi tenaga listrik pelanggan dan bisa dibandingkan dengan catatan pelanggan.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, penghitungan tagihan rekening listrik pelanggan yang diambil dari rata-rata selama tiga bulan oleh PLN merupakan yang pertama kali. Perhitungan tersebut mengakibatkan lonjakan tagihan bagi sebagian pelanggan, yang mengagetkan pelanggan. Di satu sisi, komunikasi atau sosialisasi oleh PLN kepada pelanggan kurang optimal.
”Salah satu solusinya adalah dengan mengganti stand meter pelanggan yang ada sekarang ini dengan model smart meter. Model ini bisa mencatat konsumsi tenaga listrik pelanggan yang apabila terhubung dengan jaringan internet bisa diakses oleh PLN maupun pelanggan itu sendiri secara real time (langsung saat itu juga),” ujar Fabby.
Sebelumnya, persoalan komunikasi PLN kepada pelanggan juga diingatkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurut dia, masyarakat berhak tahu tentang melonjaknya tagihan rekening listrik mereka. Selain itu, harus ada solusi atau jalan keluar penyelesaian, termasuk apa yang harus dilakukan pelanggan.
”Dari keluhan konsumen yang kami terima, umumnya mereka mengaku kesulitan melaporkan masalah yang dihadapi kepada PLN. Selain gagal panggil ke kontak pusat layanan, solusi yang mereka dapat disebut belum memuaskan,” ujar Tulus.
Masyarakat berhak tahu tentang melonjaknya tagihan rekening listrik mereka. Selain itu, harus ada solusi atau jalan keluar penyelesaian, termasuk apa yang harus dilakukan pelanggan.
Sebagai jalan keluar, PLN telah membuka posko informasi tagihan listrik sejak Mei lalu di Kantor PLN Pusat di Jakarta. Selain lewat saluran telepon di nomor 123, pelanggan juga bisa mengadu lewat media sosial PLN ataupun lewat surat elektronik. PLN membuka saluran pengaduan tersebut selama 24 jam nonstop.
Adapun untuk meringankan beban pembayaran tagihan rekening listrik pelanggan, PLN memberi relaksasi kepada pelanggan berupa angsuran pembayaran tagihan. Dengan skema tersebut, lonjakan tagihan rekening listrik di atas 20 persen dari tagihan bulan sebelumnya akan ditagihkan sebesar 40 persen pada bulan Juni dan sisanya dibagi rata di tiga bulan berikutnya.